I. Pendahuluan
Air merupakan sumber
kehidupan bagi semua makhluk hidup. Manusia membutuhkan air untuk minum, mandi
memasak,dll, tumbuhan membutuhkan air untuk proses fotosintesis, dan hewan pun membutuhkan air untuk proses metabolisme dalam tubuhnya. Dalam skala yang lebih luas, air digunakan
untuk kepentingan irigasi guna meningkatkan produksi tanaman pangan. Selain
itu, air juga digunakan dalam kegiatan industri untuk menghasilkan suatu produk
maupun digunakan untuk mendinginkan mesin,dll. Secara singkat bisa dikatakan
setiap orang butuh air dalam kehidupannya (water
is everyone’s business).
Air nilainya begitu vital
bagi kehidupan manusia, namun kenyataan telah terjadi degradasi air di beberapa
wilayah di Indonesia. Banyak penduduk yang harus menempuh perjalanan belasan
kilometer untuk sampai di sumber air guna mengambil air untuk keperluan
sehari-hari, banyak instalasi pengelolaan air minum yang mengalami penurunan
pasokan air baku, banyak saluran irigasi yang tidak berfungsi karena minim
pasokan air. Sebagai contoh, kerusakan jaringan irigasi di Indonesia setara dengan
kerusakan 3,3 juta hektar lahan pertanian (Harian Kompas, 18/11/2014). Jika
jaringan irigasi yang rusak ini diperbaiki mungkin akan terjadi peningkatan
produksi tanaman pangan, terutama beras.
Melihat value air, maka dipandang perlu untuk
melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menjaga keberlanjutan keberadaan air
dan sumber air sehingga mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya, baik waktu sekarang maupun yang akan datang.
II. Kegiatan Konservasi Sumber Daya Air
Konservasi sumber daya air adalah
upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi daya
air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan
datang (UU No 7 Tahun 2004).
Tujuan utama dari upaya/kegiatan
konservasi sumber daya air yaitu untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya
dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Adapun beberapa kegiatan pokok
konservasi sumber daya air menurut UU No 7 Tahun 2004, dijelaskan dalam
beberapa point sebagai berikut :
a. Perlindungan
dan Pelestarian Sumber Air
Perlindungan dan pelestarian sumber
air ditunjukan untuk melindungi dan melestarikan sumber air beserta lingkungan
keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebapkan oleh daya alam,
termasuk kekeringan dan yang disebapkan oleh tindakan manusia.
Perlindungan dan pelestarian sumber
air menurut UU No 7 Tahun 2004, mencakup beberapa hal yaitu :
·
Pemeliharaan
kelangsungan fungsi resapan air dan daerah tangkapan air;
·
Pengendalian
pemanfaatan sumber air;
·
Pengisian
pada sumber air;
·
Pengaturan
prasarana dan sarana sanitasi;
·
Perlindungan
sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan
pada sumber air;
·
Pengendalian
pengolahan tanah di daerah hulu;
·
Pengaturan
daerah sempadan sumber air;
·
Rehabilitasi
hutan dan lahan;
·
Pelestarian
hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam.
Upaya perlindungan dan pelestarian
sumber air bisa dikatakan sebagai konservasi segi suplai karena domain ada di
sumbernya. Contohnya, dalam Keppres No 32 Tahun 1990 ditetapkan kriteria bagi
kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter
di sekitar mata air. Artinya hutan di daerah mata air harus tetap terjaga dan bersih
dari aktivitas budi daya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penurunan debit mata
air, sehingga suplai air tetap terjaga baik dari segi kualitas, kuantitas dan
kontinuitas.
b. Pengawetan
Air
Pengawetan air ditunjukan untuk
memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air sesuai fungsi dan
manfaatnya.
Pengawetan air menurut UU No 7 Tahun
2004, dilakukan dengan cara :
·
Menyimpan
air yang berlebihan di saat hujan untuk dimanfaatkan pada waktu saat
diperlukan;
·
Menghemat
air dengan pemakaian yang efisien dan efektif;
·
Mengendalikan
penggunaan air tanah.
Pengawetan atau penghematan air ini
bisa dikatakan sebagai konservasi dari sisi kebutuhan dan domainnya ada pada
pengguna air terkait digunakan untuk kebutuhan apa. Pengguna air harus
menggunakan secara hemat sesuai kebutuhan. Kegiatan pengawetan air ini
berkorelasi positif dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang
menitikberatkan pada penghematan dalam menggunakan sumber daya alam. Selain
itu, kegiatan pengawetan air ini juga sejalan dengan prinsip ekoefisiensi dalam
pemanfaatan sumber daya alam.
c. Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
Pengelolaan kualitas air dan
pengendalian pencemaran air ditunjukan untuk mempertahankan dan memulihkan
kualitas air yang masuk dan yang pada sumber air (UU No 7 Tahun 2004).
Pada point ini kegiatan kegiatan
konservasi tergantung pada kualitas air dan kandungan bahan pencemar dan
domainnya ada pada teknologi yang digunakan. Jika kualitas air baku bahan
pencemarnya tinggi, tentu instalasi pengolahannya lebih kompleks dan biaya yang
dikeluarkan jauh lebih besar.
III. Kesimpulan
Konservasi sumber daya air adalah
upaya yang dilakukan guna menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya
tampung, dan fungsi sumber air. Konservasi sumber daya air dilakukan melalui
kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Sumber :
UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air
Tidak ada komentar:
Posting Komentar