Sabtu, 23 Maret 2013

Apa Kriteria Suatu Kawasan Hutan Bisa Ditetapkan Sebagai Kawasan Hutan Lindung ?




Pada dua topik pembahasan kita dalam satu minggu terakhir ini, sempat kita membahas mengenai kawasan hutan lindung yang tidak boleh dirambah.  Kawasan hutan lindung sendiri adalah kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah. Perlindungan terhadap kawasan hutan lindung dilakukan untuk mencegah terjadinya erosi, bencana banjir, sedimentasi dan menjaga fungsi hidrologis tanah untuk menjamin ketersediaan unsur hara tanah, air tanah, dan air permukaan.
Dari gambaran singkat diatas timbul sebuah pertanyaan, apa kriteria suatu areal bisa ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung ? Dalam pasal 8 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dijelaskan mengenai kriteria kawasan hutan lindung adalah :
a         Kawasan hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi skor 175, dan/atau;
b        Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih, dan/atau;
c         Kawasan hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan atau 2.000 meter atau lebih.
Pada pasal 8 point a penjelasannya sebagai berikut, suatu kawasan hutan akan ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung apabila ketiga faktor yakni lereng lapangan, jenis tanah curah hujan skornnya dijumlahkan sama dengan atau melebihi 175. Pertanyaannya kemudian, skor 175 itu barang apa ? skor 175 itu dari mana ?
Pasal 8 point a Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, itu merupakan turunan dari SK Menteri Pertanian No. 837/Kpts/II/1980, yang mengatur tentang kriteria fungsi kawasan. SK Mentan tersebut menjelaskan, lahan-lahan di Indonesia dapat diperuntukan ke dalam satu atau lebih dari kategori peruntukan berikut.
a         Kawasan lindung.
b        Kawasan penyangga.
c         Kawasan budidaya tanaman tahunan.
d        Kawasan budidaya tanaman semusim.
e        Kawasan pemukiman.
Untuk membagi lahan sesuai peruntukannya, ada tiga faktor utama yang digunakan dalam klasifikasi peruntukan di atas. (1) kemiringan lereng, (2) faktor jenis tanah dan kepekaannya terhadap erosi, dan (3) faktor curah hujan harian rata-rata. Ketiga faktor tersebut dibagi kedalam kelasnya masing-masing (sistem skoring). Suatu kawasan hutan dilakukan survey (inventarisir) terlebih dahulu dan dilakukan penilaian berdasarkan tiga faktor utama. Hasil skor tiga faktor utama dijumlahkan, kalau skornya sama dengan atau melebihi 175, maka suatu kawasan hutan layak ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Ibarat acara pencarian bakat, tiga juri menilai salah satu peserta dan nilai ketiga juri dikumpulkan lalu ditotalkan, kemudian disimpulkan peserta tersebut layak lolos atau tidak dalam audisi. Selengkapnya Anda cari dan baca sendiri dalam SK Mentan, SK ini sendiri merupakan cikal-bakal lahirnya undang-undang penataan ruang yang ada sekarang ini. 


Beberapa hari yang lalu kita berbicara mengenai kawasan cagar alam Cykloop yang perannya begitu penting bagi masyarakat yang mendiami wilayah kota dan kabupaten Jayapura.
Kawasan Cykloop statusnya adalah cagar alam. Sejak 1974 Pemerintah Indonesia menetapkan (memberi status) kawasan Cykloop sebagai cagar alam. Agar berlandaskan hukum, kebijakan ini lalu ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian No 56/Kpts/Um/101/1978. Luas areal dalam kawasan cagar alam yang telah ditetapkan seluas 22.520 Ha.
Gunung yang mempunyai nama lain Dafonsoro ini, tingginya hanya sekitar 2000 meter dari permukaan laut, tapi perannya sangat besar bagi warga di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Anak-anak sungai yang mengalir menuruni lereng kawasan Cykloop merupakan sumber air bagi warga Kota dan Kabupaten Jayapura (Maaf data hasil Penelitian sebuah NGO yang ada di notebook penulis itu data lama, data baru tentang berapa sungai yang masih mengalir? Berapa debitnya ? Serta dari luasan 22.520 Ha total luasan cagar alam Cykloop, berapa lahan yang masih perawan atau belum dirambah ? Itu belum ada atau memang penulis saja yang aksesnya lambat untuk mendapatkan informasi tersebut).
Melihat peran Cykloop yang begitu vital bagi warga di Kota dan Kabupaten Jayapura, karena memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah, maka kawasan hutan di Cykloop (Dafonsoro) layak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung, karena memenuhi sejumlah kriteria tentang kawasan lindung yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kira-kira pembahasan kita seperti itu. Jika ada yang bertanya, mengapa kita membedah undang-undang pada beberapa topik kita akhir-akhir ini ? Jawabannya, ini adalah negara hukum, jika kita berbicara kita harus mempunyai landasan berpijak, dimana pun kita bekerja ada undang-undang yang mengatur. Mengapa ada sejumlah orang yang terjerat kasus hukum ? Itu karena mereka tidak paham peraturan (undang-undang) atau hendak mencari celah di balik peraturan untuk tujuan tertentu. Sederhananya, Anda paham aturan main dan berbuatlah sesuai aturan. Selamat malam (*berbagai sumber*)

3 komentar:

  1. Terima kasih telah membuat post ini. :)

    BalasHapus
  2. terima kasih atas informasinya.. ijin share ya

    BalasHapus
  3. saya mau tanya? Apakah boleh tanah milik masyarakat menjadi hutan lindung?

    BalasHapus