Beberapa waktu yang lalu
kita pernah membahas mengenai kualitas air tanah, dimana dari segi tampilan
fisik air tanah terlihat bening (kecuali air tanah di daerah rawa/gambut yang warnanya agak kekuning-kuningan sampai agak kecoklatan). Air tanah telah melalui proses purifikasi
secara alamiah ketika berperkolasi ke dalam tanah, sehingga kualitasnya lebih baik dari air permukaan. Pertanyaannya, apakah air tanah yang dari
segi fisik terlihat bersih (bening) dapat langsung kita minum ? Tentu tidak, harus
dimasak (diolah terlebih dahulu). Air yang dari segi fisik bersih (bening),
belum tentu bisa langsung diminum. Tapi air minum haruslah bersih (bening).
Next, penulis ingin bertanya
kepada kalian, apakah air bersih sama dengan air minum ? Yups, tidak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan air bersih adalah air yang
digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat
kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Sederhananya, air yang
bersih sudah memenuhi salah satu syarat untuk bisa diminum yakni tidak berwarna atau bening, tapi
tidak untuk syarat lainnya, karena kemungkinan masih ada bakteri yang
terkandung didalamnya. Oleh karena itu, air bersih harus dimasak (direbus
sampai mendidih/1000C), guna membunuh bakteri yang bersifat patogen.
Jika telah dimasak (diolah), maka air bersih statusnya meningkat menjadi air
minum.
Air minum harus
memenuhi syarat-syarat kesehatan, atau paling tidak mendekati. Adapun
syarat-syarat tersebut sebagai berikut :
1. Syarat fisik
Air yang sebaiknya
dipergunakan untuk minum ialah air yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak
berbau, jernih dengan suhu sebaiknya di bawah suhu udara sedemikian rupa
sehingga menimbulkan rasa nyaman.
2. Syarat bakteriologis
Secara teoritis semua air
minum hendaknya dapat terhindar dari kemungkinan dengan bakteri didalamnya,
terutama yang bersifat patogen. Namun dalam kehidupan sehari-hari, amat sukar
untuk menentukan apakah air tersebut benar-benar suci hama atau tidak. Karena
itulah, untuk mengukur apakah air minum bebas dari bakteri atau tidak, pegangan
yang dipakai ialah E. Coli. Tergantung cara pemeriksaan yang
dilakukan, jumlah E. Coli yang masih
dibenarkan terdapat dalam sumber air minum bermacam-macam. Pada pemeriksaan air
minum dengan memakai prosedur Membrane
Filter Technque, 90% dari contoh air yang diperiksa selama 1 bulan, harus
bebas dari E.Coli. Sedangkan yang
mengandung E.Coli, jumlah kuman tidak
boleh lebih dari 3 untuk setiap 50 cc air, tidak boleh dari 4 untuk setiap 100
cc air, tidak boleh lebih dari 7 untuk setiap 200 cc air, serta tidak boleh
lebih dari 13 untuk setiap 500 cc air. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan
tersebut, maka air dianggap tidak memenuhi syarat dan perlu penyelidikan lebih
lanjut sebelum digunakan.
3. Syarat kimia
Air minum yang baik ialah
air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia ataupun mineral,
tarutama oleh zat-zat ataupun mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Sangat diharapkan
zat atau bahan kimia yang terdapat di dalam air minum, tidak sampai menimbulkan
kerusakan pada tempat penyimpanan air (korosi,misalnya), sebaliknya zat ataupun
bahan kimia dan atau mineral yang dibutuhkan oleh tubuh, hendaknya harus
terdapat dalam kadar yang sewajarnya dalam sumber air minum tersebut.
Syarat-syarat diatas dijelaskan
secara spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990, pada bagian lampiran I.
Kalian bisa lihat tabelnya dibawah ini :
So, pembahasan kita
mengenai syarat air minum kira-kira demikian. Nanti kita akan bahas pokok
bahasan menarik lainnya di waktu yang akan datang (*)
Sumber Pustaka
- Bahan ajar kesehatan lingkungan dan
demografi
- Permenkes
Nomor 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar