Label

Selasa, 02 April 2013

Kegiatan-kegiatan Apakah yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal ?


Dalam beberapa topik yang kita bahas di blog ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini, sempat kita menyinggung mengenai perizinan yang terkait dengan aspek lingkungan, seperti Amdal dan UKL-UPL . Mungkin sempat terlintas di benak Anda para pembaca pertanyaan seperti ini, Mengapa ada kegiatan A yang dikenakan wajib Amdal sementara kegiatan B tidak ? Mengapa pembangunan jalan Ring Road wajib diperlengkapi dengan Amdal, sementara kegiatan peternakan sapi tidak ? Padahal kotoran sapi juga menimbulkan bau yang tidak sedap, serta efeknya pun lebih terasa daripada debu yang berasal dari lokasi proyek ring road. Mengapa bangunan ruko dikenakan wajib UKL-UPL, sementara bangunan kios tidak ?
Dari gambaran singkat diatas, kita menemukan pertanyaan mendasar yang ingin kita jawab di malam hari ini yakni, kegiatan-kegiatan apakah yang wajib diperlengkapi dengan Amdal ?
Dalam pasal 22 ayat 1 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) disebutkan bahwa, “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal”. Pertanyaan selanjutnya adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan itu seperti apa ?
Dalam pasal 23 UU PPLH disebutkan bahwa, “Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan Amdal terdiri atas:
a        pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b        eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c         proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d        proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial budaya;
e        proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
f          introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g        pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h        kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i          penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang disebutkan dalam pasal 23 UU PPLH, dijelaskan secara lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Bidang dan jumlah jenis kegiatan diperlihatkan pada tabel di bawah ini.

No
Bidang
Jumlah Jenis Kegiatan
A
Pertahanan
3
B
Pertanian
2
C
Perikanan
1
D
Kehutanan
1
E
Perhubungan
10
F
Teknologi Satelit
1
G
Perindustrian
7
H
Pekerjaan Umum
16
I
Sumber Daya Energi dan Mineral
16
J
Pariwisata
2
K
Pengembangan Nuklir
2
L
Pengelolaan Limbah B3
1
M
Bidang Rekayasa Genetika
2

Secara spesifik mengenai jenis usaha atau kegiatan yang diperlihatkan pada tabel diatas, mungkin Anda bisa cari sendiri Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, lalu kemudian Anda baca peraturan tersebut dan pahami. 

Pembangunan Pusat Perkantoran, Pendidikan, Olahraga, Kesenian, Tempat Ibadah, Pusat Perdagangan dan Perbelanjaan yang Terkosentrasi Wajib Diperlengkapi dengan Amdal. (sumber : google earth)


Nah, setelah Anda baca dalam PERMEN-LH No 11 Tahun 2006, ternyata ada kegiatan yang juga berdampak penting namun tidak dikenakan wajib Amdal karena dampaknya tidak terlalu besar bagi lingkungan, nanti diwajibkan UKL-UPL. Kalau proyek Ring Road yang mulai dari pantai Hamadi itu termasuk kegiatan wajib Amdal, yang masuk dalam bidang pekerjaan umum. Kalau gedung bertingkat samping Saga Mall Abepura (katanya Hotel Grand), itu wajib UKL-UPL. Dalam UKL-UPL, pemrakarsa wajib mengelola dampak negatif dari proyek pembangunan hotel tersebut, baik lingkungan maupun sosial. Bagaimana mengatasi debu ? Bagaimana mengatasi kebisingan ? Dll. Bukan hanya dalam jangka pendek saja, tapi dampak jangka panjang juga, bagaimana mengatasi kemacetan ketika hotel telah beroperasi ? Bagaimana proses perekrutan tenaga kerja agar ada keberpihakan (affirmatif action) kepada tenaga kerja lokal ? Dll. Makanya di lokasi proyek itu dipasang semacam tirai, agar kayu balok dari kegiatan konstruksi tidak jatuh mengenai pengunjung Saga Mall Abepura. Pemasangan tirai, itu sebuah langkah kongkrit bahwa pemrakarsa taat dalam melaksanakan UKL-UPL.
Kalau kegiatan-kegiatan berskala kecil yang tidak diwajibkan UKL-UPL, wajib membuat surat peryataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Kegiatan tersebut misalnya seperti mengelola dampak negatif dari usaha ternak babi. Bagaimana jarak ideal kandang babi agar bau kotoran dan bau pakan ternak (garbage) tidak mengganggu penduduk sekitar ? Bagaimana bentuk kandang yang baik ?
Kira-kira pembahasan kita secara garis besar seperti itu mengenai kegiatan-kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Selamat Malam. (*)




Sabtu, 23 Maret 2013

Apa Kriteria Suatu Kawasan Hutan Bisa Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Lindung ?




Pada dua topik pembahasan kita dalam satu minggu terakhir ini, sempat kita membahas mengenai kawasan hutan lindung yang tidak boleh dirambah.  Kawasan hutan lindung sendiri adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Dari gambaran singkat diatas timbul sebuah pertanyaan, apa kriteria suatu areal bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung ? Dalam pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dijelaskan mengenai kriteria kawasan hutan lindung adalah :
a         Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
b        Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau;
c         Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan atau 2.000 meter atau lebih.
Pada pasal 8 point a penjelasannya sebagai berikut, suatu kawasan hutan akan ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung apabila ketiga faktor yakni lereng lapangan, jenis tanah curah hujan skornnya dijumlahkan sama dengan atau melebihi 175. Pertanyaannya kemudian, skor 175 itu barang apa ? skor 175 itu dari mana ?
Pasal 8 point a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, itu merupakan turunan dari SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/II/1980, yang mengatur tentang kriteria fungsi kawasan. SK Mentan tersebut menjelaskan, lahan-lahan di Indonesia dapat diperuntukan ke dalam satu atau lebih dari kategori peruntukan berikut.
a         Kawasan lindung.
b        Kawasan penyangga.
c         Kawasan budidaya tanaman tahunan.
d        Kawasan budidaya tanaman semusim.
e        Kawasan pemukiman.
Untuk membagi lahan sesuai peruntukannya, ada tiga faktor utama yang digunakan dalam klasifikasi peruntukan di atas. (1) kemiringan lereng, (2) faktor jenis tanah dan kepekaannya terhadap erosi, dan (3) faktor curah hujan harian rata-rata. Ketiga faktor tersebut dibagi kedalam kelasnya masing-masing (sistem skoring). Suatu kawasan hutan dilakukan survey (inventarisir) terlebih dahulu dan dilakukan penilaian berdasarkan tiga faktor utama. Hasil skor tiga faktor utama dijumlahkan, kalau skornya sama dengan atau melebihi 175, maka suatu kawasan hutan layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ibarat acara pencarian bakat, tiga juri menilai salah satu peserta dan nilai ketiga juri dikumpulkan lalu ditotalkan, kemudian disimpulkan peserta tersebut layak lolos atau tidak dalam audisi. Selengkapnya Anda cari dan baca sendiri dalam SK Mentan, SK ini sendiri merupakan cikal-bakal lahirnya undang-undang penataan ruang yang ada sekarang ini. 


Beberapa hari yang lalu kita berbicara mengenai kawasan cagar alam Cykloop yang perannya begitu penting bagi masyarakat yang mendiami wilayah kota dan kabupaten Jayapura.
Kawasan Cykloop statusnya adalah cagar alam. Sejak 1974 Pemerintah Indonesia menetapkan (memberi status) kawasan Cykloop sebagai cagar alam. Agar berlandaskan hukum, kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 56/Kpts/Um/101/1978. Luas areal dalam kawasan cagar alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Gunung yang mempunyai nama lain Dafonsoro ini, tingginya hanya sekitar 2000 meter dari permukaan laut, tapi perannya sangat besar bagi warga di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Anak-anak sungai yang mengalir menuruni lereng kawasan Cykloop merupakan sumber air bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura (Maaf data hasil Penelitian sebuah NGO yang ada di notebook penulis itu data lama, data baru tentang berapa sungai yang masih mengalir? Berapa debitnya ? Serta dari luasan 22.520 Ha total luasan cagar alam Cykloop, berapa lahan yang masih perawan atau belum dirambah ? Itu belum ada atau memang penulis saja yang aksesnya lambat untuk mendapatkan informasi tersebut).
Melihat peran Cykloop yang begitu vital bagi warga di Kota dan Kabupaten Jayapura, karena memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, maka kawasan hutan di Cykloop (Dafonsoro) layak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, karena memenuhi sejumlah kriteria tentang kawasan lindung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kira-kira pembahasan kita seperti itu. Jika ada yang bertanya, mengapa kita membedah undang-undang pada beberapa topik kita akhir-akhir ini ? Jawabannya, ini adalah negara hukum, jika kita berbicara kita harus mempunyai landasan berpijak, dimana pun kita bekerja ada undang-undang yang mengatur. Mengapa ada sejumlah orang yang terjerat kasus hukum ? Itu karena mereka tidak paham peraturan (undang-undang) atau hendak mencari celah di balik peraturan untuk tujuan tertentu. Sederhananya, Anda paham aturan main dan berbuatlah sesuai aturan. Selamat malam (*berbagai sumber*)

Jumat, 22 Maret 2013

Peranan Tumbuh-tumbuhan dalam Mengurangi Jumlah Limpasan Permukaan




Kemarin kita telah membahas sebuah topik yang menarik yakni mengenai,  "Peranan Penataan Ruang dalam Meminimalisir Bencana Banjir dan Tanah Longsor”. Dalam topik tersebut kita sempat membahas musibah banjir yang melanda sejumlah kawasan di wilayah kota maupun kabupaten Jayapura, dimana banjir terjadi akibat limpasan permukaan yang besar. Limpasan permukaan dengan jumlah dan kecepatan yang besar sering menyebapkan pemindahan atau pengangkutan massa tanah secara besar-besaran pula. Contohnya banjir yang melanda Kota Jayapura beberapa hari lalu, dimana muatan material (lumpur, kerikil, silt, lanau) yang di bawa banjir tumpah ruah dan menumpuk diatas jembatan Entrop dan menyebapkan kemacetan panjang mulai dari Entrop sampai Kotaraja.
Apa itu limpasan permukaan atau yang sering disebut dengan run off ? Limpasan permukaan merupakan sebagian dari air hujan yang mengalir di atas permukaan tanah. Jumlah air yang menjadi limpasan ini sangat bergantung kepada jumlah air hujan per satuan waktu (intensitas), keadaan penutupan tanah, topografi (terutama kemiringan lereng), jenis tanah, dan ada atau tidaknya hujan yang terjadi sebelumnya (kadar air tanah sebelum terjadinya hujan).
Pada waktu terjadinya, butir-butir air hujan dengan gaya kinetiknya menimpa tanah (terutama tanah-tanah gundul) dan memecahkan bongkah-bongkah tanah atau agregat-agregat tanah menjadi partikel-partikel yang kecil. Partikel-partikel tersebut mengikuti infiltrasi lalu menyumbat pori tanah. Akibatnya apabila hujan semakin lebat atau berlangsung lebih lama maka akan terbentuklah limpasan permukaan dengan jumlah dan kecepatan tertentu.
Nah, bagaimana cara mengurangi jumlah limpasan permukaan agar musibah banjir tidak terjadi atau setidaknya mengurangi debit banjir ? Cara sederhana adalah dengan melakukan penanaman tumbuhan-tumbuhan atau bahasa populernya ‘reboisasi’ di daerah tangkapan air. Berdasarkan penelitian secara ilmiah dan nalar masyarakat awam sejak turun-temurun, dipercaya tumbuhan-tumbuhan dapat mengurangi jumlah limpasan permukaan.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara tumbuh-tumbuhan mengurangi jumlah limpasan permukaan ? Tumbuhan-tumbuhan yang sangat lebat, baik yang tumbuh secara alami di suatu kawasan hutan ataupun tumbuh-tumbuhan yang sengaja ditanam oleh manusia (ekosistem buatan) dapat berguna untuk mengurangi jumlah limpasan permukaan. Hujan yang turun akan ditahan dan dihambat pergerakannya oleh daun-daunan dan ranting tumbuhan-tumbuhan sebelum jatuh dan menimpa tanah. Hujan yang bergerak turun dari langit itu memiliki energi (energi kinetik), setelah dihambat oleh daun-daunan dan ranting-ranting energi tumbukan titik-titik hujan akan berkurang, sehingga kekuatannya akan melemah dan tidak dapat memecahkan bongkah-bongkah tanah menjadi partikel-partikel yang lebih kecil. Ketika sampai ke permukaan tanah air hujan kebanyakan akan mengalir ke bawah mengikuti batang-batang pohon, sebagian air lagi akan berinfiltrasi ke dalam tanah karena dihisap oleh akar-akar tanaman, nanti sebagian air ini digunakan tumbuhan untuk pertumbuhannya dan sisanya diuapkan kembali (transpirasi). Sebagian air lagi akan diambil humus (diabsorbsi) untuk kepentingan pelapukan dan hasil dari kerjannya tanah menjadi subur dan gembur.
Air hujan yang meresap ke dalam tanah dan terus melakukan kegiatan meluncur akan berperkolasi, baik secara horizontal maupun vertikal, bahkan mungkin lateral. Yang terus meluncur ke arah horizontal kemungkinan akan keluar sebagai mata air di bukit-bukit dan gunung-gunung, bahkan juga lembah-lembah. Yang terus berperkolasi akan tinggal sebagai cadangan air tanah, yang dapat dimanfaatkan dengan cara disedot dengan pompa atau diambil dengan cara membuat sumur terlebih dahulu, untuk selanjutnya air diambil (ditimba) dengan menggunakan ember (ember+pengikat tali+katrol).
Jawaban dari pertanyaan diatas kira-kira seperti itu. Tumbuh-tumbuhan yang beranekaragam yang tumbuh di suatu ekosistem hutan tidak hanya berperan dalam mengurangi jumlah limpasan permukaan yang menjadi salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, tapi juga berperan dalam penyediaan air bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, dengan berkurangnya limpasan permukaan otomatis erosi tanah akan berkurang, karena air hujan yang run off adalah aktor utama dalam proses erosi tanah. Begitu pentingnya tumbuh-tumbuhan bagi manusia dan hewan herbivora dan omnivora, maka sudah layaknya kita melakukan gerakan penghijauan di lingkungan kita masing-masing, serta berhenti melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji seperti melakukan pembalakan liar di kawasan yang dilindungi.
Melakukan penghijauan di daerah tangkapan air, bukan berarti limpasan air hujan yang debitnya besar akan berkurang atau turun drastis, karena jumlah limpasan permukaan ini menyangkut beberapa faktor lainnya seperti, jenis tanah, topografi, tutupan lahan, dan tentunya curah hujan.
Kalau di daerah pedesaan yang masih hijau tentu debit limpasan permukaannya tidak terlalu besar, dibandingkan di kawasan perkotaan. Di kawasan perkotaan pemain kunci adalah penggunaan lahan (land use). Perumahan berapa ha (hektar) ? Kantor pemerintah berapa ha ? Perdagangan dan jasa berapa ha ? Hutan lindung berapa ha ? Hutan kota berapa ha ? Dll. Jika daerah resapannya kurang maka sudah pasti limpasan permukaannya besar. Tutupan lahannya berupa apa ? Beton, aspal, semen, rumput-rumput atau tanah. Tutupan lahan ini yang sering disebut dengan koefisien limpasan permukaan (C).
Nanti limpasan permukaan ini akan dihitung mengunakan rumus rasional (Q = 0,278 C x I x A). Setelah limpasan permukaannya diketahui, akan digunakan sebagai dasar untuk antisipasi penanganannya atau bagaimana cara menangani kelebihan air ? Selanjutnya dibuat rencana teknis, bagaimana dimensi saluran drainase ? Bagaimana dimensi atau volume waduk untuk menampung debit banjir (debit rencana) sekian ? Mengetahui besarnya limpasan permukaan itu penting, percuma kalau debit limpasan permukaan kecil tapi kita bangun waduk yang besar, rugi dan bikin habis anggaran.
Pembahasan kita mengenai peranan tumbuhan-tumbuhan dalam mengurangi jumlah limpasan permukaan seperti itu. Apa yang kita bahas kali ini dalam konteks konservasi air dan tanah dan menurut kacamata Teknik Lingkungan, soal aspek teknis seperti teknik perhitungan debit rencana dan bagaimana bentuk bangunan untuk menampung limpasan permukaan yang besar, itu tanyakan kepada mahasiswa Teknik Sipil atau Alumni Teknik Sipil atau bisa kepada orang-orang yang berkompeten di bidang tersebut. Selamat malam. (*)

Kamis, 21 Maret 2013

Peranan penataan Ruang dalam Meminimalisir Bencana Banjir dan Tanah Longsor



Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir ini di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura seringkali dilanda peristiwa banjir dan tanah longsor, bahkan dari sekian peristiwa yang terjadi secara beruntun ini telah menelan sejumlah korban jiwa dan merusak harta benda.
Peristiwa yang berujung dengan kesedihan dan kerugian, itu seringkali disebut dengan bencana, malapetaka atau musibah. Datangnya bencana seringkali tidak bisa diprediksi oleh manusia, tapi kabar baiknya manusia bisa membuat sebuah rencana dan langkah-langkah antisipatif, baik itu bersifat teknis maupun non teknis untuk menghindari atau bahkan meminimalisir dampak negatif (destruktif) dari bencana yang akan terjadi sewaktu-waktu.
Dari sekian langkah-langkah antisipatif terhadap bencana salah satunya adalah melalui penataan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan dari penataan ruang adalah dalam rangka pemanfaatan ruang yang bersifat aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Sifat aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan adalah arti utama dari ruang dan tata lingkungan yang berkualitas.
Nah, apa korelasi antara penataan ruang dengan penanganan bencana dalam konteks langkah antisipatif sejak dini ? Dalam perencanaan tata ruang dilakukan zonasi kawasan, mana kawasan lindung dan mana kawasan budidaya. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencangkup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sedangkan kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kita fokus pada kawasan lindung. Kawasan lindung itu diatur lebih spesifik dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam pasal 3, kawasan lindung dibagi menjadi empat kawasan yaitu, kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam dan cagar budaya, kawasan rawan bencana alam.
Misalnya kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya yaitu, kawasan hutan lindung, kawasan hutan bergambut, kawasan resapan air. Prinsip sebap akibat berbicara disini, kita membangun di areal perbukitan yang merupakan daerah resapan air, otomatis ketika curah hujan tinggi akan terjadi banjir di daerah rendah yang merupakan daerah pengaliran. Artinya, apa yang kita lakukan diatas mempengaruhi kawasan di bawahnya. Ibarat kawula muda yang berpacaran secara tidak sehat dan lewat batas, sehingga si wanita kena mag di perut ( ada maghkluk/makhluk hidup di perut). Itu penulis bercanda saja.....!
Contoh kasus : “Disinyalir tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), aktivitas pembangunan perumahan Organda di areal kawasan perbukitan atau peresapan air di Kelurahan Hedam, Distrik Heram, terancam dihentikan. Selain tidak memiliki IMB, aktivitas pembangunan di daerah perbukitan yang merupakan daerah resapan air tersebut juga dituding sebagai penyebap/pemicu terjadinya musibah banjir di kawasan tersebut. “ (Cenderawasih Pos, Jumat 15 Maret 2013).
Kawasan perbukitan Organda itu masuk dalam daerah resapan air (kawasan lindung). Apa itu kawasan resapan air ? Kawasan resapan air adalah daerah yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air. Bangunan perumahan di Organda yang dibangun developer, itu harus ditertibkan dan jelas dibangun diatas kawasan yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung karena berfungsi sebagai daerah resapan air. Tindakan penertiban itu sebuah langkah antisipatif (non teknis) untuk menghindari bencana banjir di masa depan. Sedangkan rencana pembangunan waduk buatan di sekitar kolam kangkung (belakang perumahan dosen Uncen), untuk menampung kelebihan air akibat run off yang debitnya besar itu merupakan perencanaan teknis untuk menangani banjir.
Dalam Pasal 32 UU No 32 Tahun 1990 disebukan bahwa “Perlindungan terhadap kawasan rawan bencana alam dilakukan untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana yang disebapkan oleh alam maupun secara tidak langsung oleh perbuatan manusia”. Selanjutnya pada pasal 33 disebutkan bahwa, “Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi dan tanah longsor.”
Dari dua pasal diatas jelas ditegaskan bahwa dilarang membagun di kawasan rawan bencana, seperti di daerah yang tanahnya punya potensi mengalami longsor, ambles,dll. Peta daerah rawan bencana longsor maupun banjir di Kota maupun Kabupaten Jayapura itu perlu dibuat, sehingga dapat menjadi acuan bagi warga untuk membangun dan dapat menjadi acuan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kendala utama dalam mensterilkan kawasan rawan bencana di Kota Jayapura adalah keterbatasan lahan, karena sekitar 40% lahan di kota ini merupakan perbukitan, sehingga banyak warga yang membangun rumah di kawasan yang kelerengannya dapat mencapai 10-40%. Daerah-daerah ini sangat rawan longsor, sehingga sewaktu-waktu bencana tanah longsor sangat potensial terjadi dan menelan korban jiwa.
Contoh kasus lainnya meluapnya Danau Sentani yang mengakibatkan rumah warga di pesisir danau terendam air. Ini berarti ketika curah hujan tinggi, kemungkinan air hujan dengan jumlah yang besar mengalir di permukaan (run off), dan sedikit yang mengalami infiltrasi dan perkolasi ke dalam tanah, sehingga perlu dilakukan pendugaan limpasan dari daerah tangkapan, besarnya berapa ? Mengapa run off-nya besar ? Ada masalah apa di daerah tangkapan (cycloop) sehingga air hujan yang run off debitnya besar ? Ada masalah apa di kawasan rawa sagu yang berfungsi sebagai daerah resapan air ? Ada masalah apa di Jaifury sebagai pintu keluar air dari danau menuju laut ? Berapa debit air banjir sungai-sungai yang berhulu di Cycloop dan bermuara di Danau Sentani ? Kelebihan air ketika curah hujan tinggi mau di tampung dimana atau di alirkan kemana ? Perencanaan non teknis seperti apa ? Perencanaan teknis seperti apa dalam menanggani limpasan air yang besar ?
Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan stakeholder lainnya dan juga masyarakat luas. Regulasi yang dibuat pemerintah sudah jelas dan sudah dibuat zonasi kawasan, ini kawasan lindung dan itu budidaya. Kawasan lindung tidak boleh dirambah, tapi tetap saja dirambah dengan seribu macam tujuan dan kalau ditertibkan ujung-ujungnya ribut dengan seribu macam alasan yang bersifat argumentatif.
Aturan sudah jelas, tapi kalau mengatur satu atau dua orang itu mudah saja, akan susah kalau mengatur ribuan bahkan puluhan ribu orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda. Intinya semua kembali kepada kesadaran setiap individu untuk tidak merambah serta melakukan tindakan apapun yang bersifat destruktif di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, jika tidak kita akan menuai bencana di masa depan. Kenyataan seperti yang telah terjadi di kota dan kabupaten Jayapura dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni bencana banjir dan tanah longsor. (*)
Sumber :
-          UU Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
-          Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
-          “Disinyalir Tak Miliki IMB, Pembangunan Perumahan Organda terancam Dihentikan”, Cenderawasih Pos, Jumat 15 Maret 2013.