Tak dapat dipungkiri
bahwa Tanah Papua kaya akan sumber daya alam (SDA), baik hayati maupun non
hayati. Potensi ini tentu sangat menjanjikan dan cukup menggiurkan bagi para
pemodal (investor) guna menanamkan modalnya di daerah ini, baik di sektor
pertambangan, perkebunan, perikanan, kehutanan,dll.
Kalau kita cermati,
investor yang datang seringkali menjanjikan sesuatu kepada masyarakat pemilik
tanah, entah mereka menjanjikan A, B, C, dan D sehingga masyarakat senang. Kemudian
setelah perusahaan tersebut beroperasi kira-kira 5 atau 10 tahun timbul
masalah, entah itu timbul ketimpangan terkait perekrutan tenaga kerja, penyakit
sosial masyarakat di sekitar tempat beroperasinya perusahaan, masalah
lingkungan dll.
Masalah-masalah yang akan
timbul beberapa tahun mendatang sebenarnya bisa diminamilisir kalau sebuah
perusahaan telah menjalankan prosedur Amdal dengan baik dengan melibatkan masyarakat
didalamnya dan telah memperkirakan dampak-dampak yang akan terjadi di masa yang
akan datang dan telah membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Diagram Alir Penyusunan Andal. Saran, Tanggapan dan Pendapat Masyarakat Merupakan Informasi yang Dibutuhkan dalam Penyusunan Dokumen Amdal.
Contoh kasusnya begini,
ada sebuah perusahaan pertambangan menanamkan modalnya di suatu daerah dan
setelah beroperasi 5 tahun masyarakat di sekitar areal pertambangan komplain
karena terjadi ketimpangan dalam perekrutan tenaga kerja, prostitusi liar dan
tidak liar menjamur serta beredarnya minuman keras secara bebas, karena dimana
ada uang penyakit sosial mengikuti. Penyakit sosial masyarakat seperti ini
sebenarnya sudah ada dalam Amdal yakni mengkaji aspek sosial (demografis,
ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat), dan kalau dibuat solusi atau arahan
rekomendasi sejak perusahaan mulai beroperasi, mungkin dikemudian hari dampak-dampak
negatif seperti itu bisa diminimalisir.
Setiap kegiatan yang
mempunyai dampak besar dan penting pasti bertemu dengan yang namanya Amdal. Kegiatan-kegiatan
tersebut antara lain kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam,
eksploitasi sumber daya alam yang terbaraui maupun tak terbaraui, pembuatan dan
penggunaan bahan hayati dan non hayati, penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,dll.
Kenyataan yang terjadi
banyak masyarakat yang komplain terhadap investasi yang masuk di daerahnya.
Kalau kita lihat tahapan sebuah investasi, pasti setelah kelangkapan dokumen perizinan
dan administrasi pasti setelah itu investor diwajibkan harus menyusun dokumen
analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dalam tahapan Amdal masyarakat yang
berpotensi terkena dampak dari kegiatan investasi diberi ruang untuk menyampaikan
tanggapan dan masukan.
Mengapa masyarakat harus
menyampaikan tanggapan dan masukan ? Karena masyarakat adalah salah satu
komponen ekosistem dalam lingkungan. Karena itu, salah satu obyek perhatian
yang penting dalam pembuatan Amdal adalah masyarakat, karena masyarakat akan
pula mendapat pengaruh dari setiap usaha atau aktivitas.
Sebelum Amdal disusun,
wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan. Pengumuman atau
publikasi kepada masyarakat harus cukup jelas, sehingga khalayak bisa
mengetahui kegiatan itu. Publikasi dilakukan oleh instansi yang
bertangguangjawab dan pemrakarsa, misalnya melalui media cetak dan elektronik.
Dalam jangka waktu 30
hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan
saran, tanggapan, masukan terhadap rencana kegiatan tersebut. Saran sebaiknya
dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasi. (Siahaan
N.H.T : 2009:207-208).
Agar lebih jelas Anda
bisa lihat contoh pengumuman pelaksanaan Amdal yang diumumkan melalui SKH
Cenderawasih Pos di bawah ini.
PT. Cenderawasih Jaya
Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan dan industri tebu/gula berencana
membuka perkebunan tebu di distrik Malind dan Kurik Kabupaten Merauke. Karena kegiatan
yang akan dilakukan diperkirakan berdampak bagi lingkungan, maka PT. Cenderawasih
Jaya Mandiri diwajibkan menyusun dokumen Amdal.
Maka terhitung mulai dari
pengumuman ini diumumkan (30 Juni 2010) sampai 30 hari kedepan masyarakat yang
bermukim di distrik Malind dan Kurik atau yang terkena dampak langsung maupun
tidak langsung harus memberikan masukan serta tanggapan, baik itu
aspek lingkungan maupun aspek sosial seperti perekrutan tenaga kerja,dll.
Saran dan tanggapan dari
masyarakat akan dipertimbangkan dan di kaji serta di cari solusi dan
pemecahannya dan akan dituangkan dalam RPL dan RKL. Saran, tanggapan dan
pemecahannya yang tertuang dalam dokumen Amdal itu harus bersifat terbuka dan
transparan agar khalayak dapat mengetahuinya. Jika hak dan partisipasi
masyarakat sudah diakomodir dalam penyusunan dokumen Amdal diharapkan friksi
antara masyarakat dan pemrakarsa (investor) yang kemungkinan akan terjadi di kemudian
hari bisa diminimalisir. Sehingga tidak ada lagi aksi palang memalang sebuah
perusahaan (situasi kondusif) dan investasi berjalan dengan baik dan masyarakat
pun akan sejahtera serta PAD pun meningkat (*)