Jumat, 07 Desember 2012

Hak dan Partisipasi Masyarakat Dalam Amdal


Tak dapat dipungkiri bahwa Tanah Papua kaya akan sumber daya alam (SDA), baik hayati maupun non hayati. Potensi ini tentu sangat menjanjikan dan cukup menggiurkan bagi para pemodal (investor) guna menanamkan modalnya di daerah ini, baik di sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, kehutanan,dll.

Kalau kita cermati, investor yang datang seringkali menjanjikan sesuatu kepada masyarakat pemilik tanah, entah mereka menjanjikan A, B, C, dan D sehingga masyarakat senang. Kemudian setelah perusahaan tersebut beroperasi kira-kira 5 atau 10 tahun timbul masalah, entah itu timbul ketimpangan terkait perekrutan tenaga kerja, penyakit sosial masyarakat di sekitar tempat beroperasinya perusahaan, masalah lingkungan dll.
Masalah-masalah yang akan timbul beberapa tahun mendatang sebenarnya bisa diminamilisir kalau sebuah perusahaan telah menjalankan prosedur Amdal dengan baik dengan melibatkan masyarakat didalamnya dan telah memperkirakan dampak-dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang dan telah membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

 Diagram Alir Penyusunan Andal. Saran, Tanggapan dan Pendapat Masyarakat Merupakan Informasi yang Dibutuhkan dalam Penyusunan Dokumen Amdal.

Contoh kasusnya begini, ada sebuah perusahaan pertambangan menanamkan modalnya di suatu daerah dan setelah beroperasi 5 tahun masyarakat di sekitar areal pertambangan komplain karena terjadi ketimpangan dalam perekrutan tenaga kerja, prostitusi liar dan tidak liar menjamur serta beredarnya minuman keras secara bebas, karena dimana ada uang penyakit sosial mengikuti. Penyakit sosial masyarakat seperti ini sebenarnya sudah ada dalam Amdal yakni mengkaji aspek sosial (demografis, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat), dan kalau dibuat solusi atau arahan rekomendasi sejak perusahaan mulai beroperasi, mungkin dikemudian hari dampak-dampak negatif seperti itu bisa diminimalisir.
Setiap kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting pasti bertemu dengan yang namanya Amdal. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam yang terbaraui maupun tak terbaraui, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,dll.
Kenyataan yang terjadi banyak masyarakat yang komplain terhadap investasi yang masuk di daerahnya. Kalau kita lihat tahapan sebuah investasi, pasti setelah kelangkapan dokumen perizinan dan administrasi pasti setelah itu investor diwajibkan harus menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dalam tahapan Amdal masyarakat yang berpotensi terkena dampak dari kegiatan investasi diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.
Mengapa masyarakat harus menyampaikan tanggapan dan masukan ? Karena masyarakat adalah salah satu komponen ekosistem dalam lingkungan. Karena itu, salah satu obyek perhatian yang penting dalam pembuatan Amdal adalah masyarakat, karena masyarakat akan pula mendapat pengaruh dari setiap usaha atau aktivitas.
Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan. Pengumuman atau publikasi kepada masyarakat harus cukup jelas, sehingga khalayak bisa mengetahui kegiatan itu. Publikasi dilakukan oleh instansi yang bertangguangjawab dan pemrakarsa, misalnya melalui media cetak dan elektronik.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan, masukan terhadap rencana kegiatan tersebut. Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasi. (Siahaan N.H.T : 2009:207-208).
Agar lebih jelas Anda bisa lihat contoh pengumuman pelaksanaan Amdal yang diumumkan melalui SKH Cenderawasih Pos di bawah ini.


PT. Cenderawasih Jaya Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan dan industri tebu/gula berencana membuka perkebunan tebu di distrik Malind dan Kurik Kabupaten Merauke. Karena kegiatan yang akan dilakukan diperkirakan berdampak bagi lingkungan, maka PT. Cenderawasih Jaya Mandiri diwajibkan menyusun dokumen Amdal.
Maka terhitung mulai dari pengumuman ini diumumkan (30 Juni 2010) sampai 30 hari kedepan masyarakat yang bermukim di distrik Malind dan Kurik atau yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung harus memberikan masukan serta tanggapan, baik itu aspek lingkungan maupun aspek sosial seperti perekrutan tenaga kerja,dll.
Saran dan tanggapan dari masyarakat akan dipertimbangkan dan di kaji serta di cari solusi dan pemecahannya dan akan dituangkan dalam RPL dan RKL. Saran, tanggapan dan pemecahannya yang tertuang dalam dokumen Amdal itu harus bersifat terbuka dan transparan agar khalayak dapat mengetahuinya. Jika hak dan partisipasi masyarakat sudah diakomodir dalam penyusunan dokumen Amdal diharapkan friksi antara masyarakat dan pemrakarsa (investor) yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari bisa diminimalisir. Sehingga tidak ada lagi aksi palang memalang sebuah perusahaan (situasi kondusif) dan investasi berjalan dengan baik dan masyarakat pun akan sejahtera serta PAD pun meningkat (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar