BEBERAPA waktu yang lalu
kita pernah membahas usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Usaha
atau kegiatan tersebut wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk
selanjutnya diajukan dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Apakah setelah
menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL kewajiban pemrakarsa tuntas ? Belum, pemrakarsa
harus melalui satu tahapan lagi yakni permohanan izin lingkungan, agar izin
lingkungannya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur,
Bupati/Walikota).
Apa itu izin lingkungan ?
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan
usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau
kegiatan.
Pemrakarsa wajib menyusun
dokumen Amdal atau UKL-UPL dan mempresentasikan dihadapan Komisi Penilai Amdal
serta perwakilan masyarakat yang terkena dampak. Komisi Penilai Amdal melakukan
penilaian dan hasilnya berupa rekomendasi hasil penilaian akhir yang nantinya
disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
kewenangannya. Pemrakarsa yang tidak mampu menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL dapat
meminta bantuan jasa konsultan Amdal atau perorangan yang telah memiliki
sertifikat kompetensi dalam penyusunan Amdal.
Permohonan izin
lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL)
atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan izin lingkungan ini ketika disampaikan harus
dilengkapi dengan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha
atau kegiatan serta profil usaha.
Rekomendasi hasil
penilaian akhir Amdal/UKL-UPL yang disampaikan komisi penilai Amdal kepada pejabat
yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) menjadi bahan pertimbangan
dalam memberikan izin. Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan izin
lingkungan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan
elektronik). Masyarakat yang terkena dampak akibat adanya usaha atau kegiatan wajib
memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktunya selama 3
hari kerja sejak diumumkan).
Setelah dipertimbangkan,
izin lingkungan kemudian diterbitkan. Siapa yang menerbitkan
izin lingkungan ? Tergantung rekomendasi
hasil akhir penilaian Amdal/UKL-UPL suatu kegiatan sebelumnya
disampaikan Komisi Penilai Amdal kemana ? Kalau diberikan ke gubernur, maka izin lingkungan
dikeluarkan oleh gubernur. Soal wewenang siapa yang memberikan izin itu
tergantung dari besaran kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya, kalau hanya
Ruko (rumah toko) yang wajib UKL-UPL izinnya biasanya dikeluarkan walikota.
Kalau yang sampai membuka hutan ribuan hektar itu wewenangnya di pusat
(menteri), apalagi menyangkut status kawasan hutan perizinannya bisa panjang (lintas sektoral).
Izin lingkungan paling
sedikit memuat ; persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan
Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, persyaratan dan kewajiban
yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berakhirnya izin lingkungan (izin
lingkungan biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau
kegiatan). Dalam izin lingkungan itu ada point-point yang harus ditaati
seperti, dokumen Amdal/UKL-UPL itu harus dijadikan pedoman dalam menjalankan
usaha/kegiatan, tanah yang digunakan untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas
sengketa,dll.
Setelah izin lingkungan
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, wajib diumumkan melalui media massa. Berarti dalam tahapan
memperoleh izin lingkungan ada 3 kali pengumuman melalui media massa; pertama
ketika pengumuman rencana kegiatan atau usaha oleh instansi yang berwenang,
kedua pengumuman permohonan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang, ketiga
pengumuman penerbitan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan
informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan
kegiatannya itu penting, agar masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut
memberi masukan. Masyarakat yang terkena dampak itu wajib memberi masukan,
karena dampak negatif dan positif dari suatu kegiatan akan dirasakan oleh
mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Seperti itu kira-kira pembahasan
kita kali ini mengenai izin lingkungan. Izin lingkungan itu merupakan prasyarat
untuk memperoleh izin usaha. Izin lingkungan itu bukan izin tunggal untuk bisa langsung
menjalankan usaha/kegiatan, tapi harus dilengkapi dengan izin-izin lainnya guna
memperoleh izin usaha (*)
Sumber : Peraturan
Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Terimakasih Informasinya
BalasHapus