Kamis, 27 September 2012

Daya Dukung Lingkungan


Ketika membaca judul diatas, mungkin terlintas sebuah pertanyaan di kepala Anda para pembaca sekalian dan dari sekian pertanyaan tersebut mungkin salah satunya adalah apakah itu daya dukung lingkungan ?
Berikut penulis akan menjelaskan untuk Anda. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antara keduanya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Ilustrasinya begini, daya dukung lingkungan itu bisa kita ibaratkan dengan sebuah karet yang ditarik. Sebuah karet bisa putus jika gaya tarik yang diberikan sangat besar, melewati batas elastisitasnya (Pelajaran Fisika). Karet yang putus bisa disamakan dengan daya dukung lingkungan yang telah terlampaui atau daya untuk memulihkan dirinya secara alami telah dilewati. Sedangkan karet yang ditarik dan tidak putus, kita samakan dengan daya dukung lingkungan yang belum terlampaui. Dengan kata lain, panjang renggangan merupakan batas-batas yang masih bisa ditolerir.
Sederhananya begini, ada sebuah lahan dekat sebuah kampung yang ditumbuhi oleh semak belukar dan beberapa pohon lantoro. Lalu datanglah salah satu warga kampung membuka lahan dengan cara membakar, kemudian dia membersihkan lahan dan mulai menanam lahan ini dengan berbagai macam tanaman. Setelah berbuah dan dipanen, dia membiarkan lahan itu begitu saja, lalu dia pergi menanam di sebuah lahan yang baru. Beberapa bulan kemudian, lahan ini mulai ditumbuhi semak belukar dan beberapa tahun kemudian diikuti dengan beberapa pohon lantoro yang tumbuh dengan gagahnya. Itu yang disebut dengan daya dukung lingkungan. Artinya, lahan ini dapat pulih kembali dengan sendirinya secara alami.
Kalau Anda menyaksikan bencana banjir bandang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, Anda bisa menganalisa sendiri. Kemungkinan besar daya dukung lingkungan di daerah hulu telah terlampaui. Penebangan pohon secara membabi buta tanpa diikuti usaha-usaha konservasi akan mempengaruhi daya dukung lingkungan di kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga.
Yang perlu diingat daya dukung lingkungan bukan di hutan saja tapi dalam semua unsur-unsur yang ada dalam lingkungan hidup, baik itu di sungai maupun lautan ataupun udara. Contohnya di sungai, kita meracuni ikan di suatu bagian aliran sungai dengan pestisida (Akodan), dan ikan yang terkena racun mati. Malamnya turun hujan deras dan banjir, racun sudah dinetralisir oleh air hujan dan air banjir membawa sekelompok ikan yang baru dari daerah hulu. Siklus ini masih dalam tahap wajar dan daya dukung lingkungan belum terlampaui.
Contoh lainnya begini, ada sebuah perusahaan pertambangan membuang limbah yang telah melalui proses treatment di pabrik pengolahan limbah untuk mengurangi zat-zat yang bersifat toksit. Walaupun sudah melalui proses treatment, air di sungai belum dikatakan aman dan tidak tercemar. Staff dari Departemen Lingkungan setiap bulan akan mengambil sampel air di sungai tersebut untuk dilakukan pengujian di laboratorium lingkungan, untuk memastikan apakah zat-zat yang dijadikan parameter telah melewati kriteria baku kerusakan lingkungan atau masih dalam batas yang masih bisa ditolerir.
Apakah itu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ? Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikannya. Kembali ke contoh tadi, misalnya limbah cair sisa dari pabrik pengolahan limbah, kadar maksimum Ph yang diijinkan adalah 6-9 mg untuk setiap 1 liter limbah. Kalau lewat dari angka itu, dikatakan tidak dapat ditenggang oleh lingkungan. Itu hanya contoh, untuk lebih lengkap Anda bisa tanyakan langsung kepada orang-orang yang bekerja di perusahaan pertambangan atau tepatnya di bagian Departemen Lingkungan. Kriteria baku mutu telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Nah, kalau kita melakukan kegiatan yang dampaknya telah melewati kriteria baku mutu yang telah diatur dalam KEPMENLH, maka kita dianggap telah merusak lingkungan. Misalnya, untuk penambangan Bahan Galian Golongan C di daratan diatur dalam, KEPMENLH Nomor 43 Tahun 1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkaungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C jenis Lepas di Daratan. Contohnya kita menggali material dan meninggalkan lubang-lubang di permukaan tanah. Peraturan melarang kita menggali sampai melewati muka air tanah, sebap di dalam lubang galian akan terbentuk semacam sumur dan kalau lubangnya besar, Anda akan membuat semacam danau buatan. Itu galian C yang top soilnya tipis, kalau galian B yang ditambang perusahaan raksasa lain lagi, mereka akan menggali melewati muka air tanah (tergantung letak mineralnya) dan pasti akan terbentuk semacam danau buatan. Ada metode lain yang sering digunakan untuk mensiasati hal diatas yaitu, dengan menyedot air tanah dan dialirkan ke tempat lain untuk kembali diisi kedalam pori-pori tanah, tapi itu semua kembali kepada biaya investasi, topografi dan kondisi geografis wilayah. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar