Label

Selasa, 10 Februari 2015

Tahapan Memperoleh Izin Lingkungan

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012).
Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa izin lingkungan itu dikeluarkan apabila individu atau badan usaha telah melakukan Amdal dan UKL-UPL. Jadi harus melakukan Amdal dan UKL-UPL terlebih dahulu, baru bisa individu atau badan usaha mengantongi izin lingkungan. Jika ada tahapan yang dilangkahi atau terjadi kesalahan prosedural dalam mengeluarkan izin lingkungan, maka hal tersebut bisa disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Sebelum membahas lebih lanjut, harus diketahui pengertian dari Amdal dan UKL-UPL. Apa itu Amdal ? Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU PPLH 2009).
Apa itu UKL-UPL ? Upaya pengelolaan lingkungan hidup atau upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU PPLH 2009).
Dari defenisi diatas jelas perbedaan Amdal dan UKL-UPL terletak pada kata dampak penting dan tidak berdampak penting. Apa saja kegiatan berdampak penting yang wajib Amdal, bisa dilihat dalam PERMEN-LH No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Apa saja kegiatan yang tidak berdampak penting yang Wajib UKL-UPL, bisa dilihat dalam lampiran PERMENLH No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan UKL-UPL.
Setelah mengantongi izin lingkungan individu atau badan usaha wajib menaati dan melakukan hal-hal yang ada dalam rekomendasi Amdal dan UKL-UPL. Jika individu atau badan usaha lalai sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang bisa dikategorikan dalam tindak pidana, masyarakat bisa melayangkan gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau bentuk kompensasi lainnya. Salah satu perwakilan masyarakat yang terkena dampak bisa melayangkan gugatan ke peradilan umum (class action). Selain itu masyarakat yang terkena dampak bisa meminta bantuan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan hidup untuk melayangkan gugatan ke peradilan umum (legal standing).  
Untuk individu atau badan usaha yang kegiatannya berdampak penting dan sifatnya jangka panjang, kewajibannya tidak sebatas menaati dan melakukan rekomendasi Amdal, tapi ditambah lagi dengan kewajiban melakukan audit lingkungan hidup secara berkala. Misalnya, Perusahaan tambang skala besar wajib melakukan audit lingkungan secara berkala dan hasil auditnya dilaporkan ke instansi pemerintah yang berwenang. (*)

Sumber :
PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar