Label

Jumat, 27 September 2013

Persamaan-persamaan Dasar dalam Fluida Bergerak (Part IV)

Persamaan Energi (Euler)

Bro and sist, kali ini penulis akan lanjut membahas persamaan-persamaan dasar dalam fluida bergerak, yakni Persamaan Energi (Euler).
Apa yang dimaksud dengan energi ? Yups, energi adalah kemampuan untuk melakukan usaha. Fluida yang bergerak maupun diam memiliki energi. Jika tidak ada energi sebuah usaha tidak akan terjadi. Air yang mengalir (bergerak) dengan kecepatan tertentu di dalam pipa memiliki energi, yakni energi kinetik (EK = 1/2 mv2).
Air yang diam pun memiliki energi, misalnya air yang terdapat dalam tangki atap (roof tank) mempunyai energi yakni energi potensial (EP =mgh). Energi potensial sendiri adalah energi yang dimiliki benda karena kedudukannya. Energi ini tersembunyi dalam benda, tetapi jika diberi kesempatan energi ini dapat dimanfaatkan. Air yang diam dalam roof tank memiliki energi potensial, tapi  ketika krang-nya diputar (dibuka) dan air mengalir ke bawah maka akan menjadi energi kinetik. Gabungan dari energi potensial dan energi kinetik disebut dengan energi mekanik.
Pada pembahasan kita yang lalu telah dibahas Persamaan Bernaulli. Dimana persamaan tersebut dijabarkan berdasarkan teorema usaha-energi mekanik.
p1 + ½ p1v12 + pgh1 = p2 + 1/2p2v22 + pgh2
Inti Persamaan Bernoulli yaitu bahwa jumlah dari tekanan (p), energi kinetik per satuan volum (1/2 pv2), dan energi potensial per satuan volum (pgh) memiliki nilai yang sama pada setiap titik sepanjang suatu garis arus.
Next, masing-masing suku dalam persamaan Bernoulli yakni energi kinetik, energi potensial, dan tekanan dapat ditafsirkan sebagai bentuk energi. Jumlah dari ketiga suku tersebut sebagai tinggi energi total.
Persamaan energi dalam aliran zat cair diturunkan berdasarkan persamaan Euler. Persamaan ini menggunakan pendekatan hukum kedua dari Newton tentang gerakan dalam bentuk gaya yang sama dengan massa kali percepatan (F = ma). Berikut kita akan melihat penurunan persamaan energi (euler) yang diturunkan dalam bentuk diferensial.
Agar lebih jelas, kalian bisa lihat gambar dibawah ini yang menunjukkan elemen silinder dari tabung arus yang bergerak sepanjang garis arus. Gaya yang bekerja adalah gaya akibat  tekanan di ujung silinder dan gaya berat.
                          


Berikut penurunan Persamaan Euler :
Persamaan Euler ini diasumsikan :
1        Fluida ideal
2        Fluida homogen dan incompresibel
3        Pengaliran bersifat kontiniu di sepanjang garus arus
4        Kecepatan aliran bersifat merata dalam suatu penampang
5        Gaya yang hanya bersifat gaya berat dan tekanan
6        Fluida tanpa gesekan
7        Mengikuti garis aliran

Untuk aliran stedi zat cair ideal dan tak mampu mampat. Integrasi sepanjang garis arus dari persamaan Euler akan menghasilkan:

Bila p konstan, maka diperoleh persamaan Bernoulli. Persamaan ini merupakan persamaan Bernoulli untuk aliran stedi satu dimensi.

Persamaan energi sepanjang garis arus diantara penampang 1 dan 2 adalah

 

Bagaimana persamaan energi untuk fluida nyata (viskos) ?

Fluida nyata merupakan keadaan dimana kerugian atau ketakmampubalikan diperhitungan. Viskositas adalah sifat fluida yang menyebapkan tegangan geser di dalam fluida yang bergerak. Selain menyebapkan tegangan geser di dalam fluida yang bergerak, viskositas merupakan medium bagi hadirnya kerugian-kerugian atau ketakmampubalikan. Ketika kita membahas persamaan-persamaan lainnya di waktu yang lalu, tidak diperhitungkan kerugian dalam aliran fluida, tapi kenyataan kerugian itu pasti ada dalam berbagai situasi aliran, walaupun itu hanya kerugian kecil. Jika membahas kerugian-kerugian yang timbul dalam berbagai situasi aliran, berarti sudah masuk dalam ranah fluida nyata.                                    
Oleh karena itu persamaan energi untuk fluida nyata (viskos) memperhitungkan kerugian yakni kehilangan energi :
         
                                           
 Kira-kira pembahasan kita tentang persamaan energi (euler) seperti itu. Nanti kita akan lihat persamaan-persamaan lainnya di waktu dan kesempatan yang berbeda. (*)

BERSAMBUNG ...........................................................

Jumat, 20 September 2013

Persamaan-persamaan Dasar dalam Fluida Bergerak (Part III)

3. Persamaan Bernoulli

HELLO GUYS, kali ini kita akan melanjutkan pembahasan kita tentang Persamaan-persamaan Dasar dalam Fluida Bergerak yakni, Persamaan Bernoulli. Kalian tentunya sudah tahu prinsip sederhana yang sudah diajarin di bangku SD bahwa air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah (secara gravitasi). Selanjutnya Anda perhatikan gambar penampang pipa di bawah ini, apakah mungkin aliran air (fluida) berpindah dari titik 1 ke titik 2, secara titik 1 lebih rendah dari titik 2 ?


Pertanyaan ini yang coba dijawab oleh seorang ahli fisika dan matematika dari Swiss, Daniel Bernoulli (1700-1782). Untuk menjawab ketidakmungkinan pada gambar diatas menggunakan teorema tentang usaha-energi mekanik.

W = EP1 – EP 2
W = EK 2 – EK 1
EP1 – EP2 = EK2 – EK1
EP1 – EK1 = EP2 + EK2
mgh1 + 1/2mv1 = mgh2 + 1/2m v22

Fluida dapat berpindah dari 1 ke 2 karena ada usaha (W F∆s). Kalau dikaitkan dengan Hukum Kekekalan energi mekanik W bisa negatif. Agar W Positif haruslah beda gaya ∆F = F1  F2. F = p A, agar ∆F positif maka, ∆F p1A1  p2-A2. Dari sini Bernaulli mengetahui usaha positif yang dilakukan fluida, yakni tekanan p (p = F/A).

Melalui terorema usaha-energi mekanik yang melibatkan tekanan (p), dan kecepatan aliran fluida (v) serta ketinggian (h), Bernoulli menurunkan persamaan yang menghubungkan ketiganya :

p1 + ½ p1v12 + pgh1 = p2 + 1/2p2v22 + pgh2

Persamaan diatas juga dapat ditulis seperti ini


p + 1/2pv2 + pgh = konstan


Persamaan Bernoulli menyatakan bahwa jumlah dari tekanan (p), energi kinetik per satuan volume (1/2pv2), dan energi potensial per satuan volume (pgh) memiliki nilai yang sama pada setiap titik di sepanjang garis arus.

Bagaimana dengan fluida yang mengalir dalam pipa mendatar (h1 = h2) ?

Dalam pipa yang mendatar jelas tidak terdapat perbedaan ketinggian diantara bagian-bagian fluida.
p1 + ½ pv12 = p2 + 1/2pv22
p1 – p2 = 1/2p (v22  v12)

Dari persamaan tersebut jelas tergambar bahwa jika v2 < v1 maka p1 > p2. Artinya, di tempat yang kelajuan alirnya besar, tekanannya kecil. Sebaliknya di tempat yang kelajuan alirnya kecil, tekanannya besar. Pernyataan ini dikenal dengan asas Bernoulli.
So guys, begitulah penjelasan tentang persamaan Bernoulli. Aplikasi persamaan Bernoulli dalam kehidupan sehari-hari contohnya air yang mengalir dari pipa utama milik PDAM dan masuk menuju pipa sambungan ke rumah, dapat langsung menuju kamar mandi di lantai II tanpa bantuan pompa jika tekanannya besar.
Perlu kalian ketahui bahwa persamaan ini tidak berlaku apabila terjadi penambahan energi atau kehilangan energi (Hukum Pertama Termodinamika). Apabila terjadi kehilangan energi berarti tekanan juga berkurang. Kehilangan energi dan terjadi penurunan tekanan bahasa populernya disebut head losses. Di lapangan jarang sekali ditemukan ada pipa distribusi air minum yang tidak mengalami head losses. Dalam perencanaan jaringan perpipaan itu selalu menghitung total head loss untuk mencari spesifikasi pompa yang memenuhi head total dan kebutuhan air warga, apabila mengalirkan air secara gravitasi (dari tempat tinggi ke tempat rendah) tidak memungkinkan. Oleh karena itu, perlu digunakan bantuan pompa untuk “mengangkat” air.
Penurunan tekanan (kehilangan energi) sendiri bisa disebapkan oleh terjadinya gesekan antara fluida (air minum) dengan dinding pipa, akibat kekasaran pada dinding pipa serta viskositas. Di lapangan pipa yang dipakai untuk mengalirkan air minum akan menjadi semakin kasar seiring berjalannya waktu, karena perkaratan, adanya lumut dan pengendapan bahan pada dinding pipa. Kekasaran dinding pipa berbanding lurus dengan waktu (semakin tua umur pipa semakin kasar dan terjadinya gesekan semakin besar). Selain gesekan, pada percabangan pipa sering terjadi head losses. Penyambungan dari pipa besar ke pipa yang diameternya lebih kecil, juga memungkinkan terjadi head losses. Contoh kasus lainnya Kalau kita ikuti berita di koran, kebocoran air PDAM Jayapura selain pencurian air, kebanyakan karena pipa yang dipakai sudah berumur (pipa bekas zaman Belanda) jadi sudah karat serta mengalami kebocoran, kalau hujan mengalami sliding dan akhirnya patah. Pasti kalau pipa sudah berumur dan berkarat kehilangan energinya besar, sehingga tidak maksimal dalam mendistribusikan air minum.
Itu hanya gambaran secara singkat mengenai head losses, nanti kita akan bahas secara terpisah di persamaan lainnya di kesempatan yang berbeda (*).


Keterangan Simbol :
p = tekanan (pascal/Pa)
v = kecepatan (ms-1)
g = gravitasi (9,8 m/s2)
EP = energi potensial (Joule/J)
h = ketinggian (m)
EK = Energi kinetik (Joule/J)
W = Usaha (Joule/J))

BERSAMBUNG.......................................................................

Senin, 16 September 2013

Persamaan-persamaan Dasar dalam Fluida Bergerak (Part II)

2. Persamaan Momentum

You know guys, partikel-partikel aliran fluida mempunyai momentum akibat kecepatan aliran yang berubah baik dalam besarannya maupun arahnya, maka momentum partikel pun akan berubah. Jika berbicara mengenai suatu benda (partikel) yang mempunyai besaran (angka) dan arah, pasti itu adalah besaran vektor. Yups, momentum adalah besaran vektor.
Apa yang dimaksud dengan momentum ? Momentum adalah ukuran kesukaran untuk memberhentikan suatu benda yang sedang bergerak. Makin sukar memberhentikan benda, makin besar momentumnya. Kesukaran memberhentikan suatu benda bergantung pada massa dan kecepatan. Momentum diberi lambang P, didefenisikan sebagai hasil kali massa m dan kecepatan v (P = m.v). Arah momentum adalah searah dengan arah kecepatan.
Satuan momentum = satuan massa x satuan kecepatan
                             = (kg) . (m s-1)          
Satuan besaran momentum adalah kg m s-1, dengan dimensi momentum [M] [L] [T]-1.

Perubahan yang terjadi pada kecepatan aliran fluida baik dalam besaran maupun arahnya tidak terjadi begitu saja, namun ada gaya yang bekerja didalamnya. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan Hukum II Newton (F = m.a), bisa dikatakan diperlukan gaya untuk menghasilkan perubahan tersebut yang sebanding dengan besarnya kecepatan perubahan momentum. Hukum II Newton, F = m.a, ini hanya berlaku khusus untuk massa benda yang konstan (seperti pergerakan aliran air di dalam pipa/tabung yang massanya konstan). Kalau pada kasus massa benda yang berubah itu menggunakan, F =∆p/∆t, misalnya massa benda yang bergerak dengan kelajuan mendekati kelajuan cahaya (3 x 108 m/s) tidaklah konstan melainkan bergantung pada kelajuannya, tapi hal seperti itu jarang terjadi di kenyataan. Misalnya, manusia bergerak dengan kelajuan mendekati kelajuan cahaya ke suatu titik tujuan, ditakutkan massa tubuhnya berkurang karena sebagian anggota tubuhnya hilang (just kidding)

Untuk menentukan besarnya kecepatan perubahan momentum di dalam aliran fluida, aliran dengan luas permukaan dA serta komponen-komponen gaya yang bekerja dalam aliran fluida dilukiskan seperti pada gambar di bawah ini :


Dalam hal ini dianggap bahwa aliran yang melalui tabung arus adalah permanen. Momentum melalui tabung aliran dalam waktu dt adalah :
dmv = P.v. dt.v. dA
Momentum : P.V2.dA = P.A.V2 = P.Q.V

Berdasarkan hukum Newton II :
F = m.a
F = P. Q (V2 – V1)

Karena momentum merupakan besaran vektor, perhitungan komponen-komponen menggunakan rumusan yang sering dipakai dalam perhitungan vektor.

Untuk masing-masing komponen seperti tertera dalam gambar diatas (X,Y,Z) :
FX = P.Q (VX2 . VX1)
FY = P.Q (VY2 . VY1)
FZ = P.Q (VZ2 .VZ1)
Next, mencari resultan komponen gaya yang bekerja pada fluida. Pada prinsipnya, gaya yang bekerja pada suatu benda bukanlah gaya tunggal, melainkan beberapa gaya. Gabungan dari gaya-gaya yang bekerja pada suatu benda ini yang disebut dengan resultan gaya. Resultan komponen gaya yang bekerja pada fluida :


So guys, pembahasan mengenai persamaan momentum kira-kira seperti itu. Nanti di lain kesempatan penulis mencoba membahas persamaan lainnya yang ada kaitannya dengan fluida bergerak atau aliran fluida. See you next time and have a nice day (*).


BERSAMBUNG ...................................................

Jumat, 13 September 2013

Persamaan-persamaan Dasar dalam Fluida Bergerak (Part I)

Beberapa waktu yang lalu penulis pernah membahas sebuah topik mengenai Perbedaan Aliran Laminar dan Turbulen dalam Saluran Terbuka. Pembahasan kita pada waktu itu lebih terfokus pada fluida bergerak atau fluida yang bergerak terus terhadap sekitarnya (aliran airnya saja yang bergerak sementara wadahnya tidak ikut bergerak), ibarat kereta saja yang bergerak sementara relnya diam (statis). Kalau ekskalator (tangga berjalan), orangnya diam sementara ekskalator yang bergerak.
Membahas fluida bergerak akan sangat tidak afdol kalau tidak membahas persamaan-persamaan  dasar yang berlaku atau sering diterapkan dalam fluida bergerak. Persamaan-persamaan tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Persamaan Kontinuitas
Persamaan ini pada prinsipnya menekankan bahwa jika suatu fluida mengalir dengan aliran tunak (kecepatan v di suatu titik konstan terhadap waktu), maka massa fluida yang masuk ke salah satu ujung pipa haruslah sama dengan massa fluida yang keluar pada ujung pipa lainnya selama selang waktu yang sama. Agar lebih paham kalian bisa lihat gambar di bawah ini.

Gambar. Fluida yang Mengalir pada Suatu Bagian Pipa 

Keterangan :
1 dan A2 = luas penampang pipa 1 dan 2 (diameter pipa berbentuk lingkaran, A= Ï€ r2)
V1 dan V2 = Kecepatan partikel pada 1 dan 2
P1 dan P2 =  masa jenis (kg/m3) pada 1 dan 2, rumusnya P = m/v

Fluida mengalir masuk ke pipa dari bagian 1 dan akan keluar pada ujung pipa bagian 2. Massa fluida yang masuk pada bagian 1 selama selang waktu ∆t adalah :
m1 = P1 V1
      = P1 (A1 x1)
m1 = P1A1 (v1 ∆t)
Massa fluida yang keluar pada ujung pipa bagian 2 sama dengan massa fluida yang masuk pada ujung bagian 1 
m2 = P2 A2 (v∆t)
Massa fluida yang masuk pada ujung bagian 1 sama dengan yang keluar pada ujung bagian 2
m1 = m2
P1 A1 v∆t = P2 A2 v2 ∆t
Dengan membagi kedua ruas dengan ∆t akan diperoleh :
P1 A1 v1 = P2 A2 v2
Persamaan tersebut yang disebut dengan persamaan kontinuitas

Fluida yang termampatkan itu massa jenisnya konstan. Mengapa konstan ? Aliran termampatkan yang mengalir di dalam pipa massa jenisnya (P = m/v) konstan karena tidak ada fluida yang keluar melalui dinding pipa otomatis massa tetap serta debitnya konstan, sehingga persamaan diatas dapat ditulis seperti ini :
A1 v1 = A2 v2
Secara umum dinyatakan :
A1 v1 = A2 v2 = Av3 = .......= konstan
Telah kalian ketahui di pembahasan sebelumnya tentang debit (Q) bahwa, Q = Av. Maka persamaan diatas juga dikenal sebagai persamaan debit konstan.
Q1 = Q2 = Q3 = .......= konstan
Dalam konteks fluida termampatkan, debit fluida di titik mana saja selalu konstan.
Well, kira-kira seperti itulah persamaan kontinuitas yang intinya menekankan bahwa massa fluida yang masuk ke salah satu ujung pipa haruslah sama dengan fluida yang keluar pada ujung pipa lainnya selama selang waktu yang sama. Kalau yang masuk dan keluar tidak sama mungkin karena adanya kebocoran pada pipa, berarti itu bukan persamaan kontinuitas (persamaan lain yang nanti akan dibahas). Kalau dalam konteks sistem penyediaan air minum (SPAM), hal seperti itu disebut dengan kebocoran air dimana terjadi perbedaan antara debit air yang masuk (diproduksi) dan jumlah/debit air yang sampai di rumah pelanggan (konsumen), yang disebapkan oleh pipa distribusi yang bocor,dll.

Guys, pembahasan kita cukup sampai disini dan nanti di kesempatan yang lain penulis akan mencoba membahas persamaan-persamaan lain yang berlaku dalam  fluida bergerak. (*)


BERSAMBUNG ...............................................................

Jumat, 23 Agustus 2013

Perbedaan Aliran Laminar dan Turbulen dalam Saluran Terbuka

PADA pembahasan kita beberapa waktu lalu mengenai daerah aliran sungai (DAS), sempat kita membahas mengenai aliran sungai yang bersifat turbulen. Selain turbulen ada satu sifat aliran yang sering terjadi di dalam saluran terbuka seperti sungai yakni aliran laminar. Saluran sungai dari hulu ke hilir sifat alirannya berbeda-beda, di hulu dan bagian tengah bisa turbulen dan di hilir bisa laminar atau bahkan mungkin gabungan dari keduanya yang disebut dengan aliran transisi.
Air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah dan prinsip gravitasi berbicara disini, karena adanya pengaruh dari perbedaan elevasi antara daerah hulu dan hilir. Salah satu hal yang perlu kita ketahui, sifat-sifat aliran pada saluran terbuka seperti sungai ditentukan oleh kekentalan dan gravitasi. Tegangan permukaan air dalam keadaan tertentu dapat pula mempengaruhi perilaku aliran, tetapi pengaruh ini tidak terlalu besar.
Kali ini kita mencoba menemukan perbedaan antara aliran laminar dan turbulen. Tapi sebelumnya kita harus tahu defenisi dari keduanya, agar lebih mudah melihat perbedaannya. Apa yang dimaksud dengan aliran laminar ? Aliran pada saluran terbuka dikatakan laminar apabila gaya kekentalan (viscosity) relatif sangat besar dibandingkan dengan gaya inersia sehingga kekentalan berpengaruh besar terhadap perilaku aliran. Butir-butir air bergerak menurut lintasan tertentu yang teratur atau lurus, dan selapis cairan tipis seolah-olah menggelincir diatas lapisan lain. Simple-nya, bisa dikatakan aliran laminar itu terlihat seperti berlapis-lapis. Laminar itu asal kata dari lamina yang berarti lapisan, samahalnya laminating (lamina-ting) di  tempat foto copy, yang artinya melapis.
Sedangkan aliran dalam saluran terbuka dikatakan turbulen apabila gaya kekentalan relatif lemah dibandingkan dengan gaya inersia. Butir-butir air bergerak menurut lintasan yang tidak teratur, tidak lancar, tidak tetap, walaupun butir-butir tersebut tetap bergerak maju di dalam aliran yang berjalan secara keseluruhan. Simple-nya, Aliran ini terlihat bergoncang (turbulensi).
Defenisi aliran laminar dan turbulen menitikberatkan pada perbandingan antara gaya kekentalan dan gaya inersia. Agar lebih mudah memahami, mari kita memecahkan pokok pembahasan menjadi bagian yang berdiri sendiri. First, Gaya didefenisikan sebagai dorongan atau tarikan yang akan mempercepat atau memperlambat gerak suatu benda. Next, gaya kekentalan atau viskositas adalah sifat fluida yang menyebapkan tegangan geser di dalam fluida yang bergerak. Last, apa itu inersia ? Inersia atau kelembaman (kemalasan) merupakan sifat benda yang mempertahankan keadaan gerak atau keadaan diam. Ini merupakan penjabaran dari hukum I Newton, “Benda yang mula-mula diam akan tetap diam, benda yang mula-mula bergerak akan terus bergerak dengan kecepatan tetap ( { F = 0 ).


Aliran laminar secara jelas diilustrasikan pada gambar 2. Lintasan yang ditempuh suatu partikel dalam fluida yang mengalir dinamakan garis alir (flow line). Partikel (butir-butir air) itu mengalir dalam suatu garis arus yang ujung dan pangkalnya jelas. Partikel (butir-butir air) itu melalui tiik A, B dan C secara teratur dan lurus mengikuti garis arus tersebut (lihat gambar diatas). Kecepatan-kecepatan partikel fluida di tiap titik pada garis arus searah dengan garis singgung di titik itu. Jika kita kaitkan dengan hukum Newton I, apabila kecepatan (v) di suatu titik konstan terhadap waktu, maka aliran fluida dikatakan tunak. Garis arus itu tidak berpotongan.


Aliran turbulen itu sangat bertolak belakang dengan aliran laminar (lihat gambar 3). Jika pada suatu kelajuan tertentu ada partikel-partikel (butir-butir air) gerakannya berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah gerak keseluruhan itu dinamakan aliran turbulen (lihat gambar diatas).
Ada sebuah cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk mengetahui suatu aliran zat cair apakah bersifat turbulen atau laminar, yakni dengan cara menjatuhkan sedikit tinta atau pewarna ke dalam zat cair. Jika tinta menempuh lintasan yang lurus atau melengkung tapi tidak berputar-putar membentuk pusaran bisa dikatakan alirannya bersifat laminar. Akan tetapi, bila tinta itu kemudian mengalir secara berputar-putar dan akhirnya menyebar, aliran air tersebut bersifat turbulen.
Kira-kira pembahasan kita kali ini mengenai perbedaan aliran turbulen dan laminar seperti itu, kalau ada sesuatu yang salah terkait dengan pembahasan kita kali ini, mohon diberi masukan. So, tak ada gading yang tak retak. See you next time. (*)

            Sumber :
·         M Kanginan, Fisika 2000, Penerbit Erlangga (Hal 222/Fluida Bergerak)

·         Victor L. Streeter & E. Benjamin Wylie, Mekanika Fluida (Jilid I), Penerbit Erlangga

Rabu, 14 Agustus 2013

Izin Lingkungan, Prasyarat Memperoleh Izin Usaha


BEBERAPA waktu yang lalu kita pernah membahas usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Usaha atau kegiatan tersebut wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk selanjutnya diajukan dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Apakah setelah menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL kewajiban pemrakarsa tuntas ? Belum, pemrakarsa harus melalui satu tahapan lagi yakni permohanan izin lingkungan, agar izin lingkungannya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota).
Apa itu izin lingkungan ? Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Pemrakarsa wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL dan mempresentasikan dihadapan Komisi Penilai Amdal serta perwakilan masyarakat yang terkena dampak. Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian dan hasilnya berupa rekomendasi hasil penilaian akhir yang nantinya disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pemrakarsa yang tidak mampu menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL dapat meminta bantuan jasa konsultan Amdal atau perorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam penyusunan Amdal. 
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL) atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan izin lingkungan ini ketika disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha atau kegiatan serta profil usaha.
Rekomendasi hasil penilaian akhir Amdal/UKL-UPL yang disampaikan komisi penilai Amdal kepada pejabat yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin. Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan izin lingkungan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan elektronik). Masyarakat yang terkena dampak akibat adanya usaha atau kegiatan wajib memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktunya selama 3 hari kerja sejak diumumkan).
Setelah dipertimbangkan, izin lingkungan kemudian diterbitkan. Siapa yang menerbitkan izin lingkungan  ? Tergantung rekomendasi hasil akhir penilaian Amdal/UKL-UPL suatu kegiatan sebelumnya disampaikan Komisi Penilai Amdal kemana ? Kalau diberikan ke gubernur, maka izin lingkungan dikeluarkan oleh gubernur. Soal wewenang siapa yang memberikan izin itu tergantung dari besaran kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya, kalau hanya Ruko (rumah toko) yang wajib UKL-UPL izinnya biasanya dikeluarkan walikota. Kalau yang sampai membuka hutan ribuan hektar itu wewenangnya di pusat (menteri), apalagi menyangkut status kawasan hutan perizinannya bisa panjang (lintas sektoral).
Izin lingkungan paling sedikit memuat ; persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berakhirnya izin lingkungan (izin lingkungan biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau kegiatan). Dalam izin lingkungan itu ada point-point yang harus ditaati seperti, dokumen Amdal/UKL-UPL itu harus dijadikan pedoman dalam menjalankan usaha/kegiatan, tanah yang digunakan untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas sengketa,dll.


Setelah izin lingkungan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, wajib diumumkan  melalui media massa. Berarti dalam tahapan memperoleh izin lingkungan ada 3 kali pengumuman melalui media massa; pertama ketika pengumuman rencana kegiatan atau usaha oleh instansi yang berwenang, kedua pengumuman permohonan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang, ketiga pengumuman penerbitan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan kegiatannya itu penting, agar masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut memberi masukan. Masyarakat yang terkena dampak itu wajib memberi masukan, karena dampak negatif dan positif dari suatu kegiatan akan dirasakan oleh mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Seperti itu kira-kira pembahasan kita kali ini mengenai izin lingkungan. Izin lingkungan itu merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Izin lingkungan itu bukan izin tunggal untuk bisa langsung menjalankan usaha/kegiatan, tapi harus dilengkapi dengan izin-izin lainnya guna memperoleh izin usaha (*)

Sumber : Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Minggu, 28 Juli 2013

Mengelola DAS Secara Seimbang

DAERAH ALIRAN SUNGAI atau sering disingkat dengan DAS, merupakan objek pembahasan kita kali ini. Kemarin Tanggal 27 Juli 2013, bertepatan dengan Hari Sungai Nasional, maka kita mengangkat topik yang ada kaitan dengan sungai yakni, “Mengelola DAS Secara Seimbang.”
Sebelum masuk pada inti pembahasan, mari kita lihat definisi dari sungai dan DAS itu sendiri. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya dengan garis sempadan (PP No 35 Tahun 1991). Sedangkan daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 Tahun 2004).
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa DAS adalah suatu area di permukaan bumi yang didalamnya terdapat sistem pengaliran yang terdiri dari satu sungai utama (main stream) dan beberapa anak cabangnya (tributaries) yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan mengalirkan air melalui satu outlet.
Daerah aliran sungai (watershed) memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan proses hidrologi, pencegah erosi, dan sedimentasi serta banjir dan longsor. Namun kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah DAS yang cenderung mengabaikan aspek keseimbangan lingkungan telah mengakibatkan rusaknya keseimbangan tatanan ekosistem pada DAS tersebut.
Ada sejumlah indikator yang bisa menjadi pertanda bahwa dalam suatu ekosistem DAS telah terjadi ketidakseimbangan yakni, menurunnya infiltrasi air ke bawah tanah, menurunya debit mata air, mengeringnya sungai di musim kemarau, pencemaran air serta terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan.
Aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di suatu kawasan daerah aliran sungai tentu memberi dampak kepada ekosistem DAS tersebut, baik itu dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila kawasan hutan di sekitar DAS dibuka untuk kepentingan pembangunan pemukiman, dll, maka run off (aliran permukaan) akan meningkat signifikan dan apabila limpasan permukaan tidak dikelola dan ditangani dengan baik, maka musibah banjir bisa terjadi. Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Karena kuantitas resapan menjadi kecil, sebap diatas tanah yang bisa meresap air berubah menjadi bangunan permanen yang kedap air.
Tata guna lahan (land use) di sekitar suatu kawasan DAS memberi dampak yang cukup signifikan bagi kelangsungan sungai-sungai yang ada dalam kawasan DAS tersebut. Penduduk yang bermukim dekat sungai (bantaran) sering menjadikan sungai sebagai tempat buangan limbah dan sampah, akibatnya air sungai menjadi tercemar dan sampah (terutama sampah plastik), menyumbat saluran sehingga jalannya air menjadi terhambat.
Sampah yang menumpuk di sungai dan menimbulkan bau yang tidak sedap merupakan pemandangan yang hampir bisa ditemui di sejumlah sungai di wilayah Indonesia, bahkan ini menjadi sebuah masalah yang cukup kompleks. Hal ini tambah diperparah dengan adanya paradigma yang menganggap saluran atau sungai adalah tempat sampah. Dampak dari tingkah laku yang kurang terpuji ini akan dirasakan ketika musim penghujan tiba, aliran run off besar sementara kapasitas saluran atau sungai berkurang akibat adanya sampah yang menumpuk dan laju aliran air pun terhambat, otomatis air meluap dan menggenangi kawasan yang seharusnya tidak digenanggi seperti rumah-rumah penduduk,dll.
Aktivitas perladangan di kawasan perbukitan (hulu sungai) yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area), mengakibatkan debit mata air menjadi berkurang. Jika debit berkurang, dampaknya sungai-sungai bisa kering. Contoh kasusnya di Kota Jayapura, debit di mata air yang terdapat intake (bangunan penangkap air) milik PDAM mengalami penurunan. Saat ini debitnya sekitar 895 liter/detik dan jika tidak hujan 350 liter/detik. Penurunan tersebut terjadi karena hutan di kawasan Pegunungan Cycloop gundul dan rusak, sehingga debit air yang keluar dari celah-celah batu menjadi berkurang (Cepos, Senin 20 Mei 2013, “Debit Air PDAM Jayapura terus turun”).
Gundul dan rusaknya hutan di perbukitan yang masuk dalam suatu kawasan DAS akan berdampak pada meningkatnya laju erosi tanah, karena tidak adanya vegetasi yang menutup tanah, sehingga aliran run off yang besar cenderung melakukan tindakan destruktif dengan mengikis tanah lalu mengendapkannya di dasar saluran atau sungai. Sungai menjadi dangkal karena banyaknya sedimen yang mengendap di dasar sungai. Endapan yang semakin menebal akan mengakibatkan perbedaan elevasi antara satu bagian sungai dengan bagian sungai lainnya (degradasi) dan kemiringan dasar sungai pun bertambah besar, kemiringan yang besar membuat aliran cenderung bersifat destruktif karena terjadi pertambahan energi kinetik air (daya rusak air menjadi meningkat).
Tata guna lahan di daerah aliran sungai merupakan prioritas utama yang harus dikelola dan ditangani secara komprehensif agar dampak negatif yang timbul dari adanya perubahan rona lingkungan kawasan DAS bisa diminamalisir. Perubahan tata guna lahan mengakibatkan debit puncak naik dari 5 sampai 35 kali karena di DAS tidak ada yang menahan maka aliran permukaan (run off) menjadi besar, sehingga berakibat debit di sungai menjadi besar dan terjadi erosi lahan yang berakibat sedimentasi di sungai sehingga kapasitas sungai menjadi turun. Departemen PU membuat suatu ketentuan kebijakan tentang debit sungai akibat dampak perubahan tata guna lahan di daerah aliran sungai tersebut yaitu dengan menyatakan bahwa DAS boleh dikembangkan/dirubah fungsi lahannya dengan delta Q zero policy atau delta Q=0 (Lee, 2002;Kemur, 2004;Hadimuljono, 2005 dalam Kodoatie dan Sjarief, 2008 ). Arti kebijakan ini adalah bila suatu lahan di DAS berubah maka debit sebelum dan sesudah lahan berubah tetap sama. Pembangunan di kawasan DAS boleh dilakukan tapi harus dilakukan sebuah upaya mengurangi limpasan permukaan akibat adanya pembangunan, agar tidak terjadi peningkatan yang drastis pada debit sungai.
Melihat peran DAS dari sisi hidrologis yang begitu penting dalam hal penyediaan air bagi kehidupan makhluk hidup, khususnya manusia. Maka sudah sepantasnya kita bersama-sama mengolah dan mengelola sumber daya yang ada di dalam lingkungan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan DAS, dengan bijaksana dan ramah lingkungan (eco friendly) serta berpatokan pada asas keserasian dan keseimbangan.
Sumber :
                                     -          PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai
                                     -          UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
                                     -          Robert J. Kodoatie & Roestam Sjarief (2008), Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, Penerbit Andi-Yokyakarta



Selasa, 02 April 2013

Kegiatan-kegiatan Apakah yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal ?


Dalam beberapa topik yang kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a        pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b        eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c         proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d        proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e        proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f          introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g        pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h        kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i          penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH, dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.

No
Bidang
Jumlah Jenis Kegiatan
A
Pertahanan
3
B
Pertanian
2
C
Perikanan
1
D
Kehutanan
1
E
Perhubungan
10
F
Teknologi Satelit
1
G
Perindustrian
7
H
Pekerjaan Umum
16
I
Sumber Daya Energi dan Mineral
16
J
Pariwisata
2
K
Pengembangan Nuklir
2
L
Pengelolaan Limbah B3
1
M
Bidang Rekayasa Genetika
2

Secara spesifik mengenai jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin Anda bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca peraturan tersebut dan pahami. 

Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google earth)


Nah, setelah Anda baca dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL, pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ? Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Selamat Malam. (*)