Label

Selasa, 10 April 2012

UKL - UPL


SEMUA kegiatan pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan baik berupa aspek fisik, biologi dan aspek sosial. Namun dengan demikian pelaksanaan pembangunan tetap mengacu kepada prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 
Untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul dari setiap kegiatan pembangunan Pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada beberapa hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain, aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat sebagai pelangkap studi kelayakan suatu rencana atau usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.  Sedangkan bagi kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL sendiri merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

Contoh Kasus

Di kawasan Kotaraja akan diadakan pembangunan perumahan sebanyak 45 unit oleh pengembang perumahan (developer), melihat luas areal dan juga dampak yang ditimbulkan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia maka pemrakarsa kegiatan tidak wajib menyusun dokumen AMDAL namun pemrakarsa diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disebapkan kegiatan pembangunan perumahan tersebut telah merubah rona lingkungan dari kondisi tapak proyek. Jika pemrakarsa tidak mampu menyusun sendiri dokumen UKL-UPL bisa meminta bantuan atau jasa dari konsultan.

 Dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan perumahan, yakni kebisingan, debu yang berterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut material.

Selanjutnya, dibuat telaan mengenai prakiraan dampak, dampak lingkungan yang ditimbulkan diuraikan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.  Sederhananya, pembangunan perumahan tersebut akan memberi dampak apa pada lingkungan, misalnya kebisingan dari lokasi kegiatan, debu dari truk pengangkut material, dll. Selanjutnya,  dibuat Upaya  Pengelolaan Lingkungan di lokasi terkena dampak.

 
Upaya Pengelolaan Lingkungan sendiri dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Upaya pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis; dan bila dipandang perlu, dilengkapi dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.

 Tempat sampah di sekitar area pemukiman merupakan  kebutuhan utama bagi warga yang akan bermukim di area perumahan yang akan di bangun.

Pedoman umum tentang tata cara penyusunan Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup termuat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002. UKL dan UPL merupakan persyaratan bagi penerbitan ijin usaha melakukan usaha dan kegiatan, serta selanjutnya dicantumkan dalam ijin yang bersangkutan atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja tersebut sebagai persyaratan dan kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
Setelah Pemrakarsa (developer) yang akan membangun rumah di kawasan Kotaraja tersebut telah selesai menyusun UKL-UPL, maka berdasarkan surat Keputusan Walikota nomor 93 tahun 2001 tentang pembentukan Komisi Penilai AMDAL maka selanjutnya UKL-UPL yang merupakan bagian dari dokumen studi kelayakan lingkungan wajib dipresentasikan pada Komisi Penilai AMDAL Kota Jayapura.
Dalam laporan yang akan dipresentasikan termuat surat pernyataan bermeterai, apabila pemrakarsa atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja ini seandainya tidak dapat melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan yang termuat dalam dokumen UKL-UPL, maka pemrakarsa siap dituntut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk masalah pengawasan pelaksanaan UKL-UPL, akan diawasi oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait lainnya yang mempunyai tupoksi berhubungan dengan kegiatan pembangunan perumahan di Kotaraja tersebut. [LRK/berbagai sumber].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar