Pada dua topik pembahasan
kita dalam satu minggu terakhir ini, sempat kita membahas mengenai kawasan hutan
lindung yang tidak boleh dirambah.
Kawasan hutan lindung sendiri adalah kawasan hutan yang memiliki sifat
khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun
bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
memelihara kesuburan tanah. Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan
untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi
hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan
air permukaan.
Dari gambaran singkat diatas timbul sebuah pertanyaan, apa
kriteria suatu areal bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung ? Dalam
pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung, dijelaskan mengenai kriteria kawasan hutan lindung
adalah :
a
Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng
lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
b
Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40%
atau lebih, dan/atau;
c
Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas
permukaan atau 2.000 meter atau lebih.
Pada pasal 8 point a penjelasannya sebagai berikut, suatu kawasan hutan
akan ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung apabila ketiga faktor yakni
lereng lapangan, jenis tanah curah hujan skornnya dijumlahkan sama dengan atau
melebihi 175. Pertanyaannya kemudian, skor 175 itu barang apa ? skor 175 itu
dari mana ?
Pasal 8 point a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, itu merupakan turunan dari SK Menteri
Pertanian No. 837/Kpts/II/1980, yang mengatur tentang kriteria fungsi kawasan.
SK Mentan tersebut menjelaskan, lahan-lahan di Indonesia dapat diperuntukan ke
dalam satu atau lebih dari kategori peruntukan berikut.
a
Kawasan lindung.
b
Kawasan penyangga.
c
Kawasan budidaya tanaman tahunan.
d
Kawasan budidaya tanaman semusim.
e
Kawasan pemukiman.
Untuk membagi lahan
sesuai peruntukannya, ada tiga faktor utama yang digunakan dalam klasifikasi
peruntukan di atas. (1) kemiringan lereng, (2) faktor jenis tanah dan
kepekaannya terhadap erosi, dan (3) faktor curah hujan harian rata-rata. Ketiga
faktor tersebut dibagi kedalam kelasnya masing-masing (sistem skoring). Suatu
kawasan hutan dilakukan survey
(inventarisir) terlebih dahulu dan dilakukan penilaian berdasarkan tiga faktor utama. Hasil skor tiga faktor utama dijumlahkan, kalau skornya sama dengan atau melebihi
175, maka suatu kawasan hutan layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ibarat
acara pencarian bakat, tiga juri menilai salah satu peserta dan nilai ketiga
juri dikumpulkan lalu ditotalkan, kemudian disimpulkan peserta tersebut layak
lolos atau tidak dalam audisi. Selengkapnya Anda cari dan baca sendiri dalam SK
Mentan, SK ini sendiri merupakan cikal-bakal lahirnya undang-undang penataan
ruang yang ada sekarang ini.
Beberapa hari yang lalu
kita berbicara mengenai kawasan cagar alam Cykloop yang perannya begitu penting
bagi masyarakat yang mendiami wilayah kota dan kabupaten Jayapura.
Kawasan Cykloop statusnya
adalah cagar alam. Sejak 1974 Pemerintah Indonesia menetapkan (memberi status)
kawasan Cykloop sebagai cagar alam. Agar berlandaskan hukum, kebijakan ini lalu
ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 56/Kpts/Um/101/1978.
Luas areal dalam kawasan cagar alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Gunung yang mempunyai
nama lain Dafonsoro ini, tingginya hanya sekitar 2000 meter dari permukaan laut,
tapi perannya sangat besar bagi warga di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.
Anak-anak sungai yang mengalir menuruni lereng kawasan Cykloop merupakan sumber air
bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura (Maaf data hasil Penelitian sebuah NGO yang ada di notebook penulis itu data
lama, data baru tentang
berapa sungai yang masih mengalir? Berapa debitnya ? Serta dari luasan 22.520
Ha total luasan cagar alam Cykloop, berapa lahan yang masih perawan atau
belum dirambah ? Itu belum ada atau memang penulis saja yang aksesnya lambat untuk mendapatkan informasi tersebut).
Melihat peran Cykloop
yang begitu vital bagi warga di Kota dan Kabupaten Jayapura, karena memiliki
sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun
bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta
memelihara kesuburan tanah, maka kawasan hutan di Cykloop (Dafonsoro)
layak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, karena memenuhi sejumlah kriteria tentang
kawasan lindung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kira-kira pembahasan kita
seperti itu. Jika ada yang bertanya, mengapa kita membedah undang-undang pada
beberapa topik kita akhir-akhir ini ? Jawabannya, ini adalah negara hukum, jika
kita berbicara kita harus mempunyai landasan berpijak, dimana pun kita bekerja
ada undang-undang yang mengatur. Mengapa ada sejumlah orang yang terjerat kasus
hukum ? Itu karena mereka tidak paham peraturan (undang-undang) atau hendak mencari celah di balik
peraturan untuk tujuan tertentu. Sederhananya, Anda paham aturan main dan
berbuatlah sesuai aturan. Selamat malam (*berbagai
sumber*)
Terima kasih telah membuat post ini. :)
BalasHapusterima kasih atas informasinya.. ijin share ya
BalasHapussaya mau tanya? Apakah boleh tanah milik masyarakat menjadi hutan lindung?
BalasHapus