Label

Rabu, 09 Mei 2012

Banjir dan Tata Ruang Wilayah


Pada bulan Februari lalu Kota Jayapura dilanda musibah banjir dan tanah longsor yang menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit. Kawasan yang tergenang banjir cukup parah, yaitu daerah Pasar Youtefa Abepura, daerah sekitar Kali Acai Kotaraja, Kompleks Assalam Entrop.
Beberapa waktu lalu juga kita pernah membahas salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, yaitu banyaknya lahan kritis. Sekarang kita akan membahas faktor lainnya, yaitu mengenai arahan tata ruang wilayah dan hubungannya dengan banjir.
Sebelum membahas banjir mari kita melihat pengertian dari banjir dan ruang itu sendiri. Banjir dalam pengertian umum adalah debit aliran air sungai dalam jumlah yang tinggi, atau debit aliran air di sungai secara relatif lebih besar dari kondisi normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu terjadi secara terus menerus, sehingga air tersebut tidak dapat ditampung oleh alur sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya (Peraturan Dirjen RLPS No.04 thn 2009). Sedangkan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Nah, sekarang kita kaitkan dua pengertian ini. Banjir tidak akan terjadi jika ruang yang ada kita atur dan kita tata dengan baik sesuai peruntukannya, mana kawasan hutan lindung, mana kawasan untuk pemukiman, mana kawasan perdagangan dan jasa Masalah akan terjadi kalau kawasan yang telah tertera dalam arahan tata ruang masuk dalam kawasan hutan lindung kita dirikan perumahan dan sarana publik lainnya, itu namanya kita cari masalah. Jika hujan turun, hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air atau kawasan penyangga (buffer zone) tidak mampu menyerap air, akan berakibat pada banyaknya air yang mengalir di permukaan (surface run-off) dan apabila tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat oleh sampah maka bisa dipastikan akan terjadi banjir.

 Wilayah Abepura yang masuk pada Bagian Wilayah Kota D (BWK D), yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan perumahan.

Seperti musibah banjir yang melanda Kota Jayapura baru-baru ini, aliran run off yang besar dan tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat sampah serta kurangnya daerah resapan karena semuanya sudah disulap menjadi beton, maka banjir pasti akan terjadi.
Intinya pembangunan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah seperti yang sudah tertera dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura, mana kawasan yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Jika hal tersebut diperhatikan dan dilakukan maka diharapkan akan timbul  harmonisasi dan sinkronisasi antara pembangunan dan lingkungan.
Keterbatasan lahan di kota ini menjadi sebuah masalah yang sangat krusial, penduduk semakin bertambah banyak sementara lahan yang ada juga terbatas dan sebagian besar masuk dalam kawasan yang dilindungi sehingga pembangunan dan aktivitas berkebun yang dilakukan masyarakat terpaksa merambah areal hutan lindung.
Memang situasi yang tengah terjadi serba dilematis, tapi jangan sampai situasi yang dilematis membawa kita untuk berpikir sempit, karena mungkin bencana tidak datang hari ini namun siapa yang bisa memberi jaminan bahwa tidak akan terjadi bencana di masa depan akibat ulah kita yang salah hari ini.

 Lahan kosong yang masih tersisa dimanfaatkan warga sebagai lahan untuk berkebun, yang juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air hujan. Melihat gencarnya pembangunan di Kota Jayapura saat ini bisa dipastikan lahan kosong seperti ini tidak akan dijumpai lagi dalam 5 atau 10 tahun kedepan.

Banyak lahan kosong yang berfungsi sebagai daerah resapan, misalnya kawasan rawa sagu yang telah disulap menjadi hutan beton harus dicari solusi dengan membuat suatu kawasan ruang terbuka hijau atau taman kota yang bisa berfungsi sebagai areal melepas kepenatan, tempat bermain anak-anak dan juga sebagai daerah resapan air. [*]


Selasa, 10 April 2012

UKL - UPL


SEMUA kegiatan pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan baik berupa aspek fisik, biologi dan aspek sosial. Namun dengan demikian pelaksanaan pembangunan tetap mengacu kepada prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 
Untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul dari setiap kegiatan pembangunan Pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada beberapa hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain, aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat sebagai pelangkap studi kelayakan suatu rencana atau usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.  Sedangkan bagi kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL sendiri merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

Contoh Kasus

Di kawasan Kotaraja akan diadakan pembangunan perumahan sebanyak 45 unit oleh pengembang perumahan (developer), melihat luas areal dan juga dampak yang ditimbulkan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia maka pemrakarsa kegiatan tidak wajib menyusun dokumen AMDAL namun pemrakarsa diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disebapkan kegiatan pembangunan perumahan tersebut telah merubah rona lingkungan dari kondisi tapak proyek. Jika pemrakarsa tidak mampu menyusun sendiri dokumen UKL-UPL bisa meminta bantuan atau jasa dari konsultan.

 Dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan perumahan, yakni kebisingan, debu yang berterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut material.

Selanjutnya, dibuat telaan mengenai prakiraan dampak, dampak lingkungan yang ditimbulkan diuraikan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.  Sederhananya, pembangunan perumahan tersebut akan memberi dampak apa pada lingkungan, misalnya kebisingan dari lokasi kegiatan, debu dari truk pengangkut material, dll. Selanjutnya,  dibuat Upaya  Pengelolaan Lingkungan di lokasi terkena dampak.

 
Upaya Pengelolaan Lingkungan sendiri dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Upaya pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis; dan bila dipandang perlu, dilengkapi dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.

 Tempat sampah di sekitar area pemukiman merupakan  kebutuhan utama bagi warga yang akan bermukim di area perumahan yang akan di bangun.

Pedoman umum tentang tata cara penyusunan Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup termuat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002. UKL dan UPL merupakan persyaratan bagi penerbitan ijin usaha melakukan usaha dan kegiatan, serta selanjutnya dicantumkan dalam ijin yang bersangkutan atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja tersebut sebagai persyaratan dan kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
Setelah Pemrakarsa (developer) yang akan membangun rumah di kawasan Kotaraja tersebut telah selesai menyusun UKL-UPL, maka berdasarkan surat Keputusan Walikota nomor 93 tahun 2001 tentang pembentukan Komisi Penilai AMDAL maka selanjutnya UKL-UPL yang merupakan bagian dari dokumen studi kelayakan lingkungan wajib dipresentasikan pada Komisi Penilai AMDAL Kota Jayapura.
Dalam laporan yang akan dipresentasikan termuat surat pernyataan bermeterai, apabila pemrakarsa atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja ini seandainya tidak dapat melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan yang termuat dalam dokumen UKL-UPL, maka pemrakarsa siap dituntut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk masalah pengawasan pelaksanaan UKL-UPL, akan diawasi oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait lainnya yang mempunyai tupoksi berhubungan dengan kegiatan pembangunan perumahan di Kotaraja tersebut. [LRK/berbagai sumber].

Kamis, 09 Februari 2012

Warna Kostum Kiper dan Peluang Gol


Pasti sebagian diantara para pembaca khususnya para pria pernah mengikuti tournamet sepakbola, baik di level profesional maupun tarkam (tarikan kampung). Ketika kita bermain di partai puncak dan terjadi hasil imbang maka akan dilakukan adu tendangan penalti untuk mencari pemenangnya, pasti para pelatih akan memilih para sniper untuk mengeksekusi tendangan penalti. Biasanya gol kemungkinan besar akan terjadi karena beberapa faktor, antara lain eksekutor yang handal, penjaga gawang dan faktor luck.


Namun, tahukah Anda ada salah satu faktor lain juga yang mempengaruhi hasil tendangan penalti, yaitu kostum penjaga gawang. Percayakah Anda jika warna kostum penjaga gawang dapat mempengaruhi hasil tendangan penalti ? Boleh percaya atau tidak, tetapi begitulah temuan studi lain Greenlees dari Universitas Chichester, Inggris.
Greenless mempelajari kinerja dan prediksi keberhasilan 40 pemain bola universitas melesakan bola ke gawang saat berhadapan dengan kiper yang berkostum warna berbeda-beda. Setiap pemain diberi jatah 20 tendangan penalti. Sepuluh tendangan saat berhadapan dengan kiper berkostum garis-garis hitam. Sisanya saat mereka berhadapan dengan penjaga gawang berbaju garis-garis warna biru, kuning, hijau atau merah.
Sebelum partisipan melakukan tendangan, mereka diminta memperkirakan berapa gol yang akan mereka catat dan mengukur seberapa yakin mereka dengan prediksi itu. Warna kostum kiper memang tidak mempengaruhi prediksi para pemain. Tetapi tingkat keberhasilan penalti paling rendah tercatat saat kiper mengenakan kostum merah (54%), disusul kuning (69%), biru (72%), dan hijau (75%).
Temuan-temuan ini mendukung gagasan bahwa kostum merah dapat memberi keuntungan kecil, tetapi bermakna dalam sebuah kompetisi bagi pemain atau tim. Walaupun warna merah kemungkinan gol -nya hanya 54% namun di banyak liga, baik domestik maupun mancanegara kostum tim kebanyakan ada warna merahnya. Ada yang dominan warna merah maupun tidak, contohnya kostum tim kebangaan masyarakat Papua Persipura Jayapura ada warna merahnya juga. (*)

Minggu, 05 Februari 2012

Apakah Yang Akan Terjadi Jika Memakai ABT Secara Eksploitatif ?


Pada hari ini kita akan membahas topik yang menarik yaitu air bawah tanah atau air bawah permukaan. Jika kita melihat dinamika pembangunan yang berkembang cukup pesat di Kota Jayapura saat ini, tentu kebutuhan air bersih akan meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. Suplai air bersih dari beberapa sumber air (intake) PDAM tidak mampu mencukupi kebutuhan air bersih bagi warga Kota Jayapura.
Kalau kita melakukan survey kebanyakan warga di Kota di kota ini, selain menggunakan air yang bersumber dari PDAM mereka juga menggunakan air bawah tanah. Lihat saja bangunan hotel, restoran, rumah-rumah penduduk mengambil dan memanfaatkan air bawah tanah. Air bawah tanah sendiri adalah semua air yang terdapat dalam lapisan mengandung air dibawah permukaan tanah termasuk yang muncul secara alamiah diatas permukaan.
Pemakaian air bawah tanah secara berlebihan dapat berakibat pada penurunan muka air tanah. Muka air tanah sendiri adalah dua lajur dibawah permukaan utama dibagi oleh suatu permukaan yang tak beraturan. Muka air tanah merupakan kedudukan titik-titik (di dalam tanah yang tidak tertekan) yang tekanan hidrostatiknya sama dengan tekanan atmosfer. Formasi geologis yang mengandung air dan memindahkannya dari satu titik ke titik yang lain dalam jumlah yang mencukupi untuk pengembangan ekonomi disebut suatu lapisan pembawa air akuifer. Kebalikannya disebut lapisan kedap air (akuiklud), yaitu suatu formasi yang berisi air tetapi tidak dapat memindahkannya dengan cukup cepat untuk melengkapi persediaan yang berarti pada sumur atau mata air.

 Sketsa Profil Air Tanah 

Nah, sekarang kita masuk pada sumber-sumber air tanah. Hampir semua air tanah merupkan air meteorik (meteoric water) yang berasal dari hujan. Air tersekap (connate water) terdapat pada batuan pada pembentukannya dan seringkali banyak mengandung garam.

 Ilustrasi penurunan muka tanah akibat eksploitasi air bawah tanah secara besar-besaran yang berakibat pada miringnya rumah


Tahukah Anda, apabila eksploitasi air bawah tanah dilakukan secara besar-besaran  cepat atau lambat akan menyebapkan kerusakan lingkungan. Sebap akan terjadi rongga-rongga dibawah tanah yang suatu saat akan terjadi patahan-patahan yang pada akhirnya dapat menyebapkan kerugian di masyarakat. Contohnya, kalau ada patahan atau spase yang kosong dalam pori-pori tanah bisa saja terjadi penurunan muka tanah (subsidence) yang akan berakibat pada miringnya bangunan bahkan bisa roboh juga, amblesan tanah  juga bisa terjadi di jalan raya. Pengambilan ABT di pinggir jalan sangat tidak dibenarkan sebap melanggar aturan, sebap aktivitas ini dapat merusak badan jalan dan lingkungan sekitarnya.

 Jalan Raya Yang Ambles Akibat Pemakaian Air Bawah Tanah Secara Eksploitatif

Dalam memanfaatkan air bawah tanah hendaknya masyarakat di Kota Jayapura harus mengacu pada peraturan yang ada dan hendaknya juga membayar pajak, seperti yang tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2002. Mengapa kita harus membayar pajak ? Karena pajak yang kita bayar akan digunakan untuk membiayai pembangunan daerah. (*LRK/berbagai sumber*)




Rabu, 14 Desember 2011

Penanganan Limbah Plastik


Pada beberapa hari lalu Kita telah membahas pengaruh sampah plastik terhadap ekosistem perairan, sekarang kita akan membahas penanganan limbah plastik.


Sekitar 20% volume sampah perkotaan berupa limbah plastik, kita bisa lihat di Kota Jayapura ketika truk kuning yang merupakan armada pengangkut sampah milik DKP Kota Jayapura mengangkut sampah-sampah yang kebanyakan berupa sampah plastk, sampah-sampah plastik yang sampai ke TPA tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme, bisa dibayangkan jika sampah plastik ini tidak terurai otomatis akan berpengaruh terhadap masa pakai TPA Nafri, apalagi jumlah penduduk di Kota Jayapura tambah banyak maka sampah yang akan dihasilkan juga banyak sementara lahan di kota ini juga terbatas.


Meskipun tidak beracun, limbah plastik dapat menyebapkan pencemaran tanah, selain merusak pemandangan. Untuk itu kita harus berpikir bagaimana mengurangi limbah plastik. Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengatasi limbah plastik sebagai berikut :
  1. Daur ulang, penanganan limbah plastik yang paling ideal adalah dengan mendaur ulang. Akan tetapi, hal itu tampaknya tidak mudah dijalankan proses daur ulang melalui tahap-tahap pengumpulan, pemisahan (sortir), pelelehan dan pembentukan ulang. Tahapan paling sulit adalah pengumpulan dan pemisahan. Anda pernah melihat pemulung yang memungut botol plastik di sepanjang  wilayah Kota Jayapura, dari hasil wawancara yang saya lakukan, pemulung ini membawa botol-botol plastik lalu di cacah (potong kecil-kecil) menggunakan mesin, lalu kalau sudah banyak mereka masukan dalam kontainer  terus mereka kirim ke Surabaya. Kalau dilihat ini potensi PAD, mengapa kita tidak buat pabrik pengolahan sampah plastik, kita bisa beli mesinya lalu kita proses sampai pada tahap pencacahan lalu kita jual ke pabrik daur ulang, kita bisa berdayakan pemulung, anak-anak aibon dan anak-anak jalanan untuk mengumpul sampah-sampah ini.
  2. Incinerasi, cara lain untuk mengatasi limbah plastik adalah dengan membakarnya pada suhu tinggi (incinerasi). Limbah plastik mempunyai nilai kalor yang tinggi, sehingga dapat digunakan untuk pembangkit listrik. Namun pembakaran menimbulkan masalah baru, yaitu pencemaran udara. Pembakaran plastik seperti PVC menghasilkan gas HCl yang bersifat racun. Kita juga punya kebiasaan membakar sampah, tahukah Anda sampah plastik yang dibakar dapat menghasilkan bahan beracun berbahaya. Plastik mengandung ikatan hidrokarbon. Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain membentuk ikatan baru yang disebut policylic aromatic hydrocarbon (PAH) yang banyak terdapat di daerah industri dan daerah-daerah padat lalu-lintas. Ikatan PAH di dalam paru-paru bisa merangsang tumbuhnya sel kanker.
  3. Plastik biodegradable, sekitar separo dari penggunaan plastik adalah untuk kemasan. Sangat baik jika kita menggunakan plastik yang bio- atau fotodegradabel. Kebanyakan plastik biodegradabel berbahan dasar zat tepung. Sampah bioplastik di tanah akan dimakan mikroorganisme dan benar  - benar hancur dalam waktu 80 hari. Sayangnya plastik jenis ini lebih mahal dan kelihatannya masyarakat malas untuk membayar lebih, orang lebih sayang uangnya daripada sayang bumi.
  4. Reuse atau menggunakan kembali, jadi initinya cara ini menekankan penggunaan ulang, misalnya botol air mineral kita gunakan kembali, contohnya Anda yang pernah nonton bola di Mandala pernah lihat orang jual sirup aneka warna yang diisi dalam botol vit bekas contohnya seperti itu. Selain itu, kita bisa gunakan sampah plastik ini untuk membuat aneka kerajinan tangan yang bernilai ekonomis, ya semua tergantung dari ide dan kreatifitas kita saja, tentu ini menarik sampah plastik teratasi dan kita pun mendapat penghasilan tambahan. Itu yang dinamakan sampah pun bisa menghasilkan uang.

Jadi seperti itulah cerita kita kali ini, semoga topik yang telah kita bahas berguna bagi pembaca sekalian 

(*LRK/berbagai sumber*)

Sabtu, 26 November 2011

Kupu-Kupu

Tanah Papua merupakan tanah yang sangat kaya akan keanekaragaman hayatinya (biodiversity), termasuk kaya akan spesies serangga (insect) salah satu yang masuk dalam kelompok ini adalah kupu-kupu (butterfly).
Tahukah Anda bahwa dataran Tanah Papua kini memiliki 105 spesies kupu-kupu, dari jumlah itu 69 spesies merupakan endemic Papua yang artinya tidak bisa berkembang di daerah lain di Indonesia bahkan dunia. 

Jenis kupu-kupu ini ditemukan di Pegunungan Foja Mamberamo dan Pegunungan Arfak Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, kupu-kupu yang terdapat di daerah ini umumnya berwarna putih. Tentu ini merupakan sebuah kekayaan yang sangat berharga dan merupakan kebanggan tersendiri bagi kita yang mendiami pulau Papua. Kita harus menjaga aset yang berharga ini agar tidak punah.
Namun kali ini kita tidak membahas jenis-jenis kupu-kupu dan nomenklaturnya, karena saya juga tidak mengerti hal yang terkait aspek biologis, tapi kini kita akan melihat hubungan antara kupu-kupu dan perubahan iklim. Ada satu fakta menarik ketika penulis membaca sebuah artikel di salah satu koran, ternyata perubahan iklim membawa dampak positif, karena memicu munculnya lagi spesies kupu-kupu biru besar yang punah dari daratan mereka sejak 1979, ini ibarat reinkarnasi. Kok bisa ya ? Berikut penulis akan share kepada Anda tentang artikel yang penulis baru baca.
Karena rentang hidup dan perkembangbiakan mereka relatif singkat sehingga jenis serangga ini dipakai untuk riset yang terkait dengan perubahan iklim. Menurut Arthur Shaphiro dari kampus UC Davis Amerika Serikat, salah satu dampak iklim yang paling kelihatan yakni memanasnya suhu telah membuat waktu pembiakan sejumlah spesies kupu-kupu maju. Perubahan iklim membuat beberapa spesies muncul lebih awal tiga minggu dari jadwal kemunculan mereka tiga dekade terakhir.
Simpelnya, ini ibarat bayi yang lahir prematur, artinya 8 bulan sudah lahir dari target awalnya 9 bulan. Paul Kirkland dari Butterfly Conservation sudah lama ia mengingatkan bahwa memanasnya suhu Bumi bisa memunculkan kembali kondisi bersahabat bagi sejumlah spesies kupu-kupu yang telah punah. Kupu-kupu merupakan salah satu dari sekian spesies yang bisa menunjukan gejala awal dampak perubahan iklim. Kemunculan atau kepunahan mereka bisa mengindikasikan derajat perubahan dalam sebuah ekosistem. Jadi kupu-kupu ini  sebagai indikator, spesies kupu-kupu yang lama muncul kembali akibat naiknya suhu sedangkan spesies yang ada saat ini tidak beradaptasi dengan suhu akan  punah. Bisa dikatakan dunia ini sangat membingungkan.
Dalam bukunya, Butterflies, Kirkland mengingkatkan bahwa tiga ancaman utama bagi kehidupan kupu-kupu dunia adalah perubahan iklim,hilangnya habitat, dan terisolasinya habitat.
So kita di Papua juga harus memperhatikan hal diatas, jangan merusak hutan, stop tangkap kupu-kupu untuk jadi bahan koleksi. Lebih baik kupu-kupu terbang di alam bebas pasti sangat indah dibandingkan di awetkan untuk di buat dalam pigura lalu dipanjang di dinding, apanya yang indah coba ?
Jadi begitulah sebuah bahan bacaan yang tadi penulis baca dan akhirnya share kita sampai disini. Sampai jumpa pada topik lainnya.

(*dari berbagai sumber*)

Minggu, 05 Juni 2011

Pentingnya K3

Pembangunan di Kota Jayapura saat ini berjalan begitu pesat, kita bisa menjumpai maraknya proyek-proyek pembangunan gedung - gedung perkantoran, pusat bisnis, pusat-pusat perbelanjaan, dan sarana lainnya.
Namun dari sejumlah kegiatan proyek pembangunan gedung tersebut masih banyak yang kurang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. salah satu alasan tidak diterapkannya program k3, selain memang kurang pengertian dan pemahaman, ada sebuah anggapan bahwa K3 adalah program yang hanya membutuhkan biaya (cost center). Pandangan ini tentunya sangat keliru karena justru K3 penting untuk meningkatkan produktivitas pekerja sehingga proyek pembangunan tersebut selesai tepat waktu sesuai dengan yang tertera dalam dokumen kontrak.
Hal ini tentunya sangat disayangkan, bukan hanya gaji pekerja (buruh bangunan) yang rendah namun aspek keselamatan kerja kadang tidak terjamin karena ada upaya menghemat cost demi meraup keuntungan.padahal dalam dokumen kontrak telah tertera bahwa kontraktor harus mengadakan usaha-usaha untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Pekerjaan konstruksi hanya sebuah contoh saja masih banyak lingkup pekerjaan lainnya yang kurang memperhatikan aspek K3.
Kesehatan dan keselamatan kerja menurut Ridley, Jhon(1983) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Program K3 merupakan program utama pemerintah dan sudah selayaknya merupakan program utama dari berbagai lingkup pekerjaan yang memiliki potensi menimbulkan kecelakaan kerja.Upaya untuk menekan kecelakaan kerja adalah salah satu faktor penting untuk menjaga kesinambungan produksi.
Aspek K3 sering kali hanya dipatuhi perusahaan - perusahaan berskala besar saja seperti perusahaan pertambangan. Padahal masalah keselamatan kerja ini telah diatur dalam undang-undang Nomor I Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Peristiwa kecelakan tambang bawah tanah yang terjadi di Cile 5 agustus 2010 lalu bisa menjadi bahan referensi bagi kita bahwa aspek K3 sangatlah penting, Runtuhnya tambang di Cile mengakibatkan 33 penambang terperangkap di bawah tanah pada kedalaman 700 meter dimana mereka terperangkap selama 69 hari dibawah tanah, dan baru diselamatkan pada 12 Oktober 2010.
Upaya penyelamatan sendiri menelan biaya jutaan dolar, tentu jika aspek K3 dan penerapan konsep penambangan yang baik (Good Mining Practice) diterapkan tentu kecelakan tambang bisa diminimalisir dan penyakit jantung bernama silikosis yang umum dialami penambang batu bara di Cile bisa dihindari. upaya penyelamatan ini sendiri mengeluarkan cost cukup besar, apa yang telah dilakukan Presiden Cile Sebastian Pinera patut dipuji. Ia tidak melihat bencana kecil atau besar namun dari sisi kemanusiaan, walaupun harus mengeluarkan biaya untuk penyelamatan sangatlah besar.
Kecelakan tambang bawah tanah sering terjadi juga di China, tambang batu bara di bawah tanah (underground) sering kali meledak dan menelan sejumlah korban jiwa. Banyak pekerja di tambang ilegal dan tambang rakyat di Indonesia yang masih mengunakan peralatan manual kurang memahami dan mengabaikan aspek K3.
Kesadaran akan pentingnya K3 dalam upaya menjaga produktivitas yang telah ditetapkan perlu secara terus menerus dipromosikan. Kecelakaan kerja sedikit banyak akan menganggu proses produksi, yang berarti pula akan mengurangi produktivitas, K3 pula akan meningkatkan rasa aman bagi para pekerja sehingga produktivitas pekerja pun dapat optimal.
Kecelakaan kerja memang sesuatu yang tidak dapat diduga dan diramalkan karena itu merupakan rencana dan kehendak Tuhan. Namun penerapan K3 sangat penting untuk meminimalisir dan menghindari hal itu, ibarat sedia payung sebelum hujan.(*LRK*)