Izin lingkungan
adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan (PP No 27 Tahun 2012).
Dari penjelasan
tersebut bisa dipahami bahwa izin lingkungan itu dikeluarkan apabila individu
atau badan usaha telah melakukan Amdal dan UKL-UPL. Jadi harus melakukan Amdal
dan UKL-UPL terlebih dahulu, baru bisa individu atau badan usaha mengantongi izin lingkungan. Jika ada tahapan yang dilangkahi atau terjadi
kesalahan prosedural dalam mengeluarkan izin lingkungan, maka hal tersebut bisa
disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelum membahas
lebih lanjut, harus diketahui pengertian dari Amdal dan UKL-UPL. Apa itu Amdal ? Analisis mengenai dampak
lingkungan (Amdal) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU PPLH
2009).
Apa itu UKL-UPL ? Upaya
pengelolaan lingkungan hidup atau upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)
adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan (UU PPLH
2009).
Dari defenisi diatas
jelas perbedaan Amdal dan UKL-UPL terletak pada kata dampak penting dan tidak
berdampak penting. Apa saja kegiatan berdampak penting yang wajib Amdal, bisa
dilihat dalam PERMEN-LH No 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Apa
saja kegiatan yang tidak berdampak penting yang Wajib UKL-UPL, bisa dilihat dalam lampiran PERMENLH No 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan UKL-UPL.
Setelah mengantongi
izin lingkungan individu atau badan usaha wajib menaati dan melakukan hal-hal
yang ada dalam rekomendasi Amdal dan UKL-UPL. Jika individu atau badan usaha lalai sehingga menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang bisa dikategorikan dalam tindak pidana, masyarakat bisa melayangkan
gugatan untuk mendapatkan ganti rugi atau bentuk kompensasi lainnya. Salah satu
perwakilan masyarakat yang terkena dampak bisa melayangkan gugatan ke peradilan
umum (class action). Selain itu
masyarakat yang terkena dampak bisa meminta bantuan organisasi yang bergerak di
bidang lingkungan hidup untuk melayangkan gugatan ke peradilan umum (legal standing).
Untuk individu atau
badan usaha yang kegiatannya berdampak penting dan sifatnya jangka panjang, kewajibannya tidak sebatas menaati dan melakukan rekomendasi Amdal, tapi ditambah lagi dengan kewajiban melakukan audit
lingkungan hidup secara berkala. Misalnya, Perusahaan tambang skala besar wajib
melakukan audit lingkungan secara berkala dan hasil auditnya dilaporkan ke instansi
pemerintah yang berwenang. (*)
Sumber :
PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar