Label

Selasa, 02 April 2013

Kegiatan-kegiatan Apakah yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal ?


Dalam beberapa topik yang kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a        pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b        eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c         proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d        proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e        proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f          introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g        pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h        kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i          penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH, dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.

No
Bidang
Jumlah Jenis Kegiatan
A
Pertahanan
3
B
Pertanian
2
C
Perikanan
1
D
Kehutanan
1
E
Perhubungan
10
F
Teknologi Satelit
1
G
Perindustrian
7
H
Pekerjaan Umum
16
I
Sumber Daya Energi dan Mineral
16
J
Pariwisata
2
K
Pengembangan Nuklir
2
L
Pengelolaan Limbah B3
1
M
Bidang Rekayasa Genetika
2

Secara spesifik mengenai jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin Anda bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca peraturan tersebut dan pahami. 

Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google earth)


Nah, setelah Anda baca dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL, pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ? Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Selamat Malam. (*)