Pada bulan Februari lalu
Kota Jayapura dilanda musibah banjir dan tanah longsor yang menimbulkan
kerugian materil yang tidak sedikit. Kawasan yang tergenang banjir cukup parah,
yaitu daerah Pasar Youtefa Abepura, daerah sekitar Kali Acai Kotaraja, Kompleks
Assalam Entrop.
Beberapa waktu lalu juga kita
pernah membahas salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, yaitu banyaknya
lahan kritis. Sekarang kita akan membahas faktor lainnya, yaitu mengenai arahan
tata ruang wilayah dan hubungannya dengan banjir.
Sebelum membahas banjir
mari kita melihat pengertian dari banjir dan ruang itu sendiri. Banjir dalam
pengertian umum adalah debit aliran air sungai dalam jumlah yang tinggi, atau
debit aliran air di sungai secara relatif lebih besar dari kondisi normal
akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu terjadi secara
terus menerus, sehingga air tersebut tidak dapat ditampung oleh alur sungai
yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya (Peraturan
Dirjen RLPS No.04 thn 2009). Sedangkan ruang adalah wadah yang
meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang).
Nah,
sekarang kita kaitkan dua pengertian ini. Banjir tidak akan terjadi jika ruang
yang ada kita atur dan kita tata dengan baik sesuai peruntukannya, mana kawasan
hutan lindung, mana kawasan untuk pemukiman, mana kawasan perdagangan dan jasa Masalah
akan terjadi kalau kawasan yang telah tertera dalam arahan tata ruang masuk
dalam kawasan hutan lindung kita dirikan perumahan dan sarana publik lainnya,
itu namanya kita cari masalah. Jika hujan turun, hutan lindung yang seharusnya berfungsi
sebagai daerah resapan air atau kawasan penyangga (buffer zone) tidak mampu menyerap air, akan berakibat pada
banyaknya air yang mengalir di permukaan (surface run-off) dan apabila
tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat oleh sampah maka bisa
dipastikan akan terjadi banjir.
Wilayah Abepura yang masuk pada Bagian Wilayah Kota D (BWK D), yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan perumahan.
Seperti
musibah banjir yang melanda Kota Jayapura baru-baru ini, aliran run off yang besar
dan tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat sampah serta kurangnya
daerah resapan karena semuanya sudah disulap menjadi beton, maka banjir pasti
akan terjadi.
Intinya
pembangunan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah seperti yang sudah
tertera dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura, mana kawasan yang boleh dibangun dan mana
yang tidak. Jika hal tersebut diperhatikan dan dilakukan maka diharapkan
akan timbul harmonisasi dan sinkronisasi
antara pembangunan dan lingkungan.
Keterbatasan
lahan di kota ini menjadi sebuah masalah yang sangat krusial, penduduk semakin
bertambah banyak sementara lahan yang ada juga terbatas dan sebagian besar
masuk dalam kawasan yang dilindungi sehingga pembangunan dan aktivitas berkebun
yang dilakukan masyarakat terpaksa merambah areal hutan lindung.
Memang
situasi yang tengah terjadi serba dilematis, tapi jangan sampai situasi yang dilematis membawa
kita untuk berpikir sempit, karena mungkin bencana tidak datang hari ini namun siapa
yang bisa memberi jaminan bahwa tidak akan terjadi bencana di masa depan akibat
ulah kita yang salah hari ini.
Lahan kosong yang masih tersisa dimanfaatkan warga sebagai lahan untuk berkebun, yang juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air hujan. Melihat gencarnya pembangunan di Kota Jayapura saat ini bisa dipastikan lahan kosong seperti ini tidak akan dijumpai lagi dalam 5 atau 10 tahun kedepan.
Banyak
lahan kosong yang berfungsi sebagai daerah resapan, misalnya kawasan rawa sagu
yang telah disulap menjadi hutan beton harus dicari solusi dengan membuat suatu
kawasan ruang terbuka hijau atau taman kota yang bisa berfungsi sebagai areal
melepas kepenatan, tempat bermain anak-anak dan juga sebagai daerah resapan
air. [*]