Label

Senin, 27 Januari 2014

Seberapa Besarkah Pengaruh Normalisasi Sungai dalam Mengurangi Genangan Banjir ?

Salah satu penyebap terjadinya banjir adalah menurunnya kapasitas sungai. Aliran banjir tidak tertampung dalam saluran sungai dan meluap keluar menggenanggi rumah-rumah penduduk yang berada di sekitar bantaran sungai bahkan lebih jauh lagi, karena kapasitas sungai mengalami penurunan. Penurunan kapasitas sungai ini disebapkan oleh sedimentasi dan sampah. Selain menurunkan kapasitas saluran, sampah dan sedimen ini juga menghambat jalannya air.
Salah satu langkah tepat yang bisa dilakukan sesegera mungkin pasca terjadinya banjir adalah normalisasi sungai. Normalisasi sungai adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk memperbaiki penampang sungai (river improvement), yakni dengan cara melebarkan sungai dan memperdalam sungai (mengeruk) agar kapasitas sungai bertambah sehingga dapat menampung debit banjir.
Sekedar melakukan pelebaran dan pendalaman sungai adalah pekerjaan yang mudah bagi operator alat berat, namun terkadang pekerjaan normalisasi sungai ini bisa dikatakan susah-susah gampang apabila yang diperlebar sungai yang sisi kanan kirinya merupakan kawasan hunian padat penduduk. Kawasan bantaran sungai yang masuk dalam arahan sempadan sungai seharusnya steril dan diperuntukan untuk kepentingan inspeksi atau tempat tumbuhnya vegetasi riparian. Namun kenyataan pemukiman penduduk berjejer di pinggiran sungai dan terkesan semrawut. Kalau keadaannya sudah begitu, beberapa kendala akan dihadapi ketika upaya normalisasi dilakukan. Mau dilebarkan, kena rumah penduduk. Mau dikeruk, lumpur dan sampah mau ditampung dimana (sementara). Istilahnya maju kena mundur kena. Oleh karena itu sebelum dilakukan normalisasi sungai harus terlebih dahulu dilakukan pembebasan tanah, lalu kemudian merelokasi penduduk yang tinggal disepanjang bantaran sungai. 
Seberapa besarkah pengaruh normalisasi sungai dalam mengurangi genangan banjir ? Upaya normalisasi dengan  cara melebarkan dan  memperdalam sungai  merupakan langkah tepat dalam menambah kapasitas saluran. Bila sungai dilebarkan menjadi dua kali dari kapasitas semula, maka debitnya meningkat dua sampai empat kali dari debit semula. Demikian pula bila sungai diperdalam dua kali maka debit (kapasitas tampung) akan bertambah dua sampai empat kali. Jika normalisasi sungai tidak dilakukan secara rutin dan kontinu, kapasitas sungai akan kembali ke debit semula akibat sedimentasi dan morfologi sungai yang belum stabil.

a) diperlebar dua kali (debit hanya naik menjadi 2-4 kali dari debit semula)

b) dikeruk (diperdalam) dua kali tetap akan ada kecendrungan kembali ke kedalaman semula akibat sedimentasi 

Upaya normalisasi (pengerukan sampah dan sedimen) harus dilakukan secara rutin dan kontinu, jangan hanya dilakukan ketika musim penghujan tiba dan terjadi banjir. Ibarat air sudah di batang leher baru pengerukan dan pelebaran saluran sungai dilakukan.
Selain itu, Kegiatan normalisasi sungai harus dilakukan secara holistik dari hulu ke hilir, jangan hanya pada satu bagian sungai. Misalnya, jika hanya dilakukan pelebaran pada bagian hulu atau tengah sungai dan di bagian hilir tidak dilebarkan dengan alasan susah dilakukan karena sisi kiri kanan sungai merupakan hunian padat penduduk, nantinya akan terjadi terjadi penyempitan alur sungai dan nampak seperti botol  (bottleneck). Hal ini menyebapkan bagian hulu yang sudah dilebarkan akan kembali seperti semula.
Akar masalah dari berkurangnya kapasitas sungai sehingga tidak dapat menampung debit banjir adalah sedimentasi dan sampah. Hasil dari proses erosi di hulu DAS adalah sedimen. Jumlah angkutan sedimen harus dikurangi dengan cara mengurangi jumlah tanah yang tererosi, misalnya dengan cara melakukan penghijaun di daerah hulu DAS (metode non struktur). Bagaimana dengan sampah ? Kebanyakan daerah kan sudah mempunyai perda tentang persampahan yang memuat larangan membuang sampah sembarangan (sungai) dan disertai dengan denda. Larangan yang termuat dalam perda jangan hanya sebatas gertakan sambal, tapi harus ditegakan dan yang melanggar langsung dikenai denda. Jika belum pernah ada yang didenda karena membuang sampah sembarangan, maka masyarakat anggap biasa dan tetap membuang sampah ke dalam sungai.
Upaya normalisasi apabila dilakukan secara rutin dan kontinu cukup efektif dalam mengurangi jumlah dan luasan genangan banjir. Namun upaya normalisasi juga memberi dampak lain. Dari sisi pengendalian banjir upaya normalisasi sebuah langkah yang tepat, tapi tidak dari sisi konservasi sumber daya air. Kegiatan normalisasi sudah pasti merubah morfologi sungai. Jika morfologi sungai berubah kecepatan dan energi air bertambah akibatnya air mengalir dengan cepat menuju laut, dan yang tersimpan sebagai base flow (aliran dasar) yang akan masuk kedalam sistem aliran air tanah relatif sedikit. Dampak tersebut akan sangat dirasakan pada musim kemarau, dimana sumur menjadi kering. Maka upaya normalisasi sungai harus memperhatikan rasio debit pada musim hujan dan musim kemarau (maksimum-minimum), jangan sampai perbedaannya (gap) besar. (*)

Sumber Pustaka :
  • Kondoatie RJ & Sjarief Roestam.,2008, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, Penerbit ANDI, Yogyakarta
  • UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air