Selasa, 22 Oktober 2013

Syarat Kualitas Air Minum

Beberapa waktu yang lalu kita pernah membahas mengenai kualitas air tanah, dimana dari segi tampilan fisik air tanah terlihat bening (kecuali air tanah di daerah rawa/gambut yang warnanya agak kekuning-kuningan sampai agak kecoklatan). Air tanah telah melalui proses purifikasi secara alamiah ketika berperkolasi ke dalam tanah, sehingga kualitasnya lebih baik dari air permukaan. Pertanyaannya, apakah air tanah yang dari segi fisik terlihat bersih (bening) dapat langsung kita minum ? Tentu tidak, harus dimasak (diolah terlebih dahulu). Air yang dari segi fisik bersih (bening), belum tentu bisa langsung diminum. Tapi air minum haruslah bersih (bening).
Next, penulis ingin bertanya kepada kalian, apakah air bersih sama dengan air minum ? Yups, tidak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Sedangkan air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Sederhananya, air yang bersih sudah memenuhi salah satu syarat untuk bisa diminum yakni tidak berwarna atau bening, tapi tidak untuk syarat lainnya, karena kemungkinan masih ada bakteri yang terkandung didalamnya. Oleh karena itu, air bersih harus dimasak (direbus sampai mendidih/1000C), guna membunuh bakteri yang bersifat patogen. Jika telah dimasak (diolah), maka air bersih statusnya meningkat menjadi air minum.
Air minum harus memenuhi syarat-syarat kesehatan, atau paling tidak mendekati. Adapun syarat-syarat tersebut sebagai berikut :

1. Syarat fisik
Air yang sebaiknya dipergunakan untuk minum ialah air yang tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbau, jernih dengan suhu sebaiknya di bawah suhu udara sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa nyaman.

2. Syarat bakteriologis
Secara teoritis semua air minum hendaknya dapat terhindar dari kemungkinan dengan bakteri didalamnya, terutama yang bersifat patogen. Namun dalam kehidupan sehari-hari, amat sukar untuk menentukan apakah air tersebut benar-benar suci hama atau tidak. Karena itulah, untuk mengukur apakah air minum bebas dari bakteri atau tidak, pegangan yang dipakai ialah E. Coli. Tergantung cara pemeriksaan yang dilakukan, jumlah E. Coli yang masih dibenarkan terdapat dalam sumber air minum bermacam-macam. Pada pemeriksaan air minum dengan memakai prosedur Membrane Filter Technque, 90% dari contoh air yang diperiksa selama 1 bulan, harus bebas dari E.Coli. Sedangkan yang mengandung E.Coli, jumlah kuman tidak boleh lebih dari 3 untuk setiap 50 cc air, tidak boleh dari 4 untuk setiap 100 cc air, tidak boleh lebih dari 7 untuk setiap 200 cc air, serta tidak boleh lebih dari 13 untuk setiap 500 cc air. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan tersebut, maka air dianggap tidak memenuhi syarat dan perlu penyelidikan lebih lanjut sebelum digunakan.

3. Syarat kimia
Air minum yang baik ialah air yang tidak tercemar secara berlebihan oleh zat-zat kimia ataupun mineral, tarutama oleh zat-zat ataupun mineral yang berbahaya bagi kesehatan. Sangat diharapkan zat atau bahan kimia yang terdapat di dalam air minum, tidak sampai menimbulkan kerusakan pada tempat penyimpanan air (korosi,misalnya), sebaliknya zat ataupun bahan kimia dan atau mineral yang dibutuhkan oleh tubuh, hendaknya harus terdapat dalam kadar yang sewajarnya dalam sumber air minum tersebut.

Syarat-syarat diatas dijelaskan secara spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 416/MENKES/PER/IX/1990 Tanggal : 3 September 1990, pada bagian lampiran I. Kalian bisa lihat tabelnya dibawah ini :


So, pembahasan kita mengenai syarat air minum kira-kira demikian. Nanti kita akan bahas pokok bahasan menarik lainnya di waktu yang akan datang (*)

Sumber Pustaka
-   Bahan ajar kesehatan lingkungan dan demografi
-   Permenkes  Nomor 416 Tahun 1990 Tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air


Tidak ada komentar:

Posting Komentar