Label

Minggu, 28 Juli 2013

Mengelola DAS Secara Seimbang

DAERAH ALIRAN SUNGAI atau sering disingkat dengan DAS, merupakan objek pembahasan kita kali ini. Kemarin Tanggal 27 Juli 2013, bertepatan dengan Hari Sungai Nasional, maka kita mengangkat topik yang ada kaitan dengan sungai yakni, “Mengelola DAS Secara Seimbang.”
Sebelum masuk pada inti pembahasan, mari kita lihat definisi dari sungai dan DAS itu sendiri. Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya dengan garis sempadan (PP No 35 Tahun 1991). Sedangkan daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU No 7 Tahun 2004).
Dari defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa DAS adalah suatu area di permukaan bumi yang didalamnya terdapat sistem pengaliran yang terdiri dari satu sungai utama (main stream) dan beberapa anak cabangnya (tributaries) yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan mengalirkan air melalui satu outlet.
Daerah aliran sungai (watershed) memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan proses hidrologi, pencegah erosi, dan sedimentasi serta banjir dan longsor. Namun kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah DAS yang cenderung mengabaikan aspek keseimbangan lingkungan telah mengakibatkan rusaknya keseimbangan tatanan ekosistem pada DAS tersebut.
Ada sejumlah indikator yang bisa menjadi pertanda bahwa dalam suatu ekosistem DAS telah terjadi ketidakseimbangan yakni, menurunnya infiltrasi air ke bawah tanah, menurunya debit mata air, mengeringnya sungai di musim kemarau, pencemaran air serta terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan.
Aktivitas pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di suatu kawasan daerah aliran sungai tentu memberi dampak kepada ekosistem DAS tersebut, baik itu dampak jangka pendek maupun jangka panjang. Apabila kawasan hutan di sekitar DAS dibuka untuk kepentingan pembangunan pemukiman, dll, maka run off (aliran permukaan) akan meningkat signifikan dan apabila limpasan permukaan tidak dikelola dan ditangani dengan baik, maka musibah banjir bisa terjadi. Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Karena kuantitas resapan menjadi kecil, sebap diatas tanah yang bisa meresap air berubah menjadi bangunan permanen yang kedap air.
Tata guna lahan (land use) di sekitar suatu kawasan DAS memberi dampak yang cukup signifikan bagi kelangsungan sungai-sungai yang ada dalam kawasan DAS tersebut. Penduduk yang bermukim dekat sungai (bantaran) sering menjadikan sungai sebagai tempat buangan limbah dan sampah, akibatnya air sungai menjadi tercemar dan sampah (terutama sampah plastik), menyumbat saluran sehingga jalannya air menjadi terhambat.
Sampah yang menumpuk di sungai dan menimbulkan bau yang tidak sedap merupakan pemandangan yang hampir bisa ditemui di sejumlah sungai di wilayah Indonesia, bahkan ini menjadi sebuah masalah yang cukup kompleks. Hal ini tambah diperparah dengan adanya paradigma yang menganggap saluran atau sungai adalah tempat sampah. Dampak dari tingkah laku yang kurang terpuji ini akan dirasakan ketika musim penghujan tiba, aliran run off besar sementara kapasitas saluran atau sungai berkurang akibat adanya sampah yang menumpuk dan laju aliran air pun terhambat, otomatis air meluap dan menggenangi kawasan yang seharusnya tidak digenanggi seperti rumah-rumah penduduk,dll.
Aktivitas perladangan di kawasan perbukitan (hulu sungai) yang merupakan daerah tangkapan air (catchment area), mengakibatkan debit mata air menjadi berkurang. Jika debit berkurang, dampaknya sungai-sungai bisa kering. Contoh kasusnya di Kota Jayapura, debit di mata air yang terdapat intake (bangunan penangkap air) milik PDAM mengalami penurunan. Saat ini debitnya sekitar 895 liter/detik dan jika tidak hujan 350 liter/detik. Penurunan tersebut terjadi karena hutan di kawasan Pegunungan Cycloop gundul dan rusak, sehingga debit air yang keluar dari celah-celah batu menjadi berkurang (Cepos, Senin 20 Mei 2013, “Debit Air PDAM Jayapura terus turun”).
Gundul dan rusaknya hutan di perbukitan yang masuk dalam suatu kawasan DAS akan berdampak pada meningkatnya laju erosi tanah, karena tidak adanya vegetasi yang menutup tanah, sehingga aliran run off yang besar cenderung melakukan tindakan destruktif dengan mengikis tanah lalu mengendapkannya di dasar saluran atau sungai. Sungai menjadi dangkal karena banyaknya sedimen yang mengendap di dasar sungai. Endapan yang semakin menebal akan mengakibatkan perbedaan elevasi antara satu bagian sungai dengan bagian sungai lainnya (degradasi) dan kemiringan dasar sungai pun bertambah besar, kemiringan yang besar membuat aliran cenderung bersifat destruktif karena terjadi pertambahan energi kinetik air (daya rusak air menjadi meningkat).
Tata guna lahan di daerah aliran sungai merupakan prioritas utama yang harus dikelola dan ditangani secara komprehensif agar dampak negatif yang timbul dari adanya perubahan rona lingkungan kawasan DAS bisa diminamalisir. Perubahan tata guna lahan mengakibatkan debit puncak naik dari 5 sampai 35 kali karena di DAS tidak ada yang menahan maka aliran permukaan (run off) menjadi besar, sehingga berakibat debit di sungai menjadi besar dan terjadi erosi lahan yang berakibat sedimentasi di sungai sehingga kapasitas sungai menjadi turun. Departemen PU membuat suatu ketentuan kebijakan tentang debit sungai akibat dampak perubahan tata guna lahan di daerah aliran sungai tersebut yaitu dengan menyatakan bahwa DAS boleh dikembangkan/dirubah fungsi lahannya dengan delta Q zero policy atau delta Q=0 (Lee, 2002;Kemur, 2004;Hadimuljono, 2005 dalam Kodoatie dan Sjarief, 2008 ). Arti kebijakan ini adalah bila suatu lahan di DAS berubah maka debit sebelum dan sesudah lahan berubah tetap sama. Pembangunan di kawasan DAS boleh dilakukan tapi harus dilakukan sebuah upaya mengurangi limpasan permukaan akibat adanya pembangunan, agar tidak terjadi peningkatan yang drastis pada debit sungai.
Melihat peran DAS dari sisi hidrologis yang begitu penting dalam hal penyediaan air bagi kehidupan makhluk hidup, khususnya manusia. Maka sudah sepantasnya kita bersama-sama mengolah dan mengelola sumber daya yang ada di dalam lingkungan yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan DAS, dengan bijaksana dan ramah lingkungan (eco friendly) serta berpatokan pada asas keserasian dan keseimbangan.
Sumber :
                                     -          PP No 35 Tahun 1991 tentang Sungai
                                     -          UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
                                     -          Robert J. Kodoatie & Roestam Sjarief (2008), Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, Penerbit Andi-Yokyakarta



Selasa, 02 April 2013

Kegiatan-kegiatan Apakah yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal ?


Dalam beberapa topik yang kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a        pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b        eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c         proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d        proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e        proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f          introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g        pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h        kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i          penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH, dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.

No
Bidang
Jumlah Jenis Kegiatan
A
Pertahanan
3
B
Pertanian
2
C
Perikanan
1
D
Kehutanan
1
E
Perhubungan
10
F
Teknologi Satelit
1
G
Perindustrian
7
H
Pekerjaan Umum
16
I
Sumber Daya Energi dan Mineral
16
J
Pariwisata
2
K
Pengembangan Nuklir
2
L
Pengelolaan Limbah B3
1
M
Bidang Rekayasa Genetika
2

Secara spesifik mengenai jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin Anda bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca peraturan tersebut dan pahami. 

Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google earth)


Nah, setelah Anda baca dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL, pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ? Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Selamat Malam. (*)




Sabtu, 23 Maret 2013

Apa Kriteria Suatu Kawasan Hutan Bisa Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Lindung ?




Pada dua topik pembahasan kita dalam satu minggu terakhir ini, sempat kita membahas mengenai kawasan hutan lindung yang tidak boleh dirambah.  Kawasan hutan lindung sendiri adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Dari gambaran singkat diatas timbul sebuah pertanyaan, apa kriteria suatu areal bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung ? Dalam pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dijelaskan mengenai kriteria kawasan hutan lindung adalah :
a         Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
b        Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau;
c         Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan atau 2.000 meter atau lebih.
Pada pasal 8 point a penjelasannya sebagai berikut, suatu kawasan hutan akan ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung apabila ketiga faktor yakni lereng lapangan, jenis tanah curah hujan skornnya dijumlahkan sama dengan atau melebihi 175. Pertanyaannya kemudian, skor 175 itu barang apa ? skor 175 itu dari mana ?
Pasal 8 point a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, itu merupakan turunan dari SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/II/1980, yang mengatur tentang kriteria fungsi kawasan. SK Mentan tersebut menjelaskan, lahan-lahan di Indonesia dapat diperuntukan ke dalam satu atau lebih dari kategori peruntukan berikut.
a         Kawasan lindung.
b        Kawasan penyangga.
c         Kawasan budidaya tanaman tahunan.
d        Kawasan budidaya tanaman semusim.
e        Kawasan pemukiman.
Untuk membagi lahan sesuai peruntukannya, ada tiga faktor utama yang digunakan dalam klasifikasi peruntukan di atas. (1) kemiringan lereng, (2) faktor jenis tanah dan kepekaannya terhadap erosi, dan (3) faktor curah hujan harian rata-rata. Ketiga faktor tersebut dibagi kedalam kelasnya masing-masing (sistem skoring). Suatu kawasan hutan dilakukan survey (inventarisir) terlebih dahulu dan dilakukan penilaian berdasarkan tiga faktor utama. Hasil skor tiga faktor utama dijumlahkan, kalau skornya sama dengan atau melebihi 175, maka suatu kawasan hutan layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ibarat acara pencarian bakat, tiga juri menilai salah satu peserta dan nilai ketiga juri dikumpulkan lalu ditotalkan, kemudian disimpulkan peserta tersebut layak lolos atau tidak dalam audisi. Selengkapnya Anda cari dan baca sendiri dalam SK Mentan, SK ini sendiri merupakan cikal-bakal lahirnya undang-undang penataan ruang yang ada sekarang ini. 


Beberapa hari yang lalu kita berbicara mengenai kawasan cagar alam Cykloop yang perannya begitu penting bagi masyarakat yang mendiami wilayah kota dan kabupaten Jayapura.
Kawasan Cykloop statusnya adalah cagar alam. Sejak 1974 Pemerintah Indonesia menetapkan (memberi status) kawasan Cykloop sebagai cagar alam. Agar berlandaskan hukum, kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 56/Kpts/Um/101/1978. Luas areal dalam kawasan cagar alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Gunung yang mempunyai nama lain Dafonsoro ini, tingginya hanya sekitar 2000 meter dari permukaan laut, tapi perannya sangat besar bagi warga di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Anak-anak sungai yang mengalir menuruni lereng kawasan Cykloop merupakan sumber air bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura (Maaf data hasil Penelitian sebuah NGO yang ada di notebook penulis itu data lama, data baru tentang berapa sungai yang masih mengalir? Berapa debitnya ? Serta dari luasan 22.520 Ha total luasan cagar alam Cykloop, berapa lahan yang masih perawan atau belum dirambah ? Itu belum ada atau memang penulis saja yang aksesnya lambat untuk mendapatkan informasi tersebut).
Melihat peran Cykloop yang begitu vital bagi warga di Kota dan Kabupaten Jayapura, karena memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, maka kawasan hutan di Cykloop (Dafonsoro) layak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, karena memenuhi sejumlah kriteria tentang kawasan lindung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kira-kira pembahasan kita seperti itu. Jika ada yang bertanya, mengapa kita membedah undang-undang pada beberapa topik kita akhir-akhir ini ? Jawabannya, ini adalah negara hukum, jika kita berbicara kita harus mempunyai landasan berpijak, dimana pun kita bekerja ada undang-undang yang mengatur. Mengapa ada sejumlah orang yang terjerat kasus hukum ? Itu karena mereka tidak paham peraturan (undang-undang) atau hendak mencari celah di balik peraturan untuk tujuan tertentu. Sederhananya, Anda paham aturan main dan berbuatlah sesuai aturan. Selamat malam (*berbagai sumber*)

Jumat, 22 Maret 2013

Peranan Tumbuh-tumbuhan dalam Mengurangi Jumlah Limpasan Permukaan




Kemarin kita telah membahas sebuah topik yang menarik yakni mengenai,  "Peranan Penataan Ruang dalam Meminimalisir Bencana Banjir dan Tanah Longsor”. Dalam topik tersebut kita sempat membahas musibah banjir yang melanda sejumlah kawasan di wilayah kota maupun kabupaten Jayapura, dimana banjir terjadi akibat limpasan permukaan yang besar. Limpasan permukaan dengan jumlah dan kecepatan yang besar sering menyebapkan pemindahan atau pengangkutan massa tanah secara besar-besaran pula. Contohnya banjir yang melanda Kota Jayapura beberapa hari lalu, dimana muatan material (lumpur, kerikil, silt, lanau) yang di bawa banjir tumpah ruah dan menumpuk diatas jembatan Entrop dan menyebapkan kemacetan panjang mulai dari Entrop sampai Kotaraja.
Apa itu limpasan permukaan atau yang sering disebut dengan run off ? Limpasan permukaan merupakan sebagian dari air hujan yang mengalir di atas permukaan tanah. Jumlah air yang menjadi limpasan ini sangat bergantung kepada jumlah air hujan per satuan waktu (intensitas), keadaan penutupan tanah, topografi (terutama kemiringan lereng), jenis tanah, dan ada atau tidaknya hujan yang terjadi sebelumnya (kadar air tanah sebelum terjadinya hujan).
Pada waktu terjadinya, butir-butir air hujan dengan gaya kinetiknya menimpa tanah (terutama tanah-tanah gundul) dan memecahkan bongkah-bongkah tanah atau agregat-agregat tanah menjadi partikel-partikel yang kecil. Partikel-partikel tersebut mengikuti infiltrasi lalu menyumbat pori tanah. Akibatnya apabila hujan semakin lebat atau berlangsung lebih lama maka akan terbentuklah limpasan permukaan dengan jumlah dan kecepatan tertentu.
Nah, bagaimana cara mengurangi jumlah limpasan permukaan agar musibah banjir tidak terjadi atau setidaknya mengurangi debit banjir ? Cara sederhana adalah dengan melakukan penanaman tumbuhan-tumbuhan atau bahasa populernya ‘reboisasi’ di daerah tangkapan air. Berdasarkan penelitian secara ilmiah dan nalar masyarakat awam sejak turun-temurun, dipercaya tumbuhan-tumbuhan dapat mengurangi jumlah limpasan permukaan.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara tumbuh-tumbuhan mengurangi jumlah limpasan permukaan ? Tumbuhan-tumbuhan yang sangat lebat, baik yang tumbuh secara alami di suatu kawasan hutan ataupun tumbuh-tumbuhan yang sengaja ditanam oleh manusia (ekosistem buatan) dapat berguna untuk mengurangi jumlah limpasan permukaan. Hujan yang turun akan ditahan dan dihambat pergerakannya oleh daun-daunan dan ranting tumbuhan-tumbuhan sebelum jatuh dan menimpa tanah. Hujan yang bergerak turun dari langit itu memiliki energi (energi kinetik), setelah dihambat oleh daun-daunan dan ranting-ranting energi tumbukan titik-titik hujan akan berkurang, sehingga kekuatannya akan melemah dan tidak dapat memecahkan bongkah-bongkah tanah menjadi partikel-partikel yang lebih kecil. Ketika sampai ke permukaan tanah air hujan kebanyakan akan mengalir ke bawah mengikuti batang-batang pohon, sebagian air lagi akan berinfiltrasi ke dalam tanah karena dihisap oleh akar-akar tanaman, nanti sebagian air ini digunakan tumbuhan untuk pertumbuhannya dan sisanya diuapkan kembali (transpirasi). Sebagian air lagi akan diambil humus (diabsorbsi) untuk kepentingan pelapukan dan hasil dari kerjannya tanah menjadi subur dan gembur.
Air hujan yang meresap ke dalam tanah dan terus melakukan kegiatan meluncur akan berperkolasi, baik secara horizontal maupun vertikal, bahkan mungkin lateral. Yang terus meluncur ke arah horizontal kemungkinan akan keluar sebagai mata air di bukit-bukit dan gunung-gunung, bahkan juga lembah-lembah. Yang terus berperkolasi akan tinggal sebagai cadangan air tanah, yang dapat dimanfaatkan dengan cara disedot dengan pompa atau diambil dengan cara membuat sumur terlebih dahulu, untuk selanjutnya air diambil (ditimba) dengan menggunakan ember (ember+pengikat tali+katrol).
Jawaban dari pertanyaan diatas kira-kira seperti itu. Tumbuh-tumbuhan yang beranekaragam yang tumbuh di suatu ekosistem hutan tidak hanya berperan dalam mengurangi jumlah limpasan permukaan yang menjadi salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, tapi juga berperan dalam penyediaan air bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, dengan berkurangnya limpasan permukaan otomatis erosi tanah akan berkurang, karena air hujan yang run off adalah aktor utama dalam proses erosi tanah. Begitu pentingnya tumbuh-tumbuhan bagi manusia dan hewan herbivora dan omnivora, maka sudah layaknya kita melakukan gerakan penghijauan di lingkungan kita masing-masing, serta berhenti melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji seperti melakukan pembalakan liar di kawasan yang dilindungi.
Melakukan penghijauan di daerah tangkapan air, bukan berarti limpasan air hujan yang debitnya besar akan berkurang atau turun drastis, karena jumlah limpasan permukaan ini menyangkut beberapa faktor lainnya seperti, jenis tanah, topografi, tutupan lahan, dan tentunya curah hujan.
Kalau di daerah pedesaan yang masih hijau tentu debit limpasan permukaannya tidak terlalu besar, dibandingkan di kawasan perkotaan. Di kawasan perkotaan pemain kunci adalah penggunaan lahan (land use). Perumahan berapa ha (hektar) ? Kantor pemerintah berapa ha ? Perdagangan dan jasa berapa ha ? Hutan lindung berapa ha ? Hutan kota berapa ha ? Dll. Jika daerah resapannya kurang maka sudah pasti limpasan permukaannya besar. Tutupan lahannya berupa apa ? Beton, aspal, semen, rumput-rumput atau tanah. Tutupan lahan ini yang sering disebut dengan koefisien limpasan permukaan (C).
Nanti limpasan permukaan ini akan dihitung mengunakan rumus rasional (Q = 0,278 C x I x A). Setelah limpasan permukaannya diketahui, akan digunakan sebagai dasar untuk antisipasi penanganannya atau bagaimana cara menangani kelebihan air ? Selanjutnya dibuat rencana teknis, bagaimana dimensi saluran drainase ? Bagaimana dimensi atau volume waduk untuk menampung debit banjir (debit rencana) sekian ? Mengetahui besarnya limpasan permukaan itu penting, percuma kalau debit limpasan permukaan kecil tapi kita bangun waduk yang besar, rugi dan bikin habis anggaran.
Pembahasan kita mengenai peranan tumbuhan-tumbuhan dalam mengurangi jumlah limpasan permukaan seperti itu. Apa yang kita bahas kali ini dalam konteks konservasi air dan tanah dan menurut kacamata Teknik Lingkungan, soal aspek teknis seperti teknik perhitungan debit rencana dan bagaimana bentuk bangunan untuk menampung limpasan permukaan yang besar, itu tanyakan kepada mahasiswa Teknik Sipil atau Alumni Teknik Sipil atau bisa kepada orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut. Selamat malam. (*)