Sabtu, 22 Desember 2012

Saluran Bentuk Tanah (Tanpa Pasangan)




Coba Anda perhatikan foto diatas yang memperlihatkan saluran kali Siborogoni (Kotaraja), kalau belum di talud seperti itu disebut saluran model apa ? Itu disebut saluran tanpa pasangan atau bentuk tanah (saluran alami). Setahu penulis bagian ini dulu ada taludnya, tapi entah ambruk atau tertutup tanah hasil sedimentasi. Paling rawan sedimentasi di bagian sungai ini karena sangat landai, bahkan dulu kalau menyeberang kali itu ada sedimen bar di tengah yang ditumbuhi rumput-rumput jadi tinggal lompat, tidak perlu gulung celana. Mengapa penulis tahu ? Karena kita suka mancing disitu.
Well, kembali ke inti pembahasan. Drainase tanpa pasangan hanya bentuk tanah merupakan saluran terbuka tanpa lapisan penguat. Jika ada sebuah saluran modelnya seperti itu tidak masalah. Kalau pada suatu sungai yang panjang DPS-nya lumayan panjang, pasti tidak semua bisa di talud dengan alasan teknis maupun non teknis seperti ketersediaan dana, saluran bentuk tanah itu bisa dibuat untuk mengalirkan air hujan maupun air buangan, tapi harus memperhatikan persyaratan umum sebagai berikut  :
v  Mempunyai kelandaian yang cukup untuk mengalirkan air.
v  Kecepatan aliran memenuhi persyaratan yang diinginkan, sehingga tidak mengakibatkan kerusakan atau pengendapan-pengendapan.
v  Kecepatan didesain berdasarkan konsep stable channel design yaitu ada keseimbangan antara agradasi dan degradasi.
v  Perhitungan debit dan dimensi saluran harus sudah memperhitungkan tanaman yang tumbuh di sepanjang saluran. Banyaknya tanaman akan meningkatkan kekasaran dinding dan dasar saluran yang mengakibatkan penurunan kecepatan air. Talud atau saluran stabil harus didesain dengan melihat kekuatan tanah. Biasanya dimensinya lebih besar dibandingkan dengan saluran berpasangan sehingga untuk daerah padat penduduk kurang efektif.

Jadi seperti itulah syarat-syarat membuat saluran tanpa pasangan alias bentuk tanah. Dimensi saluran bentuk tanah untuk menghitung kekasarannya memperhitungkan tanaman yang tumbuh di sepanjang saluran. Kalau ini merupakan daerah dataran banjir (flood plain) yang berumput pendek dan tinggi alias alang-alang (semak-semak), koefisien kekasaran maning (n), harga minimumnya 0.025 dan maksimumnya 0.035 dan normalnya sekitar 0,030 (Tabel Tipikal Harga Koefisien Kekasaran Maning, n, Yang Sering di Gunakan). Harga Koefisien kekasaran itu nanti dimasukan dirumusnya. (*)


Bentuk Saluran Segi Empat



Seperti janji penulis bebepa hari yang lalu bahwa jika ada waktu kosong kita akan melihat bentuk saluran yang lain, selain trapesium.


Kali ini kita akan melihat bentuk saluran segi empat. Kalau bentuk segi empat ini paling banyak kita temukan, baik itu pada saluran primer, sekunder dan tersier. Bentuk saluran segi empat berfungsi untuk menampung dan menyalurkan limpasan air hujan dengan debit yang besar. Sifat alirannya terus menerus dengan fluktuasi yang kecil.

Sebenarnya ada bentuk lainnya lagi seperti setengah lingkaran, kombinasi trapesium dan setengah lingkaran maupun kombinasi trapesium dan setengah lingkaran. Tapi gambarnya di lapangan yang carinya agak susah dan sangat tidak afdol kalau tidak ada fotonya di lapangan. jadi nanti saja dan kebetulan penulis juga lagi sibuk hari ini, kita lihat bentuk lainnya nanti kalau ada waktu. (*)

Kamis, 20 Desember 2012

Saluran Terbuka dan Tertutup



Beberapa waktu lalu sempat kita menyinggung drainase pada beberapa topik bahasan yang terkait dengan sungai. Sungai merupakan contoh dari saluran terbuka. Sungai merupakan tipe umum dari saluran terbuka namun bentuk penampang melintangnya tidak teratur. Sungai itu merupakan saluran utama  (primer) yang menampung air dari saluran sekunder dan tersier. Seluruh jaringan yang masuk dalam sistem saluran terbuka di desain untuk mengalir secara gravitasi. Artinya, air mengalir dari hulu ke hilir. 

 Salah Satu Bagian Sungai Siborogoni (Kotaraja) yang Dipasang Talud.

Drainase saluran terbuka adalah sistem saluran yang permukaan airnya terpengaruh dengan udara luar (atmosfir). Drainase saluran terbuka biasanya mempunyai luasan yang cukup dan digunakan untuk mengalirkan air hujan atau air limbah yang tidak membahayakan kesehatan lingkungan dan tidak mengganggu keindahan.
Ada beberapa macam bentuk dari saluran terbuka, ada yang bentuknya trapesium, segi empat, segitiga, setengah lingkaran, ataupun kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut. Sebagai contoh, Anda bisa lihat contoh saluran yang bentuknya trapesium di bawah ini.


Saluran trapesium berfungsi untuk menampung dan menyalurkan limpasan air hujan dengan debit yang besar. Sifat alirannya terus menerus dengan fluktuasi kecil. Bentuk saluran ini dapat digunakan pada daerah yang masih cukup tersedia lahan. Untuk bentuk-bentuk lainnya nanti kalau ada waktu kita lihat bersama, karena sudah malam kalau gambar semuanya capek.
Selain sistem tebuka juga ada sistem tertutup. Drainase sistem tertutup adalah sistem saluran yang permukaan airnya tidak terpengaruh dengan udara luar (atmosfir). Saluran drainase tertutup sering digunakan untuk mengalirkan air limbah atau air kotor yang menggangu kesehatan lingkungan dan menggangu keindahan. Konstruksi saluran tertutup terkadang ditanam pada kedalaman tertentu di dalam tanah yang disebut dengan sistem sewerage. Walaupun tertutup alirannya tetap mengikuti gravitasi yaitu aliran pada saluran terbuka.
Apakah saluran yang berada di bawah trotoar itu disebut saluran tertutup ? Jawabannya, ya. Tapi dalam perencanaanya menggunakan prinsip-prinsip dalam saluran terbuka, menginggat diatas permukaan air masih ada space (ruang) yang kosong alias masih ada kontak dengan udara luar. Kalau pada pipa air yang penuh dengan air dan tidak ada space di dalam pipa, itu mutlak direncanakan menggunakan prinsip-prinsip saluran tertutup
Saluran di bawah trotoar atau sebuah bangunan sebaiknya harus ada lubang (manhole). Manhole ini umumnya dibuat dengan jarak berkisar 25 m, agar saluran ini bisa dibersihkan. Selain untuk pembersihan juga untuk menjaga kemungkinan kalau ada manusia, uang, handphone atau benda berharga jatuh dalam got tertutup, bisa ditunggu di manhole lalu Anda ambil. Kalau terkandas oleh sampah, kan tinggal masuk dari lubang manhole lalu Anda ambil.


Terkait dengan uang yang jatuh di dalam saluran, penulis punya pengalaman yang unik ketika masih SD. Ada uang Rp. 5000 jatuh di depan halaman parkir Masjid sebelah STM. Di situ kan ada sebuah got, diatasnya ditutup dengan bilah-bilah kayu balok dengan jarak antara celah sekitar 10 cm. Mau ambil uang tidak bisa, tarik pake kayu juga tidak bisa. Terpaksa masuk dari manhole baru ambil. Rp. 5000 dulu itu besar, karena pisang goreng dulu masih Rp. 500, kalau sekarang sudah Rp. 1000.  Itu hanya tambahan agar Anda tidak bosan, hahahaha......! Sampai jumpa pada cerita yang lainnya. Selamat malam dan selamat tidur. Have Nice a Dream. (*)

Sumber :
-          Wesli, Ir, 2008, Drainase Perkotaan. Graha Ilmu, Yogyakarta.
-          Kondoatie, Robert J, 2008, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu. Andi, Yogyakarta.

Jumat, 07 Desember 2012

Hak dan Partisipasi Masyarakat Dalam Amdal


Tak dapat dipungkiri bahwa Tanah Papua kaya akan sumber daya alam (SDA), baik hayati maupun non hayati. Potensi ini tentu sangat menjanjikan dan cukup menggiurkan bagi para pemodal (investor) guna menanamkan modalnya di daerah ini, baik di sektor pertambangan, perkebunan, perikanan, kehutanan,dll.

Kalau kita cermati, investor yang datang seringkali menjanjikan sesuatu kepada masyarakat pemilik tanah, entah mereka menjanjikan A, B, C, dan D sehingga masyarakat senang. Kemudian setelah perusahaan tersebut beroperasi kira-kira 5 atau 10 tahun timbul masalah, entah itu timbul ketimpangan terkait perekrutan tenaga kerja, penyakit sosial masyarakat di sekitar tempat beroperasinya perusahaan, masalah lingkungan dll.
Masalah-masalah yang akan timbul beberapa tahun mendatang sebenarnya bisa diminamilisir kalau sebuah perusahaan telah menjalankan prosedur Amdal dengan baik dengan melibatkan masyarakat didalamnya dan telah memperkirakan dampak-dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang dan telah membuat Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

 Diagram Alir Penyusunan Andal. Saran, Tanggapan dan Pendapat Masyarakat Merupakan Informasi yang Dibutuhkan dalam Penyusunan Dokumen Amdal.

Contoh kasusnya begini, ada sebuah perusahaan pertambangan menanamkan modalnya di suatu daerah dan setelah beroperasi 5 tahun masyarakat di sekitar areal pertambangan komplain karena terjadi ketimpangan dalam perekrutan tenaga kerja, prostitusi liar dan tidak liar menjamur serta beredarnya minuman keras secara bebas, karena dimana ada uang penyakit sosial mengikuti. Penyakit sosial masyarakat seperti ini sebenarnya sudah ada dalam Amdal yakni mengkaji aspek sosial (demografis, ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat), dan kalau dibuat solusi atau arahan rekomendasi sejak perusahaan mulai beroperasi, mungkin dikemudian hari dampak-dampak negatif seperti itu bisa diminimalisir.
Setiap kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting pasti bertemu dengan yang namanya Amdal. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain kegiatan yang mengubah bentuk lahan dan bentang alam, eksploitasi sumber daya alam yang terbaraui maupun tak terbaraui, pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati, penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup,dll.
Kenyataan yang terjadi banyak masyarakat yang komplain terhadap investasi yang masuk di daerahnya. Kalau kita lihat tahapan sebuah investasi, pasti setelah kelangkapan dokumen perizinan dan administrasi pasti setelah itu investor diwajibkan harus menyusun dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dalam tahapan Amdal masyarakat yang berpotensi terkena dampak dari kegiatan investasi diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.
Mengapa masyarakat harus menyampaikan tanggapan dan masukan ? Karena masyarakat adalah salah satu komponen ekosistem dalam lingkungan. Karena itu, salah satu obyek perhatian yang penting dalam pembuatan Amdal adalah masyarakat, karena masyarakat akan pula mendapat pengaruh dari setiap usaha atau aktivitas.
Sebelum Amdal disusun, wajib diumumkan kepada masyarakat mengenai rencana kegiatan. Pengumuman atau publikasi kepada masyarakat harus cukup jelas, sehingga khalayak bisa mengetahui kegiatan itu. Publikasi dilakukan oleh instansi yang bertangguangjawab dan pemrakarsa, misalnya melalui media cetak dan elektronik.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak rencana kegiatan diumumkan, warga masyarakat berhak memberikan saran, tanggapan, masukan terhadap rencana kegiatan tersebut. Saran sebaiknya dengan tertulis, karena diperlukan untuk kepentingan dokumentasi. (Siahaan N.H.T : 2009:207-208).
Agar lebih jelas Anda bisa lihat contoh pengumuman pelaksanaan Amdal yang diumumkan melalui SKH Cenderawasih Pos di bawah ini.


PT. Cenderawasih Jaya Mandiri yang bergerak di bidang perkebunan dan industri tebu/gula berencana membuka perkebunan tebu di distrik Malind dan Kurik Kabupaten Merauke. Karena kegiatan yang akan dilakukan diperkirakan berdampak bagi lingkungan, maka PT. Cenderawasih Jaya Mandiri diwajibkan menyusun dokumen Amdal.
Maka terhitung mulai dari pengumuman ini diumumkan (30 Juni 2010) sampai 30 hari kedepan masyarakat yang bermukim di distrik Malind dan Kurik atau yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung harus memberikan masukan serta tanggapan, baik itu aspek lingkungan maupun aspek sosial seperti perekrutan tenaga kerja,dll.
Saran dan tanggapan dari masyarakat akan dipertimbangkan dan di kaji serta di cari solusi dan pemecahannya dan akan dituangkan dalam RPL dan RKL. Saran, tanggapan dan pemecahannya yang tertuang dalam dokumen Amdal itu harus bersifat terbuka dan transparan agar khalayak dapat mengetahuinya. Jika hak dan partisipasi masyarakat sudah diakomodir dalam penyusunan dokumen Amdal diharapkan friksi antara masyarakat dan pemrakarsa (investor) yang kemungkinan akan terjadi di kemudian hari bisa diminimalisir. Sehingga tidak ada lagi aksi palang memalang sebuah perusahaan (situasi kondusif) dan investasi berjalan dengan baik dan masyarakat pun akan sejahtera serta PAD pun meningkat (*)