Label

Sabtu, 13 Oktober 2012

Ketentuan Teknis Penambangan BGGC Di Sungai Terkait Dengan Pengendalian Lingkungan Fisik


Beberapa hari lalu ketika kita berbicara mengenai tumpang tindih aturan sempat penulis menyinggung  menggenai penambangan bahan galian golongan C (BGGC) di sungai Kotaraja.
Apa itu BGGC ? Bahan galian golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk bahan galian strategis (golongan a) dan bahan galian vital (golongan b). Misalnya, batu gamping, sirtu, batu kali, ciping,dll.
Persebaran BGGC tidak hanya di perbukitan tapi juga di sungai. Samahalnya seperti penambangan BGGC di perbukitan yang mempunyai ketentuan teknis, penambangan BGGC di sungai pun mempunyai aturan teknis. Berikut penulis akan membahasnya untuk Anda.
Untuk mengamankan aliran sungai  agar tidak mengalami perusakan hidrolis yang dapat membahayakan, maka setiap kegiatan penambangan BGGC di sungai diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut :
-          Penggalian harus dilaksanakan menurut tahapan dan tata laksana sedemikian rupa sehingga perubahan perilaku aliran tidak membahayakan. Artinya begini, peralatan yang digunakan harus berupa peralatan sederahana seperti linggis, sekop, pacul, ayakan pasir,dll. Alat berat sebenarnya bisa digunakan tapi untuk tempat-tempat tertentu saja, misalnya endapan lahar atau material yang berasal dari gunung merapi. Material dari gunung merapi endapannya besar apalagi setelah gunung berapi meletus, bahkan bisa menyebapkan pendangkalan sungai. Maka dari itu harus digunakan alat berat agar kegiatan eksploitasinya cepat.
-          Meander yang mungkin terjadi sebagai akibat adanya penggalian tidak sampai melebihi batas sempadan. Meander adalah palung sungai yang berliku-liku. Anda pernah lihat sungai berkelok, itu disebut meander.  Kelokan yang terbentuk tidak boleh melewati garis sempadan. Meander yang terbentuk bisa karena penggalian maupun karena terjangan aliran air yang kuat memukul tebing sungai. Aliran turbulen menggerus tebing sungai dan membuat kelokan, biasanya terjadi pada saat banjir di sungai. Apa itu aliran turbulen ? Aliran turbulen adalah aliran akibat kecepatan aliran berbeda-beda pada bagian atas, tengah, bawah, depan dan belakang dalam saluran sebagai akibat adanya perubahan friksi, yang mengakibatkan perubahan gradient kecepatan. Mengapa aliran turbulen paling sering terjadi di sungai ? Karena permukaan saluran di sungai berbeda-beda (tidak teratur) dan permukaan saluran kasar sehingga menimbulkan gesekan, air turun dari atas kena batu besar, kemudian batu sedang, lalu batu kecil dan menimbulkan goncangan. Bukan hanya pesawat yang sering mengalami turbulensi, air di sungai juga mengalami hal yang sama.
-          Penggalian tidak mengakibatkan terjadinya degradasi, penggerusan setempat dan longsoran tebing yang dapat membahayakan. Degradasi sendiri adalah penurunan dasar sungai dalam arah memanjang pada suatu bagian sungai. 

 Kedalaman penggalian tidak boleh melampaui ketebalan minimum lapisan perisai dasar sungai

-          Kedalaman penggalian tidak melampaui ketebalan minimum lapisan perisai, sehingga tidak terjadi perubahan kemiringan dasar sungai yang membahayakan. Apa itu lapisan perisai ? lapisan perisai adalah lapisan teratas dasar sungai. Misalnya setelah ditancap besi atau digali dan diukur, lapisan perisai terletak pada kedalaman 60 cm. Maka penggalian harus sampai pada kedalaman 50 cm, dengan asumsi bahwa, 10 cm untuk melindungi lapisan perisai. Ambang batas ini harus menjadi patokan penggalian, dan ini berbeda dengan penambangan BGGC di daratan yang berpatokan pada letak muka air tanah. Setiap sungai tidak sama dan karateristiknya berbeda-beda, maka penentuan kedalaman galian itu bersifat situasional. Penggalian endapan sungai harus disesuaikan dengan kecepatan pengendapan. Artinya, kita menggali sampai 50 cm atau lebih dan banjir datang membawa endapan yang baru dan kolam galian telah tertutup, itu tidak jadi soal. Masalah kalau kita menggali kolam lalu banjir tidak datang 1 tahun, lalu kolam terbengkalai dan nyamuk tinggal disitu.
-          Penggalian dan pembuangan bahan galian tidak menimbulkan peningkatan kandungan angkutan sedimen dan pengendapan sedimen sehingga terjadi agradasi yang membahayakan. Apa itu agradasi ? Adalah peninggian dasar sungai oleh berbagai sebap.
-          Jarak lokasi penggalian dari suatu bangunan penggairan dan bangunan umum lainnya ditentukan sedemikian rupa sehingga cukup aman terhadap kemungkinan timbulnya degradasi, penggerusan setempat ataupun bocoran yang mengangkut partikel tanah.

Sketsa penentuan batas lokasi daerah penambangan yang berdekatan dengan bangunan sungai

-          Kendaraan yang diperbolehkan untuk mengangkut hasil pertambangan di sesuaikan dengan kelas jalan setempat. Sangat tidak mungkin kalau haul truck macam di Grasberg Mine angkut BGGC, pasti jalan kota/provinsi akan rusak. Maka yang cocok adalah truck Dyno atau mobil pick up.
-          Kendaraan pengangkut pasir dilarang menggunakan tangkis, tanggul atau bantaran sungai sebagai sarana jalan. Secara logika maupun kenyataan itu tidak memungkinkan, truck harus turun ke dalam kali dan dekat dengan tempat penggalian. Tidak mungkin batu besar dengan ukuran butir mencapai 20 cm atau pasir diangkut keatas jalan baru disekop kedalam truck, itu namanya buang-buang tenaga.
Nah, bagaimana menentukan kriteria kerusakan lingkungan penambangan BGGC di sungai ? Itu bersifat situasional dan beda dengan penambagan BGGC di perbukitan walaupun indikatornya sama, misalnya kedalaman penggalian,dll. Misalnya, sungai X kedalaman lapisan perisai terletak 50 cm (setelah dilakukan pengukuran). Maka 50 cm ini jadi patokan kedalaman penggalian. Itu nanti kita bahas lebih spesifik di lain waktu dan kesempatan, kalau penulis sudah sampai bab V. (* Sumber: Buku Petunjuk Pengelolaan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C/Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Pusat Pengembangan Teknologi Mineral*).

Rabu, 10 Oktober 2012

Hubungan Antara Kedaan Lereng dan Sudut Lereng


Pada gambar potongan melintang sungai seperti yang kemarin kita lihat bersama di blog ini, itu hanya potongan melintang secara umum. Kalau di lapangan atau Anda melihat secara langsung di sungai, tebing sungai tidak terbentuk secara tegak lurus seperti itu. Anda bisa buat sendiri sketsanya, kalau Anda ke lapangan.
Tebing sungai umumnya membentuk lereng atau sudut lereng, tergantung dari medan sungai tersebut. Semakin terjal akan semakin besar sudut lereng yang terbentuk. Hubungan antara keadaan lereng dan sudut lereng digambarkan seperti dibawah ini.


Semoga bermanfaat bagi Anda para pembaca sekalian dan juga dapat membantu Anda untuk bisa mengidentifikasi secara kasat mata di lapangan. Kalau lebih jelas digunakan kompas geologi, tapi besar sudutnya juga tidak lari jauh dari estimasi pada gambar diatas, kecuali terjadi human eror. Kalau masalah pada sudut di permukaan kertas, solusinya pake busur derajat. (*)

Bagian-bagian Sungai


Kemarin dulu ketika membahas mengenai cara mengatasi tumpang tindih peraturan sempat kita menyinggung sungai. Apa itu sungai ?
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan. (Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai).


Nah, sekarang yang ingin kita lihat adalah bagian-bagian sungai. Anda bisa lihat pada gambar diatas. Ada bantaran, tanggul, tebing, garis sempadan, dasar sungai. Jelas kan ? Anda bisa buat defenisinya sendiri dengan kalimat Anda. Tanda panah merah ke bawah itu perisai dasar sungai atau lapisan teratas dasar sungai. Kalau Bantaran ini tempat tumbuhnya pepohonan atau vegetasi, yang sering disebut vegetasi riparian (riparian strip). Vegetasi riparian berfungsi menahan tanah agar tidak mengalami longsoran maupun juga berfungsi sebagai barikade untuk megurangi laju erosi.
Tanda panah merah keatas, itu garis sempadan sungai. Garis sempadan sungai itu ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Mengenai garis sempadan tidak mutlak seperti itu, tapi ada batasannya, tergantung besar sungai dan letak sungai. Lebih jelasnya mengenai garis sempadan sungai telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Garis sempadan sungai juga dituangkan atau dipetakan dalam rencana tata ruang wilayah dan juga peta wilayah suatu DAS atau daerah aliran sungai.  Apa itu DAS ? DAS adalah suatu area dipermukaan bumi yang yang didalamnya terdapat sistem pengaliran yang terdiri dari suatu sungai utama dan beberapa anak cabangnya. Misalnya, Sungai Siborogoni atau kali Kotaraja, menampung air dari beberapa kali kecil. Air dari kali kecil di Skyland, di Vuria ada 3 kali kecil. Tapi, yang satu turun di dekat Puskopad. Yang 3 turun dari bukit gabung dengan air dari kali kecil Skyland, di sekitar saluran dekat STT Baptis. Selanjutnya mereka bergabung dan bersama-sama melaju, nantinya turun ke saluran utama (kali besar) di sekitar BTN Kotaraja. Sungai atau kali besar ini merupakan bagian dari sistem drainase perkotaan dan disebut dengan drainase primer, got-got besar dan kecil disebut drainase sekunder dan tersier. Peristiwa banjir yang melanda Kota Jayapura, menjadi pelajaran bagi kita untuk membenahai sistem tata air mulai dari drainase primer sampai tersier. Lagi-lagi sistem drainase tertutup memakan korban jiwa, lansia dan anak-anak kecil jatuh dalam got. Saluran seharusnya dibuat fleksibel, bisa dibuka. Uang Anda jatuh 100 ribu di saluran sebelah sini, tunggu di saluran sebelah sana 1 jam baru muncul.
Suatu daerah aliran sungai (DAS), itu mempunyai batas-batas. Sungai besar membawahi sungai-sungai kecil dan batasan ini dipetakan dan tentunya ada garis sempadan yang telah ditentukan. Dan batas ini dimasukan dalam peta rencana tata ruang wilayah, agar jelas dan menjadi patokan dalam kegiatan pembangunan yang sedang digalakan saat ini maupun akan dimasukan dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). (*)