Label

Sabtu, 28 Juni 2014

Kriteria Pembagian Kawasan Menurut Peruntukannya

Jumlah penduduk dari tahun ke tahun mengalami peningkatan akibat tingginya angka kelahiran (natalitas) maupun karena tingginya arus urbanisasi. Penduduk yang bertambah ini membutuhkan sarana pemukiman dan sarana penunjang kehidupan seperti jalan, jembatan, tempat peribadahtan,dll. Pembangunan sarana dan prasarana tentu membutuhkan lahan, sementara lahan di muka bumi ini tidak bertambah (tetap). Oleh karena itu lahan perlu diatur menurut peruntukannya, agar tercipta sebuah keseimbangan dan keharmonisan dalam lingkungan.
Untuk mengatur lahan di Indonesia sesuai peruntukannya, Menteri Pertanian mengeluarkan SK No 837/Kpts/II/ 1980 yang mengatur tentang Klasifikasi Penggunaan Lahan. SK Mentan ini merupakan cikal bakal lahirnya Undang-undang tentang Penataan Ruang yang ada saat ini. Undang-undang Tata Ruang di Indonesia baru lahir tahun 1992, dengan diterbitkan UU No 24 Tahun 1992 tentang Tata Ruang dan direvisi lagi dengan melahirkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  Lahan atau kawasan di Indonesia secara umum dapat diperuntukan kedalam beberapa kategori peruntukan sebagai berikut :
1. Kawasan Lindung
Syarat untuk menetapkan suatu kawasan menjadi kawasan lindung adalah sebagai berikut :
a        Mempunyai lereng lapangan > 45%
b        Tanah sangat peka terhadap erosi yaitu jenis tanah Regosol, Litosol, Organosol, dan Renzina dengan lereng > 15%
c         Merupakan jalur pengaman aliran sungai/air sekurang-kurangnya 100 m di kiri kanan sungai/aliran air tersebut
d        Merupakan pelindung mata air, sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 m di sekeliling mata air tersebut
e        Mempunyai ketinggian antara 500 m di pulau-pulau di mana pegunungan hanya sekitar 1000 mdpl dan 1000 m di atas permukaan atau lebih untuk pulau-pulau yang mempunyai gunung-gunung yang tinggi. Kawasan hutan yang memiliki ketinggian diatas 1000 mdpl juga perlu dilindungi karena memberi perlindungan bagi kawasan bawahannya. Contohnya, kawasan hutan dalam Cagar Alam Cycloop di Jayapura itu perlu dilindungi, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi, dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah dan air permukaan.


Peta Pembagian Lahan di  Kota Jayapura Berdasarkan Ketinggian (Elevasi)


Peta Sebaran Hutan Lindung Kota Jayapura 

f   Guna keperluan/kepentingan khusus dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan kawasan lindung. Jadi dengan alasan khusus suatu kawasan bisa ditetapkan menjadi kawasan lindung oleh pemerintah. 
Syarat-syarat tersebut hanyalah kriteria umum, penetapan kawasan lindung dilihat berdasarkan fungsi dan peranannya yang akan dijabarkan secara spesifik dalam UU maupun Perda tentang Tata Ruang, ada kawasan yang memberikan perlindungan kepada kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam, cagar budaya dan kawasan rawan bencana.

2. Kawasan Penyangga (Buffer Zone)
Kriteria umum suatu lahan atau kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan penyangga adalah sebagai berikut :
a        Keadaan fisik areal memungkinkan untuk dilakukan budi daya secara ekonomis
b        Lokasi secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga
c         Tidak merugikan segi-segi ekologi dan lingkungan hidup.
Kawasan penyangga atau zona buffer merupakan filter antara zona lindung dan zona budi daya, sehingga peruntukannya harus diatur secara baik agar aktivitas budi daya tidak merembet masuk sampai ke dalam zona perlindungan. Contohnya, kawasan Penyangga Cagar Alam Cycloop dipandang penting untuk dilindungi karena terdapat sumber mata air dan terdapat vegetasi yang endemik maupun non endemik yang dapat mensuplai oksigen bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura, sehingga saat ini pemerintah Kota Jayapura tengah menggodok Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Cycloop. Apabila Perda ini telah dibahas dan ditetapkan, maka payung hukum ini bisa menjadi semacam filter untuk mencegah terjadinya kerusakan pada kawasan hutan dalam Cagar Alam Cycloop.

3. Kawasan Budi Daya Tanaman
Areal yang dapat dijadikan kawasan budi daya tanaman adalah areal yang bukan masuk dalam kawasan lindung.

4. Kawasan Pemukiman
Yang dapat dijadikan kawasan pemukiman pada prinsipnya adalah areal yang sama dengan kawasan budi daya tanaman, hanya saja lahan tersebut harus mempunyai kemiringan lereng sebaiknya antara 0 – 8 persen. Namun di Indonesia tidak semua daerah topografinya datar. Misalnya, di Kota Jayapura yang topografinya terdiri dari lereng dan perbukitan yang mempunyai kemiringan antara 0 – 40 %, tentu ada sebuah risiko tersendiri apabila dijadikan kawasan pemukiman, karena apabila kondisi tanahnya labil tanah longsor bisa saja terjadi.
Demikian pembahasan mengenai kriteria umum pembagian kawasan menurut peruntukannya. Dari pembahasan tersebut diharapkan pembangunan yang digalakan oleh pemerintah dan swasta bisa berpatokan pada zonasi kawasan yang tertera dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu pembangunan juga harus memperhatikan daya dukung lingkungan (carrying capacity), prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development), keterkaitan ekosistem, serta keanekaragaman hayati (biodiversity).

         Sumber :
  • Keppres No 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
  • UU No 26 Tahun 2006 tentang Penataan Ruang 

2 komentar:

  1. Makasih infonya bang,
    Kalau boleh tau, sumber Peta Elevasi dan Sebaran Hutan itu dari instansi mana ya ? atau abang digitasi sendiri ?

    Oh ya bang, satu lagi koreksi dikit untuk UU tentang penataan ruang itu Tahun 2007, bang.

    Makasih.

    BalasHapus