Label

Selasa, 25 November 2014

Peningkatan Ketahanan Air Melalui Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air

I. Pendahuluan

Air merupakan sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup. Manusia membutuhkan air untuk minum, mandi memasak,dll, tumbuhan membutuhkan air untuk proses fotosintesis, dan hewan pun membutuhkan air untuk proses metabolisme dalam tubuhnya.  Dalam skala yang lebih luas, air digunakan untuk kepentingan irigasi guna meningkatkan produksi tanaman pangan. Selain itu, air juga digunakan dalam kegiatan industri untuk menghasilkan suatu produk maupun digunakan untuk mendinginkan mesin,dll. Secara singkat bisa dikatakan setiap orang butuh air dalam kehidupannya (water is everyone’s business).
Air nilainya begitu vital bagi kehidupan manusia, namun kenyataan telah terjadi degradasi air di beberapa wilayah di Indonesia. Banyak penduduk yang harus menempuh perjalanan belasan kilometer untuk sampai di sumber air guna mengambil air untuk keperluan sehari-hari, banyak instalasi pengelolaan air minum yang mengalami penurunan pasokan air baku, banyak saluran irigasi yang tidak berfungsi karena minim pasokan air. Sebagai contoh, kerusakan jaringan irigasi di Indonesia setara dengan kerusakan 3,3 juta hektar lahan pertanian (Harian Kompas, 18/11/2014). Jika jaringan irigasi yang rusak ini diperbaiki mungkin akan terjadi peningkatan produksi tanaman pangan, terutama beras.
Melihat value air, maka dipandang perlu untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menjaga keberlanjutan keberadaan air dan sumber air sehingga mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.

II. Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air
Konservasi sumber daya air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi daya air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang (UU No 7 Tahun 2004).
Tujuan utama dari upaya/kegiatan konservasi sumber daya air yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Adapun beberapa kegiatan pokok konservasi sumber daya air menurut UU No 7 Tahun 2004, dijelaskan dalam beberapa point sebagai berikut :
a. Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air
Perlindungan dan pelestarian sumber air ditunjukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebapkan oleh daya alam, termasuk kekeringan dan yang disebapkan oleh tindakan manusia.
Perlindungan dan pelestarian sumber air menurut UU No 7 Tahun 2004, mencakup beberapa hal yaitu :
·         Pemeliharaan kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
·         Pengendalian pemanfaatan sumber air;
·         Pengisian pada sumber air;
·         Pengaturan prasarana dan sarana sanitasi;
·         Perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air;
·         Pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu;
·         Pengaturan daerah sempadan sumber air;
·         Rehabilitasi hutan dan lahan;
·         Pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air bisa dikatakan sebagai konservasi segi suplai karena domain ada di sumbernya. Contohnya, dalam Keppres No 32 Tahun 1990 ditetapkan kriteria bagi kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Artinya hutan di daerah mata air harus tetap terjaga dan bersih dari aktivitas budi daya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penurunan debit mata air, sehingga suplai air tetap terjaga baik dari segi kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

b. Pengawetan Air
Pengawetan air ditunjukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai fungsi dan manfaatnya.
Pengawetan air menurut UU No 7 Tahun 2004, dilakukan dengan cara :
·         Menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dimanfaatkan pada waktu saat diperlukan;
·         Menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif;
·         Mengendalikan penggunaan air tanah.
Pengawetan atau penghematan air ini bisa dikatakan sebagai konservasi dari sisi kebutuhan dan domainnya ada pada pengguna air terkait digunakan untuk kebutuhan apa. Pengguna air harus menggunakan secara hemat sesuai kebutuhan. Kegiatan pengawetan air ini berkorelasi positif dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menitikberatkan pada penghematan dalam menggunakan sumber daya alam. Selain itu, kegiatan pengawetan air ini juga sejalan dengan prinsip ekoefisiensi dalam pemanfaatan sumber daya alam.

c. Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air ditunjukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air yang masuk dan yang pada sumber air (UU No 7 Tahun 2004).
Pada point ini kegiatan kegiatan konservasi tergantung pada kualitas air dan kandungan bahan pencemar dan domainnya ada pada teknologi yang digunakan. Jika kualitas air baku bahan pencemarnya tinggi, tentu instalasi pengolahannya lebih kompleks dan biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar.

III. Kesimpulan
Konservasi sumber daya air adalah upaya yang dilakukan guna menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber air. Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Sumber :
UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air