Label

Minggu, 05 Juni 2011

Pentingnya K3

Pembangunan di Kota Jayapura saat ini berjalan begitu pesat, kita bisa menjumpai maraknya proyek-proyek pembangunan gedung - gedung perkantoran, pusat bisnis, pusat-pusat perbelanjaan, dan sarana lainnya.
Namun dari sejumlah kegiatan proyek pembangunan gedung tersebut masih banyak yang kurang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. salah satu alasan tidak diterapkannya program k3, selain memang kurang pengertian dan pemahaman, ada sebuah anggapan bahwa K3 adalah program yang hanya membutuhkan biaya (cost center). Pandangan ini tentunya sangat keliru karena justru K3 penting untuk meningkatkan produktivitas pekerja sehingga proyek pembangunan tersebut selesai tepat waktu sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, bukan hanya gaji pekerja (buruh bangunan) yang rendah namun aspek keselamatan kerja kadang tidak terjamin karena ada upaya menghemat cost demi meraup keuntungan.padahal dalam dokumen kontrak telah tertera bahwa kontraktor harus mengadakan usaha-usaha untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan konstruksi hanya sebuah contoh saja masih banyak lingkup pekerjaan lainnya yang kurang memperhatikan aspek K3.
Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Ridley, Jhon(1983) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Program K3 merupakan program utama pemerintah dan sudah selayaknya merupakan program utama dari berbagai lingkup pekerjaan yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan kerja.Upaya untuk menekan kecelakaan kerja adalah salah satu faktor penting untuk menjaga kesinambungan produksi.
Aspek K3 sering kali hanya dipatuhi perusahaan - perusahaan berskala besar saja seperti perusahaan pertambangan. Padahal masalah keselamatan kerja ini telah diatur dalam undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Peristiwa kecelakan tambang bawah tanah yang terjadi di Cile 5 agustus 2010 lalu bisa menjadi bahan referensi bagi kita bahwa aspek K3 sangatlah penting, Runtuhnya tambang di Cile mengakibatkan 33 penambang terperangkap di bawah tanah pada kedalaman 700 meter dimana mereka terperangkap selama 69 hari dibawah tanah, dan baru diselamatkan pada 12 Oktober 2010.
Upaya penyelamatan sendiri menelan biaya jutaan dolar, tentu jika aspek K3 dan penerapan konsep penambangan yang baik (Good Mining Practice) diterapkan tentu kecelakan tambang bisa diminimalisir dan penyakit jantung bernama silikosis yang umum dialami penambang batu bara di Cile bisa dihindari. upaya penyelamatan ini sendiri mengeluarkan cost cukup besar, apa yang telah dilakukan Presiden Cile Sebastian Pinera patut dipuji. Ia tidak melihat bencana kecil atau besar namun dari sisi kemanusiaan, walaupun harus mengeluarkan biaya untuk penyelamatan sangatlah besar.
Kecelakan tambang bawah tanah sering terjadi juga di China, tambang batu bara di bawah tanah (underground) sering kali meledak dan menelan sejumlah korban jiwa. Banyak pekerja di tambang ilegal dan tambang rakyat di Indonesia yang masih mengunakan peralatan manual kurang memahami dan mengabaikan aspek K3.
Kesadaran akan pentingnya K3 dalam upaya menjaga produktivitas yang telah ditetapkan perlu secara terus menerus dipromosikan. Kecelakaan kerja sedikit banyak akan menganggu proses produksi, yang berarti pula akan mengurangi produktivitas, K3 pula akan meningkatkan rasa aman bagi para pekerja sehingga produktivitas pekerja pun dapat optimal.
Kecelakaan kerja memang sesuatu yang tidak dapat diduga dan diramalkan karena itu merupakan rencana dan kehendak Tuhan. Namun penerapan K3 sangat penting untuk meminimalisir dan menghindari hal itu, ibarat sedia payung sebelum hujan.(*LRK*)