Label

Jumat, 23 Agustus 2013

Perbedaan Aliran Laminar dan Turbulen dalam Saluran Terbuka

PADA pembahasan kita beberapa waktu lalu mengenai daerah aliran sungai (DAS), sempat kita membahas mengenai aliran sungai yang bersifat turbulen. Selain turbulen ada satu sifat aliran yang sering terjadi di dalam saluran terbuka seperti sungai yakni aliran laminar. Saluran sungai dari hulu ke hilir sifat alirannya berbeda-beda, di hulu dan bagian tengah bisa turbulen dan di hilir bisa laminar atau bahkan mungkin gabungan dari keduanya yang disebut dengan aliran transisi.
Air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah dan prinsip gravitasi berbicara disini, karena adanya pengaruh dari perbedaan elevasi antara daerah hulu dan hilir. Salah satu hal yang perlu kita ketahui, sifat-sifat aliran pada saluran terbuka seperti sungai ditentukan oleh kekentalan dan gravitasi. Tegangan permukaan air dalam keadaan tertentu dapat pula mempengaruhi perilaku aliran, tetapi pengaruh ini tidak terlalu besar.
Kali ini kita mencoba menemukan perbedaan antara aliran laminar dan turbulen. Tapi sebelumnya kita harus tahu defenisi dari keduanya, agar lebih mudah melihat perbedaannya. Apa yang dimaksud dengan aliran laminar ? Aliran pada saluran terbuka dikatakan laminar apabila gaya kekentalan (viscosity) relatif sangat besar dibandingkan dengan gaya inersia sehingga kekentalan berpengaruh besar terhadap perilaku aliran. Butir-butir air bergerak menurut lintasan tertentu yang teratur atau lurus, dan selapis cairan tipis seolah-olah menggelincir diatas lapisan lain. Simple-nya, bisa dikatakan aliran laminar itu terlihat seperti berlapis-lapis. Laminar itu asal kata dari lamina yang berarti lapisan, samahalnya laminating (lamina-ting) di  tempat foto copy, yang artinya melapis.
Sedangkan aliran dalam saluran terbuka dikatakan turbulen apabila gaya kekentalan relatif lemah dibandingkan dengan gaya inersia. Butir-butir air bergerak menurut lintasan yang tidak teratur, tidak lancar, tidak tetap, walaupun butir-butir tersebut tetap bergerak maju di dalam aliran yang berjalan secara keseluruhan. Simple-nya, Aliran ini terlihat bergoncang (turbulensi).
Defenisi aliran laminar dan turbulen menitikberatkan pada perbandingan antara gaya kekentalan dan gaya inersia. Agar lebih mudah memahami, mari kita memecahkan pokok pembahasan menjadi bagian yang berdiri sendiri. First, Gaya didefenisikan sebagai dorongan atau tarikan yang akan mempercepat atau memperlambat gerak suatu benda. Next, gaya kekentalan atau viskositas adalah sifat fluida yang menyebapkan tegangan geser di dalam fluida yang bergerak. Last, apa itu inersia ? Inersia atau kelembaman (kemalasan) merupakan sifat benda yang mempertahankan keadaan gerak atau keadaan diam. Ini merupakan penjabaran dari hukum I Newton, “Benda yang mula-mula diam akan tetap diam, benda yang mula-mula bergerak akan terus bergerak dengan kecepatan tetap ( { F = 0 ).


Aliran laminar secara jelas diilustrasikan pada gambar 2. Lintasan yang ditempuh suatu partikel dalam fluida yang mengalir dinamakan garis alir (flow line). Partikel (butir-butir air) itu mengalir dalam suatu garis arus yang ujung dan pangkalnya jelas. Partikel (butir-butir air) itu melalui tiik A, B dan C secara teratur dan lurus mengikuti garis arus tersebut (lihat gambar diatas). Kecepatan-kecepatan partikel fluida di tiap titik pada garis arus searah dengan garis singgung di titik itu. Jika kita kaitkan dengan hukum Newton I, apabila kecepatan (v) di suatu titik konstan terhadap waktu, maka aliran fluida dikatakan tunak. Garis arus itu tidak berpotongan.


Aliran turbulen itu sangat bertolak belakang dengan aliran laminar (lihat gambar 3). Jika pada suatu kelajuan tertentu ada partikel-partikel (butir-butir air) gerakannya berbeda dan bahkan berlawanan dengan arah gerak keseluruhan itu dinamakan aliran turbulen (lihat gambar diatas).
Ada sebuah cara sederhana yang dapat kita lakukan untuk mengetahui suatu aliran zat cair apakah bersifat turbulen atau laminar, yakni dengan cara menjatuhkan sedikit tinta atau pewarna ke dalam zat cair. Jika tinta menempuh lintasan yang lurus atau melengkung tapi tidak berputar-putar membentuk pusaran bisa dikatakan alirannya bersifat laminar. Akan tetapi, bila tinta itu kemudian mengalir secara berputar-putar dan akhirnya menyebar, aliran air tersebut bersifat turbulen.
Kira-kira pembahasan kita kali ini mengenai perbedaan aliran turbulen dan laminar seperti itu, kalau ada sesuatu yang salah terkait dengan pembahasan kita kali ini, mohon diberi masukan. So, tak ada gading yang tak retak. See you next time. (*)

            Sumber :
·         M Kanginan, Fisika 2000, Penerbit Erlangga (Hal 222/Fluida Bergerak)

·         Victor L. Streeter & E. Benjamin Wylie, Mekanika Fluida (Jilid I), Penerbit Erlangga

Rabu, 14 Agustus 2013

Izin Lingkungan, Prasyarat Memperoleh Izin Usaha


BEBERAPA waktu yang lalu kita pernah membahas usaha atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL. Usaha atau kegiatan tersebut wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL untuk selanjutnya diajukan dan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Apakah setelah menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL kewajiban pemrakarsa tuntas ? Belum, pemrakarsa harus melalui satu tahapan lagi yakni permohanan izin lingkungan, agar izin lingkungannya diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota).
Apa itu izin lingkungan ? Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Pemrakarsa wajib menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL dan mempresentasikan dihadapan Komisi Penilai Amdal serta perwakilan masyarakat yang terkena dampak. Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian dan hasilnya berupa rekomendasi hasil penilaian akhir yang nantinya disampaikan kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Pemrakarsa yang tidak mampu menyusun dokumen Amdal/UKL-UPL dapat meminta bantuan jasa konsultan Amdal atau perorangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dalam penyusunan Amdal. 
Permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku Pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya bersamaan dengan pengajuan dokumen Amdal (Andal/RKL/RPL) atau pemeriksaan UKL-UPL. Permohonan izin lingkungan ini ketika disampaikan harus dilengkapi dengan dokumen Amdal atau dokumen UKL-UPL, dokumen pendirian usaha atau kegiatan serta profil usaha.
Rekomendasi hasil penilaian akhir Amdal/UKL-UPL yang disampaikan komisi penilai Amdal kepada pejabat yang berwenang (menteri, gubernur/bupati/walikota) menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin. Pejabat yang berwenang setelah menerima permohonan izin lingkungan, wajib mengumumkan kepada masyarakat luas (melalui media cetak dan elektronik). Masyarakat yang terkena dampak akibat adanya usaha atau kegiatan wajib memberikan masukan guna menjadi bahan pertimbangan (batas waktunya selama 3 hari kerja sejak diumumkan).
Setelah dipertimbangkan, izin lingkungan kemudian diterbitkan. Siapa yang menerbitkan izin lingkungan  ? Tergantung rekomendasi hasil akhir penilaian Amdal/UKL-UPL suatu kegiatan sebelumnya disampaikan Komisi Penilai Amdal kemana ? Kalau diberikan ke gubernur, maka izin lingkungan dikeluarkan oleh gubernur. Soal wewenang siapa yang memberikan izin itu tergantung dari besaran kegiatan dan dampak yang ditimbulkannya, kalau hanya Ruko (rumah toko) yang wajib UKL-UPL izinnya biasanya dikeluarkan walikota. Kalau yang sampai membuka hutan ribuan hektar itu wewenangnya di pusat (menteri), apalagi menyangkut status kawasan hutan perizinannya bisa panjang (lintas sektoral).
Izin lingkungan paling sedikit memuat ; persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, berakhirnya izin lingkungan (izin lingkungan biasanya berakhir bersamaan dengan izin usaha atau kegiatan). Dalam izin lingkungan itu ada point-point yang harus ditaati seperti, dokumen Amdal/UKL-UPL itu harus dijadikan pedoman dalam menjalankan usaha/kegiatan, tanah yang digunakan untuk kepentingan usaha/kegiatan harus bebas sengketa,dll.


Setelah izin lingkungan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, wajib diumumkan  melalui media massa. Berarti dalam tahapan memperoleh izin lingkungan ada 3 kali pengumuman melalui media massa; pertama ketika pengumuman rencana kegiatan atau usaha oleh instansi yang berwenang, kedua pengumuman permohonan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang, ketiga pengumuman penerbitan izin lingkungan oleh pejabat yang berwenang. Keterbukaan informasi dalam memberi izin bagi suatu usaha/kegiatan untuk menjalankan kegiatannya itu penting, agar masyarakat yang terkena dampak itu tahu dan juga turut memberi masukan. Masyarakat yang terkena dampak itu wajib memberi masukan, karena dampak negatif dan positif dari suatu kegiatan akan dirasakan oleh mereka, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Seperti itu kira-kira pembahasan kita kali ini mengenai izin lingkungan. Izin lingkungan itu merupakan prasyarat untuk memperoleh izin usaha. Izin lingkungan itu bukan izin tunggal untuk bisa langsung menjalankan usaha/kegiatan, tapi harus dilengkapi dengan izin-izin lainnya guna memperoleh izin usaha (*)

Sumber : Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Minggu, 28 Juli 2013

Mengelola DAS Secara Seimbang

DAERAH ALIRAN SUNGAI atau sering disingkat dengan DAS, merupakan objek pembahasan kita kali ini. Kemarin Tanggal 27 Juli 2013, bertepatan dengan Hari Sungai Nasional, maka kita mengangkat topik yang ada kaitan dengan sungai yakni, “Mengelola DAS Secara Seimbang.”
Sebelum masuk pada inti pembahasan, mari kita lihat definisi dari sungai dan DAS itu sendiri. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya dengan garis sempadan (PP No 35 Tahun 1991). Sedangkan daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 Tahun 2004).
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa DAS adalah suatu area di permukaan bumi yang didalamnya terdapat sistem pengaliran yang terdiri dari satu sungai utama (main stream) dan beberapa anak cabangnya (tributaries) yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan mengalirkan air melalui satu outlet.
Daerah aliran sungai (watershed) memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan proses hidrologi, pencegah erosi, dan sedimentasi serta banjir dan longsor. Namun kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah DAS yang cenderung mengabaikan aspek keseimbangan lingkungan telah mengakibatkan rusaknya keseimbangan tatanan ekosistem pada DAS tersebut.
Ada sejumlah indikator yang bisa menjadi pertanda bahwa dalam suatu ekosistem DAS telah terjadi ketidakseimbangan yakni, menurunnya infiltrasi air ke bawah tanah, menurunya debit mata air, mengeringnya sungai di musim kemarau, pencemaran air serta terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan.
Aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di suatu kawasan daerah aliran sungai tentu memberi dampak kepada ekosistem DAS tersebut, baik itu dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila kawasan hutan di sekitar DAS dibuka untuk kepentingan pembangunan pemukiman, dll, maka run off (aliran permukaan) akan meningkat signifikan dan apabila limpasan permukaan tidak dikelola dan ditangani dengan baik, maka musibah banjir bisa terjadi. Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Karena kuantitas resapan menjadi kecil, sebap diatas tanah yang bisa meresap air berubah menjadi bangunan permanen yang kedap air.
Tata guna lahan (land use) di sekitar suatu kawasan DAS memberi dampak yang cukup signifikan bagi kelangsungan sungai-sungai yang ada dalam kawasan DAS tersebut. Penduduk yang bermukim dekat sungai (bantaran) sering menjadikan sungai sebagai tempat buangan limbah dan sampah, akibatnya air sungai menjadi tercemar dan sampah (terutama sampah plastik), menyumbat saluran sehingga jalannya air menjadi terhambat.
Sampah yang menumpuk di sungai dan menimbulkan bau yang tidak sedap merupakan pemandangan yang hampir bisa ditemui di sejumlah sungai di wilayah Indonesia, bahkan ini menjadi sebuah masalah yang cukup kompleks. Hal ini tambah diperparah dengan adanya paradigma yang menganggap saluran atau sungai adalah tempat sampah. Dampak dari tingkah laku yang kurang terpuji ini akan dirasakan ketika musim penghujan tiba, aliran run off besar sementara kapasitas saluran atau sungai berkurang akibat adanya sampah yang menumpuk dan laju aliran air pun terhambat, otomatis air meluap dan menggenangi kawasan yang seharusnya tidak digenanggi seperti rumah-rumah penduduk,dll.
Aktivitas perladangan di kawasan perbukitan (hulu sungai) yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area), mengakibatkan debit mata air menjadi berkurang. Jika debit berkurang, dampaknya sungai-sungai bisa kering. Contoh kasusnya di Kota Jayapura, debit di mata air yang terdapat intake (bangunan penangkap air) milik PDAM mengalami penurunan. Saat ini debitnya sekitar 895 liter/detik dan jika tidak hujan 350 liter/detik. Penurunan tersebut terjadi karena hutan di kawasan Pegunungan Cycloop gundul dan rusak, sehingga debit air yang keluar dari celah-celah batu menjadi berkurang (Cepos, Senin 20 Mei 2013, “Debit Air PDAM Jayapura terus turun”).
Gundul dan rusaknya hutan di perbukitan yang masuk dalam suatu kawasan DAS akan berdampak pada meningkatnya laju erosi tanah, karena tidak adanya vegetasi yang menutup tanah, sehingga aliran run off yang besar cenderung melakukan tindakan destruktif dengan mengikis tanah lalu mengendapkannya di dasar saluran atau sungai. Sungai menjadi dangkal karena banyaknya sedimen yang mengendap di dasar sungai. Endapan yang semakin menebal akan mengakibatkan perbedaan elevasi antara satu bagian sungai dengan bagian sungai lainnya (degradasi) dan kemiringan dasar sungai pun bertambah besar, kemiringan yang besar membuat aliran cenderung bersifat destruktif karena terjadi pertambahan energi kinetik air (daya rusak air menjadi meningkat).
Tata guna lahan di daerah aliran sungai merupakan prioritas utama yang harus dikelola dan ditangani secara komprehensif agar dampak negatif yang timbul dari adanya perubahan rona lingkungan kawasan DAS bisa diminamalisir. Perubahan tata guna lahan mengakibatkan debit puncak naik dari 5 sampai 35 kali karena di DAS tidak ada yang menahan maka aliran permukaan (run off) menjadi besar, sehingga berakibat debit di sungai menjadi besar dan terjadi erosi lahan yang berakibat sedimentasi di sungai sehingga kapasitas sungai menjadi turun. Departemen PU membuat suatu ketentuan kebijakan tentang debit sungai akibat dampak perubahan tata guna lahan di daerah aliran sungai tersebut yaitu dengan menyatakan bahwa DAS boleh dikembangkan/dirubah fungsi lahannya dengan delta Q zero policy atau delta Q=0 (Lee, 2002;Kemur, 2004;Hadimuljono, 2005 dalam Kodoatie dan Sjarief, 2008 ). Arti kebijakan ini adalah bila suatu lahan di DAS berubah maka debit sebelum dan sesudah lahan berubah tetap sama. Pembangunan di kawasan DAS boleh dilakukan tapi harus dilakukan sebuah upaya mengurangi limpasan permukaan akibat adanya pembangunan, agar tidak terjadi peningkatan yang drastis pada debit sungai.
Melihat peran DAS dari sisi hidrologis yang begitu penting dalam hal penyediaan air bagi kehidupan makhluk hidup, khususnya manusia. Maka sudah sepantasnya kita bersama-sama mengolah dan mengelola sumber daya yang ada di dalam lingkungan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan DAS, dengan bijaksana dan ramah lingkungan (eco friendly) serta berpatokan pada asas keserasian dan keseimbangan.
Sumber :
                                     -          PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai
                                     -          UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
                                     -          Robert J. Kodoatie & Roestam Sjarief (2008), Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, Penerbit Andi-Yokyakarta



Selasa, 02 April 2013

Kegiatan-kegiatan Apakah yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal ?


Dalam beberapa topik yang kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a        pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b        eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c         proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d        proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e        proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f          introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g        pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h        kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i          penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH, dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.

No
Bidang
Jumlah Jenis Kegiatan
A
Pertahanan
3
B
Pertanian
2
C
Perikanan
1
D
Kehutanan
1
E
Perhubungan
10
F
Teknologi Satelit
1
G
Perindustrian
7
H
Pekerjaan Umum
16
I
Sumber Daya Energi dan Mineral
16
J
Pariwisata
2
K
Pengembangan Nuklir
2
L
Pengelolaan Limbah B3
1
M
Bidang Rekayasa Genetika
2

Secara spesifik mengenai jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin Anda bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca peraturan tersebut dan pahami. 

Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google earth)


Nah, setelah Anda baca dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL, pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ? Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Selamat Malam. (*)




Sabtu, 23 Maret 2013

Apa Kriteria Suatu Kawasan Hutan Bisa Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Lindung ?




Pada dua topik pembahasan kita dalam satu minggu terakhir ini, sempat kita membahas mengenai kawasan hutan lindung yang tidak boleh dirambah.  Kawasan hutan lindung sendiri adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Dari gambaran singkat diatas timbul sebuah pertanyaan, apa kriteria suatu areal bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung ? Dalam pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dijelaskan mengenai kriteria kawasan hutan lindung adalah :
a         Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
b        Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau;
c         Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan atau 2.000 meter atau lebih.
Pada pasal 8 point a penjelasannya sebagai berikut, suatu kawasan hutan akan ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung apabila ketiga faktor yakni lereng lapangan, jenis tanah curah hujan skornnya dijumlahkan sama dengan atau melebihi 175. Pertanyaannya kemudian, skor 175 itu barang apa ? skor 175 itu dari mana ?
Pasal 8 point a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, itu merupakan turunan dari SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/II/1980, yang mengatur tentang kriteria fungsi kawasan. SK Mentan tersebut menjelaskan, lahan-lahan di Indonesia dapat diperuntukan ke dalam satu atau lebih dari kategori peruntukan berikut.
a         Kawasan lindung.
b        Kawasan penyangga.
c         Kawasan budidaya tanaman tahunan.
d        Kawasan budidaya tanaman semusim.
e        Kawasan pemukiman.
Untuk membagi lahan sesuai peruntukannya, ada tiga faktor utama yang digunakan dalam klasifikasi peruntukan di atas. (1) kemiringan lereng, (2) faktor jenis tanah dan kepekaannya terhadap erosi, dan (3) faktor curah hujan harian rata-rata. Ketiga faktor tersebut dibagi kedalam kelasnya masing-masing (sistem skoring). Suatu kawasan hutan dilakukan survey (inventarisir) terlebih dahulu dan dilakukan penilaian berdasarkan tiga faktor utama. Hasil skor tiga faktor utama dijumlahkan, kalau skornya sama dengan atau melebihi 175, maka suatu kawasan hutan layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ibarat acara pencarian bakat, tiga juri menilai salah satu peserta dan nilai ketiga juri dikumpulkan lalu ditotalkan, kemudian disimpulkan peserta tersebut layak lolos atau tidak dalam audisi. Selengkapnya Anda cari dan baca sendiri dalam SK Mentan, SK ini sendiri merupakan cikal-bakal lahirnya undang-undang penataan ruang yang ada sekarang ini. 


Beberapa hari yang lalu kita berbicara mengenai kawasan cagar alam Cykloop yang perannya begitu penting bagi masyarakat yang mendiami wilayah kota dan kabupaten Jayapura.
Kawasan Cykloop statusnya adalah cagar alam. Sejak 1974 Pemerintah Indonesia menetapkan (memberi status) kawasan Cykloop sebagai cagar alam. Agar berlandaskan hukum, kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 56/Kpts/Um/101/1978. Luas areal dalam kawasan cagar alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Gunung yang mempunyai nama lain Dafonsoro ini, tingginya hanya sekitar 2000 meter dari permukaan laut, tapi perannya sangat besar bagi warga di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Anak-anak sungai yang mengalir menuruni lereng kawasan Cykloop merupakan sumber air bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura (Maaf data hasil Penelitian sebuah NGO yang ada di notebook penulis itu data lama, data baru tentang berapa sungai yang masih mengalir? Berapa debitnya ? Serta dari luasan 22.520 Ha total luasan cagar alam Cykloop, berapa lahan yang masih perawan atau belum dirambah ? Itu belum ada atau memang penulis saja yang aksesnya lambat untuk mendapatkan informasi tersebut).
Melihat peran Cykloop yang begitu vital bagi warga di Kota dan Kabupaten Jayapura, karena memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, maka kawasan hutan di Cykloop (Dafonsoro) layak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, karena memenuhi sejumlah kriteria tentang kawasan lindung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kira-kira pembahasan kita seperti itu. Jika ada yang bertanya, mengapa kita membedah undang-undang pada beberapa topik kita akhir-akhir ini ? Jawabannya, ini adalah negara hukum, jika kita berbicara kita harus mempunyai landasan berpijak, dimana pun kita bekerja ada undang-undang yang mengatur. Mengapa ada sejumlah orang yang terjerat kasus hukum ? Itu karena mereka tidak paham peraturan (undang-undang) atau hendak mencari celah di balik peraturan untuk tujuan tertentu. Sederhananya, Anda paham aturan main dan berbuatlah sesuai aturan. Selamat malam (*berbagai sumber*)