Kemarin dulu ketika membahas
mengenai cara mengatasi tumpang tindih peraturan sempat kita menyinggung
sungai. Apa itu sungai ?
Sungai adalah
tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air
sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya
oleh garis sempadan. (Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai).
Nah, sekarang yang ingin
kita lihat adalah bagian-bagian sungai. Anda bisa lihat pada gambar diatas. Ada
bantaran, tanggul, tebing, garis sempadan, dasar sungai. Jelas kan ? Anda bisa
buat defenisinya sendiri dengan kalimat Anda. Tanda panah merah ke bawah itu perisai
dasar sungai atau lapisan teratas dasar sungai. Kalau Bantaran ini tempat
tumbuhnya pepohonan atau vegetasi, yang sering disebut vegetasi riparian (riparian strip). Vegetasi riparian
berfungsi menahan tanah agar tidak mengalami longsoran maupun juga berfungsi sebagai
barikade untuk megurangi laju erosi.
Tanda panah merah keatas,
itu garis sempadan sungai. Garis sempadan sungai itu ditetapkan
sekurang-kurangnya 5 (lima) meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Mengenai garis sempadan tidak mutlak seperti itu, tapi ada batasannya,
tergantung besar sungai dan letak sungai. Lebih jelasnya mengenai garis sempadan sungai telah diatur
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan
Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai.
Garis sempadan sungai
juga dituangkan atau dipetakan dalam rencana tata ruang wilayah dan juga peta
wilayah suatu DAS atau daerah aliran sungai.
Apa itu DAS ? DAS adalah suatu area dipermukaan bumi yang yang
didalamnya terdapat sistem pengaliran yang terdiri dari suatu sungai utama dan
beberapa anak cabangnya. Misalnya, Sungai Siborogoni atau kali Kotaraja,
menampung air dari beberapa kali kecil. Air dari kali kecil di Skyland, di
Vuria ada 3 kali kecil. Tapi, yang satu turun di dekat Puskopad. Yang 3 turun
dari bukit gabung dengan air dari kali kecil Skyland, di sekitar saluran dekat STT Baptis. Selanjutnya
mereka bergabung dan bersama-sama melaju, nantinya turun ke saluran utama (kali besar) di sekitar BTN
Kotaraja. Sungai atau kali besar ini merupakan bagian dari sistem drainase
perkotaan dan disebut dengan drainase primer, got-got besar dan kecil disebut
drainase sekunder dan tersier. Peristiwa banjir yang melanda Kota Jayapura,
menjadi pelajaran bagi kita untuk membenahai sistem tata air mulai dari drainase
primer sampai tersier. Lagi-lagi sistem drainase tertutup memakan korban jiwa, lansia
dan anak-anak kecil jatuh dalam got. Saluran seharusnya dibuat fleksibel, bisa dibuka.
Uang Anda jatuh 100 ribu di saluran sebelah sini, tunggu di saluran sebelah sana
1 jam baru muncul.
Suatu daerah aliran
sungai (DAS), itu mempunyai batas-batas. Sungai besar membawahi sungai-sungai
kecil dan batasan ini dipetakan dan tentunya ada garis sempadan yang telah ditentukan. Dan batas ini
dimasukan dalam peta rencana tata ruang wilayah, agar jelas dan menjadi patokan dalam kegiatan pembangunan yang sedang digalakan saat ini maupun akan dimasukan dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar