Label

Kamis, 21 Maret 2013

Peranan penataan Ruang dalam Meminimalisir Bencana Banjir dan Tanah Longsor



Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura seringkali dilanda peristiwa banjir dan tanah longsor, bahkan dari sekian peristiwa yang terjadi secara beruntun ini telah menelan sejumlah korban jiwa dan merusak harta benda.
Peristiwa yang berujung dengan kesedihan dan kerugian, itu seringkali disebut dengan bencana, malapetaka atau musibah. Datangnya bencana seringkali tidak bisa diprediksi oleh manusia, tapi kabar baiknya manusia bisa membuat sebuah rencana dan langkah-langkah antisipatif, baik itu bersifat teknis maupun non teknis untuk menghindari atau bahkan meminimalisir dampak negatif (destruktif) dari bencana yang akan terjadi sewaktu-waktu.
Dari sekian langkah-langkah antisipatif terhadap bencana salah satunya adalah melalui penataan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan dari penataan ruang adalah dalam rangka pemanfaatan ruang yang bersifat aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sifat aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan adalah arti utama dari ruang dan tata lingkungan yang berkualitas.
Nah, apa korelasi antara penataan ruang dengan penanganan bencana dalam konteks langkah antisipatif sejak dini ? Dalam perencanaan tata ruang dilakukan zonasi kawasan, mana kawasan lindung dan mana kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencangkup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kita fokus pada kawasan lindung. Kawasan lindung itu diatur lebih spesifik dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam pasal 3, kawasan lindung dibagi menjadi empat kawasan yaitu, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam.
Misalnya kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya yaitu, kawasan hutan lindung, kawasan hutan bergambut, kawasan resapan air. Prinsip sebap akibat berbicara disini, kita membangun di areal perbukitan yang merupakan daerah resapan air, otomatis ketika curah hujan tinggi akan terjadi banjir di daerah rendah yang merupakan daerah pengaliran. Artinya, apa yang kita lakukan diatas mempengaruhi kawasan di bawahnya. Ibarat kawula muda yang berpacaran secara tidak sehat dan lewat batas, sehingga si wanita kena mag di perut ( ada maghkluk/makhluk hidup di perut). Itu penulis bercanda saja.....!
Contoh kasus : “Disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), aktivitas pembangunan perumahan Organda di areal kawasan perbukitan atau peresapan air di Kelurahan Hedam, Distrik Heram, terancam dihentikan. Selain tidak memiliki IMB, aktivitas pembangunan di daerah perbukitan yang merupakan daerah resapan air tersebut juga dituding sebagai penyebap/pemicu terjadinya musibah banjir di kawasan tersebut. “ (Cenderawasih Pos, Jumat 15 Maret 2013).
Kawasan perbukitan Organda itu masuk dalam daerah resapan air (kawasan lindung). Apa itu kawasan resapan air ? Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. Bangunan perumahan di Organda yang dibangun developer, itu harus ditertibkan dan jelas dibangun diatas kawasan yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung karena berfungsi sebagai daerah resapan air. Tindakan penertiban itu sebuah langkah antisipatif (non teknis) untuk menghindari bencana banjir di masa depan. Sedangkan rencana pembangunan waduk buatan di sekitar kolam kangkung (belakang perumahan dosen Uncen), untuk menampung kelebihan air akibat run off yang debitnya besar itu merupakan perencanaan teknis untuk menangani banjir.
Dalam Pasal 32 UU No 32 Tahun 1990 disebukan bahwa “Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebapkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia”. Selanjutnya pada pasal 33 disebutkan bahwa, “Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi dan tanah longsor.”
Dari dua pasal diatas jelas ditegaskan bahwa dilarang membagun di kawasan rawan bencana, seperti di daerah yang tanahnya punya potensi mengalami longsor, ambles,dll. Peta daerah rawan bencana longsor maupun banjir di Kota maupun Kabupaten Jayapura itu perlu dibuat, sehingga dapat menjadi acuan bagi warga untuk membangun dan dapat menjadi acuan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendala utama dalam mensterilkan kawasan rawan bencana di Kota Jayapura adalah keterbatasan lahan, karena sekitar 40% lahan di kota ini merupakan perbukitan, sehingga banyak warga yang membangun rumah di kawasan yang kelerengannya dapat mencapai 10-40%. Daerah-daerah ini sangat rawan longsor, sehingga sewaktu-waktu bencana tanah longsor sangat potensial terjadi dan menelan korban jiwa.
Contoh kasus lainnya meluapnya Danau Sentani yang mengakibatkan rumah warga di pesisir danau terendam air. Ini berarti ketika curah hujan tinggi, kemungkinan air hujan dengan jumlah yang besar mengalir di permukaan (run off), dan sedikit yang mengalami infiltrasi dan perkolasi ke dalam tanah, sehingga perlu dilakukan pendugaan limpasan dari daerah tangkapan, besarnya berapa ? Mengapa run off-nya besar ? Ada masalah apa di daerah tangkapan (cycloop) sehingga air hujan yang run off debitnya besar ? Ada masalah apa di kawasan rawa sagu yang berfungsi sebagai daerah resapan air ? Ada masalah apa di Jaifury sebagai pintu keluar air dari danau menuju laut ? Berapa debit air banjir sungai-sungai yang berhulu di Cycloop dan bermuara di Danau Sentani ? Kelebihan air ketika curah hujan tinggi mau di tampung dimana atau di alirkan kemana ? Perencanaan non teknis seperti apa ? Perencanaan teknis seperti apa dalam menanggani limpasan air yang besar ?
Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder lainnya dan juga masyarakat luas. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah jelas dan sudah dibuat zonasi kawasan, ini kawasan lindung dan itu budidaya. Kawasan lindung tidak boleh dirambah, tapi tetap saja dirambah dengan seribu macam tujuan dan kalau ditertibkan ujung-ujungnya ribut dengan seribu macam alasan yang bersifat argumentatif.
Aturan sudah jelas, tapi kalau mengatur satu atau dua orang itu mudah saja, akan susah kalau mengatur ribuan bahkan puluhan ribu orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda. Intinya semua kembali kepada kesadaran setiap individu untuk tidak merambah serta melakukan tindakan apapun yang bersifat destruktif di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, jika tidak kita akan menuai bencana di masa depan. Kenyataan seperti yang telah terjadi di kota dan kabupaten Jayapura dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni bencana banjir dan tanah longsor. (*)
Sumber :
-          UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-          Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
-          “Disinyalir Tak Miliki IMB, Pembangunan Perumahan Organda terancam Dihentikan”, Cenderawasih Pos, Jumat 15 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar