Dalam beberapa topik yang
kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita
menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti
Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan
seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara
kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi
dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi
juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada
debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan
wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat
diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari
ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU
PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH
disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang
wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a
pengubahan
bentuk lahan dan bentang alam;
b
eksploitasi
sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c
proses
dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d
proses
dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e
proses
dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi
sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g
pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h
kegiatan
yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i
penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang
berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH,
dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah
jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.
No
|
Bidang
|
Jumlah Jenis Kegiatan
|
A
|
Pertahanan
|
3
|
B
|
Pertanian
|
2
|
C
|
Perikanan
|
1
|
D
|
Kehutanan
|
1
|
E
|
Perhubungan
|
10
|
F
|
Teknologi
Satelit
|
1
|
G
|
Perindustrian
|
7
|
H
|
Pekerjaan
Umum
|
16
|
I
|
Sumber
Daya Energi dan Mineral
|
16
|
J
|
Pariwisata
|
2
|
K
|
Pengembangan
Nuklir
|
2
|
L
|
Pengelolaan
Limbah B3
|
1
|
M
|
Bidang
Rekayasa Genetika
|
2
|
Secara spesifik
mengenai
jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin
Anda
bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
tahun 2006
tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca
peraturan tersebut dan pahami.
Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan,
Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi
Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google
earth)
Nah, setelah Anda baca
dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak
penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau
proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib
Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping
Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL,
pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik
lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi
kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka
panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ?
Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu
dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh
mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah
kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau
kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib
membuat surat peryataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti
mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal
kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita
secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
Amdal. Selamat Malam. (*)