Label

Rabu, 09 Mei 2012

Banjir dan Tata Ruang Wilayah


Pada bulan Februari lalu Kota Jayapura dilanda musibah banjir dan tanah longsor yang menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit. Kawasan yang tergenang banjir cukup parah, yaitu daerah Pasar Youtefa Abepura, daerah sekitar Kali Acai Kotaraja, Kompleks Assalam Entrop.
Beberapa waktu lalu juga kita pernah membahas salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, yaitu banyaknya lahan kritis. Sekarang kita akan membahas faktor lainnya, yaitu mengenai arahan tata ruang wilayah dan hubungannya dengan banjir.
Sebelum membahas banjir mari kita melihat pengertian dari banjir dan ruang itu sendiri. Banjir dalam pengertian umum adalah debit aliran air sungai dalam jumlah yang tinggi, atau debit aliran air di sungai secara relatif lebih besar dari kondisi normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu terjadi secara terus menerus, sehingga air tersebut tidak dapat ditampung oleh alur sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya (Peraturan Dirjen RLPS No.04 thn 2009). Sedangkan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Nah, sekarang kita kaitkan dua pengertian ini. Banjir tidak akan terjadi jika ruang yang ada kita atur dan kita tata dengan baik sesuai peruntukannya, mana kawasan hutan lindung, mana kawasan untuk pemukiman, mana kawasan perdagangan dan jasa Masalah akan terjadi kalau kawasan yang telah tertera dalam arahan tata ruang masuk dalam kawasan hutan lindung kita dirikan perumahan dan sarana publik lainnya, itu namanya kita cari masalah. Jika hujan turun, hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air atau kawasan penyangga (buffer zone) tidak mampu menyerap air, akan berakibat pada banyaknya air yang mengalir di permukaan (surface run-off) dan apabila tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat oleh sampah maka bisa dipastikan akan terjadi banjir.

 Wilayah Abepura yang masuk pada Bagian Wilayah Kota D (BWK D), yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan perumahan.

Seperti musibah banjir yang melanda Kota Jayapura baru-baru ini, aliran run off yang besar dan tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat sampah serta kurangnya daerah resapan karena semuanya sudah disulap menjadi beton, maka banjir pasti akan terjadi.
Intinya pembangunan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah seperti yang sudah tertera dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura, mana kawasan yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Jika hal tersebut diperhatikan dan dilakukan maka diharapkan akan timbul  harmonisasi dan sinkronisasi antara pembangunan dan lingkungan.
Keterbatasan lahan di kota ini menjadi sebuah masalah yang sangat krusial, penduduk semakin bertambah banyak sementara lahan yang ada juga terbatas dan sebagian besar masuk dalam kawasan yang dilindungi sehingga pembangunan dan aktivitas berkebun yang dilakukan masyarakat terpaksa merambah areal hutan lindung.
Memang situasi yang tengah terjadi serba dilematis, tapi jangan sampai situasi yang dilematis membawa kita untuk berpikir sempit, karena mungkin bencana tidak datang hari ini namun siapa yang bisa memberi jaminan bahwa tidak akan terjadi bencana di masa depan akibat ulah kita yang salah hari ini.

 Lahan kosong yang masih tersisa dimanfaatkan warga sebagai lahan untuk berkebun, yang juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air hujan. Melihat gencarnya pembangunan di Kota Jayapura saat ini bisa dipastikan lahan kosong seperti ini tidak akan dijumpai lagi dalam 5 atau 10 tahun kedepan.

Banyak lahan kosong yang berfungsi sebagai daerah resapan, misalnya kawasan rawa sagu yang telah disulap menjadi hutan beton harus dicari solusi dengan membuat suatu kawasan ruang terbuka hijau atau taman kota yang bisa berfungsi sebagai areal melepas kepenatan, tempat bermain anak-anak dan juga sebagai daerah resapan air. [*]