Label

Selasa, 05 Maret 2013

Peranan Penataan Ruang Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebelum kita membahas sebuah topik yang menarik di malam hari yang berbahagia ini mengenai, “Peranan Penataan Ruang Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Penulis ingin bertanya kepada Anda para pembaca sekalian, apakah Anda punya rumah ? Pasti semua orang punya rumah dan di dalam rumah terbagi atas beberapa ruang, ada dapur, ruang keluarga, kamar tidur,dll. Ada sekat yang memisahkan satu ruang dengan ruang lainnya. Masing-masing ruang di bagi berdasarkan fungsinya, dapur untuk memasak, ruang keluarga untuk berkumpul sambil menonton TV, kamar tidur untuk tidur,dll. Akan sangat tidak etis, kalau di kamar tidur yang fungsi utamanya untuk beristirahat melepas kepenatan dipake buat nonton televisi. Kalau sudah kearah privat seperti itu, apa yang ditonton patut dicurigai juga.
Bukan hanya rumah saja yang perlu di bagi ruang-ruang berdasarkan fungsi dan peruntukannya, namun ruang-ruang di muka bumi juga perlu ditata agar tercipta suatu keselarasan, keserasian dan keseimbangan. Ruang tersebut meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai suatu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Penataan ruang memiliki peranan penting dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Seperti apakah peranan penataan ruang bagi usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ?
Kalau kita lihat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ada benang merah yang menghubungkan dua peraturan tersebut dalam konteks usaha perlindungan lingkungan tentunya
. Dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang PPLH 2009 dijelaskan bahwa, untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, wajib didasarkan pada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. KLHS berisi kajian tentang kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Setelah dilakukan pengkajian, hasilnya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam perencanaan tata ruang wilayah. Misalnya, setelah dilakukan pengkajian di Taman Nasional Lorentz, ditemukan bahwa ada beberapa aktivitas yang memberi dampak negatif bagi kawasan TNL, hasil ini akan dipertimbangkan dalam revisi RTRW nantinya. Aktivitas yang memberi dampak negatif bagi lingkungan akan ditertibkan atau sering disebut dengan pengendalian pemanfaatan ruang yakni, sebuah upaya untuk mengwujudkan tertib tata ruang.
Dalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, intinya menjelaskan bahwa Penataan Ruang diselenggarakan guna mengwujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, guna terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, guna terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Intinya dua peraturan ini mempunyai tujuan yang sama yakni, guna mengwujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan serta antara manusia dan lingkungan itu sendiri (alam dan buatan), sehingga terciptalah apa yang dinamakan dengan “keseimbangan”.
Sekarang kita kembali ke pertanyaan diatas, Seperti apakah peranan penataan ruang bagi usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ? Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Agar Anda paham, langsung kita masuk pada contoh kasus di kota kita, Jayapura, dalam Rencana Tata Ruang Kota Jayapura Tahun 2027 (Pola Ruang dan Struktur Ruang) telah dibuat zonasi kawasan, mana kawasan pendidikan, perdagangan, hutan lindung, hutan produksi,dll. Berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis ditetapkan suatu areal sebagai kawasan hutan lindung, maka kawasan tersebut tidak boleh dirambah. Misalnya, kawasan cagar alam Cycloop yang merupakan kawasan lindung, jika kawasan ini dibuka untuk kepentingan tertentu harus mempunyai izin dari instansi terkait dan diwajibkan setiap kegiatan yang memasuki kawasan lindung harus melakukan studi Amdal.
Next, pengendalian pemanfaatan ruang contoh kongkritnya itu seperti apa ? Bagi Anda yang sempat ke Jayapura Kota beberapa bulan yang lalu dan melewati kawasan Bucend Entrop dan melihat police line di samping tanah dekat bukit karang, itu dinamakan aktivitas pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan arahan tata ruang, harus ditertibkan. Untuk peta Rencana Pola Ruang dan Struktur Ruang Kota Jayapura 2027, Anda bisa cari sendiri dan lihat sendiri.
Penataan ruang memiliki peranan penting dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dalam RTRW, itu dibuat zonasi kawasan. Misalnya, dari hasil kajian mengenai keanekaragaman hayati di kawasan Pegunungan Foja, Mamberamo, disimpulkan bahwa keanekaragaman hayati di kawasan ini sangat tinggi dan terdapat flora dan fauna yang bersifat endemik, sehingga kawasan ini layak ditetapkan sebagai kawasan lindung. Nanti hasil kajian ini dituangkan dalam revisi RTRW kabupaten maupun provinsi, dan dimasukan dalam peta tata ruang wilayah. Setiap investor, baik itu yang akan berinvestasi di sektor pertambangan maupun perkebunan di kawasan Mamberamo, akan berpatokan pada peta tata ruang wilayah. Jika rencana investasinya memasuki areal yang dilindungi, pasti terbentur peraturan dan rencana investasinya diurungkan. Jika ngotot ingin tetap berinvestasi, harus dilakukan alih fungsi kawasan lindung ke budidaya dan untuk melakukan alih fungsi kawasan harus mendapat izin dan persetujuan dari lembaga yang berwenang dan mekanisme serta prosedur yang dilewati harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penataan ruang juga turut berperan dalam menciptakan lingkungan yang asri. Misalnya, dalam pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dijelaskan mengenai ruang terbuka hijau RTH. Dimana proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dan proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Sebagai contoh Kota Jayapura dengan luas wilayah yang mencapai 940 km2, idealnya 282 km2 itu merupakan ruang terbuka hijau. Kalau ruang terbuka hijau publik, disesuaikan dengan persebaran penduduk di Kota Jayapura. Persebaran penduduk terpusat di tengah kota, tapi taman-taman dengan pepohonan yang rimbun dibuat di Distrik Muara Tami yang penduduknya sedikit, itu tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan diatas.
Kira-kira cerita kita di malam hari ini seperti itu, kalau ada kesalahan harap maklum, karena disini kita sama-sama belajar. (*)

Sumber :
-          Undang- undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-          Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar