Label

Kamis, 27 September 2012

Daya Dukung Lingkungan


Ketika membaca judul diatas, mungkin terlintas sebuah pertanyaan di kepala Anda para pembaca sekalian dan dari sekian pertanyaan tersebut mungkin salah satunya adalah apakah itu daya dukung lingkungan ?
Berikut penulis akan menjelaskan untuk Anda. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antara keduanya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Ilustrasinya begini, daya dukung lingkungan itu bisa kita ibaratkan dengan sebuah karet yang ditarik. Sebuah karet bisa putus jika gaya tarik yang diberikan sangat besar, melewati batas elastisitasnya (Pelajaran Fisika). Karet yang putus bisa disamakan dengan daya dukung lingkungan yang telah terlampaui atau daya untuk memulihkan dirinya secara alami telah dilewati. Sedangkan karet yang ditarik dan tidak putus, kita samakan dengan daya dukung lingkungan yang belum terlampaui. Dengan kata lain, panjang renggangan merupakan batas-batas yang masih bisa ditolerir.
Sederhananya begini, ada sebuah lahan dekat sebuah kampung yang ditumbuhi oleh semak belukar dan beberapa pohon lantoro. Lalu datanglah salah satu warga kampung membuka lahan dengan cara membakar, kemudian dia membersihkan lahan dan mulai menanam lahan ini dengan berbagai macam tanaman. Setelah berbuah dan dipanen, dia membiarkan lahan itu begitu saja, lalu dia pergi menanam di sebuah lahan yang baru. Beberapa bulan kemudian, lahan ini mulai ditumbuhi semak belukar dan beberapa tahun kemudian diikuti dengan beberapa pohon lantoro yang tumbuh dengan gagahnya. Itu yang disebut dengan daya dukung lingkungan. Artinya, lahan ini dapat pulih kembali dengan sendirinya secara alami.
Kalau Anda menyaksikan bencana banjir bandang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, Anda bisa menganalisa sendiri. Kemungkinan besar daya dukung lingkungan di daerah hulu telah terlampaui. Penebangan pohon secara membabi buta tanpa diikuti usaha-usaha konservasi akan mempengaruhi daya dukung lingkungan di kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan penyangga.
Yang perlu diingat daya dukung lingkungan bukan di hutan saja tapi dalam semua unsur-unsur yang ada dalam lingkungan hidup, baik itu di sungai maupun lautan ataupun udara. Contohnya di sungai, kita meracuni ikan di suatu bagian aliran sungai dengan pestisida (Akodan), dan ikan yang terkena racun mati. Malamnya turun hujan deras dan banjir, racun sudah dinetralisir oleh air hujan dan air banjir membawa sekelompok ikan yang baru dari daerah hulu. Siklus ini masih dalam tahap wajar dan daya dukung lingkungan belum terlampaui.
Contoh lainnya begini, ada sebuah perusahaan pertambangan membuang limbah yang telah melalui proses treatment di pabrik pengolahan limbah untuk mengurangi zat-zat yang bersifat toksit. Walaupun sudah melalui proses treatment, air di sungai belum dikatakan aman dan tidak tercemar. Staff dari Departemen Lingkungan setiap bulan akan mengambil sampel air di sungai tersebut untuk dilakukan pengujian di laboratorium lingkungan, untuk memastikan apakah zat-zat yang dijadikan parameter telah melewati kriteria baku kerusakan lingkungan atau masih dalam batas yang masih bisa ditolerir.
Apakah itu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup ? Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikannya. Kembali ke contoh tadi, misalnya limbah cair sisa dari pabrik pengolahan limbah, kadar maksimum Ph yang diijinkan adalah 6-9 mg untuk setiap 1 liter limbah. Kalau lewat dari angka itu, dikatakan tidak dapat ditenggang oleh lingkungan. Itu hanya contoh, untuk lebih lengkap Anda bisa tanyakan langsung kepada orang-orang yang bekerja di perusahaan pertambangan atau tepatnya di bagian Departemen Lingkungan. Kriteria baku mutu telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Nah, kalau kita melakukan kegiatan yang dampaknya telah melewati kriteria baku mutu yang telah diatur dalam KEPMENLH, maka kita dianggap telah merusak lingkungan. Misalnya, untuk penambangan Bahan Galian Golongan C di daratan diatur dalam, KEPMENLH Nomor 43 Tahun 1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkaungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C jenis Lepas di Daratan. Contohnya kita menggali material dan meninggalkan lubang-lubang di permukaan tanah. Peraturan melarang kita menggali sampai melewati muka air tanah, sebap di dalam lubang galian akan terbentuk semacam sumur dan kalau lubangnya besar, Anda akan membuat semacam danau buatan. Itu galian C yang top soilnya tipis, kalau galian B yang ditambang perusahaan raksasa lain lagi, mereka akan menggali melewati muka air tanah (tergantung letak mineralnya) dan pasti akan terbentuk semacam danau buatan. Ada metode lain yang sering digunakan untuk mensiasati hal diatas yaitu, dengan menyedot air tanah dan dialirkan ke tempat lain untuk kembali diisi kedalam pori-pori tanah, tapi itu semua kembali kepada biaya investasi, topografi dan kondisi geografis wilayah. (*)

Kamis, 13 September 2012

Penurunan Muka Tanah



Beberapa hari lalu ketika kita berbicara mengenai kekeringan, sempat kita menyinggung penurunan muka tanah. Pengambilan air bawah tanah (ABT), secara berlebihan dapat menimbulkan ruang kosong di dalam tanah yang sewaktu-waktu dapat ambruk atau ambles secara vertikal ke bawah.
Penurunan muka tanah akan terjadi apabila ada ruang kosong  (space) di dalam tanah dan tanah tersebut tidak mampu menahan beban diatasnya, maka tanah bisa ambruk secara vertikal ke bawah. Kalau tanah longsor dipengaruhi oleh elevasi serta air yang terkandung dalam tanah, sedangkan penurunan muka tanah dipengaruhi oleh berkurangnya air di bawah permukaan tanah serta dipengaruhi pula oleh rendahnya suatu kawasan. Anda pernah lihat kuali ? Penurunan muka tanah sangat potensial terjadi di kawasan dataran rendah, yang kontur tanahnya mirip kuali. Ketika muka tanah mengalami penurunan, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi intrusi air laut ke wilayah daratan yang berdekatan dengan pantai. Kalau di Papua, contohnya Pulau Kiman di Merauke yang kontur tanahnya  cekung menyerupai kuali.


Agar Anda lebih memahai penurunan muka tanah, Anda bisa lihat foto di diatas. Mungkin Anda tidak melihat secara jelas karena hanya dilihat dari satu sudut. Kalau Anda ikut bersama penulis melihat langsung di lapangan, pasti Anda memahaminya. Tapi intinya foto ini bukan tanah longsor, tapi tanahnya ambruk secara vertikal ke bawah, kalau dilihat dari beberapa sudut.
Pembuatan biopori atau sumur resapan merupakan solusi yang tepat untuk mengisi ruang dibawah tanah yang kosong atau kalau diibaratkan ruang di bawah tanah ini merupakan sebuah bak penampung air yang kosong. Karena dengan sumur resapan, aliran run-off sedikit dikurangi. Selanjutnya air tersebut akan terserap masuk kedalam tanah dan tersimpan sebagai  cadangan air tanah. (*)

Senin, 13 Agustus 2012

Peranan Hutan dalam Pengawetan Air


Hutan yang didalamnya terdapat aneka pohon tidak hanya berfungsi sebagai penyuplai oksigen bagi makhluk hidup, tapi hutan juga mempunyai peran penting dalam hal pengawetan air.
Ekosistem hutan yang tidak terganggu mempunyai peranan yang sangat urgensial dalam menjaga ketersediaan air bersih secara berkesinambungan bagi kepentingan manusia dan makhluk-makhluk hidup lainnya, termasuk tanaman-tanaman hutan itu sendiri yang merupakan aktor utama.
Lebih jelasnya, kita lihat kembali kepada siklus hidrologi. Air hujan yang turun di atas suatu kawasan ekosistem hutan, ketika sampai ke permukaan tanah akan ditahan dan dihambat oleh daun-daunan dan ranting-ranting tanaman-tanaman tinggi di kawasan itu, sehingga permukan tanah akan terlindungi dari timpaan-timpaan titik hujan. Kekuatan air hujan untuk menumbuk atau mengikis tanah berkurang karena dihambat oleh ranting dan daun-daun, maka kemungkinan terjadinya erosi bisa diminimalisir.
Tidak semua air hujan akan mengalir di sela-sela akar maupun batang-batang tumbuhan dan turun sampai ke sungai, tapi ada sebagian lagi akan masuk kedalam tanah atau berinfiltrasi. Air yang masuk kedalam tanah sebagian akan diisap oleh akar tanaman,  sebagian lagi akan terus masuk dan selanjutnya akan tersimpan sebagai cadangan air tanah.
Sesampainya di bawah permukaan tanah, air tidak akan menetap tapi terus bergerak, namun bukan secara vertikal lagi melainkan horizontal. Lapisan tanah atau formasi geologis yang dapat memindahkan air ini disebut akuifer. Sedangkan kebalikannya, lapisan tanah yang tidak dapat memindahkan air disebut akuiklud. Mengapa tidak bisa memindahkan air ? Karena kemungkinan bukaan tanahnya tidak saling berhubungan atau pori-pori tanahnya rapat, sehingga air tidak dapat berpindah secara cepat melalui pori-pori tanah.
Selanjutnya, air yang berada di dalam lapisan akuifer akan berperkolasi secara horizontal dan akhirnya keluar sebagai mata air di kaki-kaki bukit. Sedangkan yang lain akan terus mengalir dan masuk di sumur-sumur warga yang berada di daerah dataran rendah.

 Apabila kawasan hutan di daerah tangkapan air (catchment area) tetap lestari, maka debit air tidak akan menurun jumlahnya dan kontinuitasnya tetap terjaga, sehingga sumberdaya air akan tersedia untuk hari ini dan hari esok. 

Melihat peran hutan yang begitu vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Maka, jangan kita merusak kawasan hutan yang berada di daerah tangkapan air (catchment area), agar debit air di sejumlah mata air yang dijadikan intake oleh PDAM tidak mengalami penurunan dan kontinuitasnya tetap terjaga.
Selain itu, jika kita tetap menjaga hutan tetap lestari, erosi dan kemungkinan terjadinya banjir bisa diminimalisir. Sebap, vegetasi yang rapat dapat memperlambat dan mengurangi energi aliran run off yang bersifat merusak. (*)

Rabu, 04 Juli 2012

Apakah Belajar Mengenal Batas Usia ?


Ada banyak orang yang memasuki usia tua beranggapan bahwa, belajar itu pada waktu usia muda. Sebap, ketika seseorang bertambah tua, kemampuan otaknya menurun.
Sebenarnya itu sebuah anggapan yang keliru. Ketika seseorang bertambah tua, sebenarnya kemampuan otak tidak menurun. Kesanggupan otak bergantung pada apakah itu digunakan atau tidak. Kemampuan otak akan berkurang kalau tidak digunakan. Semakin sering seseorang sibuk dengan kegiatan belajar, semakin besar kesanggupannya untuk belajar.
Anggapan bahwa orang akan kehilangan sejumlah besar sel otak setiap hari seiring mereka bertambah tua adalah sebuah kekeliruan besar. [*]

Rabu, 09 Mei 2012

Banjir dan Tata Ruang Wilayah


Pada bulan Februari lalu Kota Jayapura dilanda musibah banjir dan tanah longsor yang menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit. Kawasan yang tergenang banjir cukup parah, yaitu daerah Pasar Youtefa Abepura, daerah sekitar Kali Acai Kotaraja, Kompleks Assalam Entrop.
Beberapa waktu lalu juga kita pernah membahas salah satu faktor penyebap terjadinya banjir, yaitu banyaknya lahan kritis. Sekarang kita akan membahas faktor lainnya, yaitu mengenai arahan tata ruang wilayah dan hubungannya dengan banjir.
Sebelum membahas banjir mari kita melihat pengertian dari banjir dan ruang itu sendiri. Banjir dalam pengertian umum adalah debit aliran air sungai dalam jumlah yang tinggi, atau debit aliran air di sungai secara relatif lebih besar dari kondisi normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu terjadi secara terus menerus, sehingga air tersebut tidak dapat ditampung oleh alur sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya (Peraturan Dirjen RLPS No.04 thn 2009). Sedangkan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang).
Nah, sekarang kita kaitkan dua pengertian ini. Banjir tidak akan terjadi jika ruang yang ada kita atur dan kita tata dengan baik sesuai peruntukannya, mana kawasan hutan lindung, mana kawasan untuk pemukiman, mana kawasan perdagangan dan jasa Masalah akan terjadi kalau kawasan yang telah tertera dalam arahan tata ruang masuk dalam kawasan hutan lindung kita dirikan perumahan dan sarana publik lainnya, itu namanya kita cari masalah. Jika hujan turun, hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air atau kawasan penyangga (buffer zone) tidak mampu menyerap air, akan berakibat pada banyaknya air yang mengalir di permukaan (surface run-off) dan apabila tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat oleh sampah maka bisa dipastikan akan terjadi banjir.

 Wilayah Abepura yang masuk pada Bagian Wilayah Kota D (BWK D), yang memiliki fungsi utama sebagai kawasan perdagangan dan jasa, perkantoran, industri dan perumahan.

Seperti musibah banjir yang melanda Kota Jayapura baru-baru ini, aliran run off yang besar dan tambah diperparah dengan drainase yang tersumbat sampah serta kurangnya daerah resapan karena semuanya sudah disulap menjadi beton, maka banjir pasti akan terjadi.
Intinya pembangunan harus memperhatikan rencana tata ruang wilayah seperti yang sudah tertera dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jayapura, mana kawasan yang boleh dibangun dan mana yang tidak. Jika hal tersebut diperhatikan dan dilakukan maka diharapkan akan timbul  harmonisasi dan sinkronisasi antara pembangunan dan lingkungan.
Keterbatasan lahan di kota ini menjadi sebuah masalah yang sangat krusial, penduduk semakin bertambah banyak sementara lahan yang ada juga terbatas dan sebagian besar masuk dalam kawasan yang dilindungi sehingga pembangunan dan aktivitas berkebun yang dilakukan masyarakat terpaksa merambah areal hutan lindung.
Memang situasi yang tengah terjadi serba dilematis, tapi jangan sampai situasi yang dilematis membawa kita untuk berpikir sempit, karena mungkin bencana tidak datang hari ini namun siapa yang bisa memberi jaminan bahwa tidak akan terjadi bencana di masa depan akibat ulah kita yang salah hari ini.

 Lahan kosong yang masih tersisa dimanfaatkan warga sebagai lahan untuk berkebun, yang juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air hujan. Melihat gencarnya pembangunan di Kota Jayapura saat ini bisa dipastikan lahan kosong seperti ini tidak akan dijumpai lagi dalam 5 atau 10 tahun kedepan.

Banyak lahan kosong yang berfungsi sebagai daerah resapan, misalnya kawasan rawa sagu yang telah disulap menjadi hutan beton harus dicari solusi dengan membuat suatu kawasan ruang terbuka hijau atau taman kota yang bisa berfungsi sebagai areal melepas kepenatan, tempat bermain anak-anak dan juga sebagai daerah resapan air. [*]


Selasa, 10 April 2012

UKL - UPL


SEMUA kegiatan pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan baik berupa aspek fisik, biologi dan aspek sosial. Namun dengan demikian pelaksanaan pembangunan tetap mengacu kepada prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 
Untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul dari setiap kegiatan pembangunan Pemerintah telah mengeluarkan aturan, yakni Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada beberapa hal yang dikaji dalam proses AMDAL antara lain, aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, kesehatan masyarakat sebagai pelangkap studi kelayakan suatu rencana atau usaha dan/atau kegiatan.
Selanjutnya kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diatur pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006.  Sedangkan bagi kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL sendiri merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

Contoh Kasus

Di kawasan Kotaraja akan diadakan pembangunan perumahan sebanyak 45 unit oleh pengembang perumahan (developer), melihat luas areal dan juga dampak yang ditimbulkan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia maka pemrakarsa kegiatan tidak wajib menyusun dokumen AMDAL namun pemrakarsa diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disebapkan kegiatan pembangunan perumahan tersebut telah merubah rona lingkungan dari kondisi tapak proyek. Jika pemrakarsa tidak mampu menyusun sendiri dokumen UKL-UPL bisa meminta bantuan atau jasa dari konsultan.

 Dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan perumahan, yakni kebisingan, debu yang berterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut material.

Selanjutnya, dibuat telaan mengenai prakiraan dampak, dampak lingkungan yang ditimbulkan diuraikan mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi.  Sederhananya, pembangunan perumahan tersebut akan memberi dampak apa pada lingkungan, misalnya kebisingan dari lokasi kegiatan, debu dari truk pengangkut material, dll. Selanjutnya,  dibuat Upaya  Pengelolaan Lingkungan di lokasi terkena dampak.

 
Upaya Pengelolaan Lingkungan sendiri dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Upaya pengelolaan lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman, atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis; dan bila dipandang perlu, dilengkapi dengan acuan literatur tentang rancang bangun penanggulangan dampak dimaksud.

 Tempat sampah di sekitar area pemukiman merupakan  kebutuhan utama bagi warga yang akan bermukim di area perumahan yang akan di bangun.

Pedoman umum tentang tata cara penyusunan Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup termuat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002. UKL dan UPL merupakan persyaratan bagi penerbitan ijin usaha melakukan usaha dan kegiatan, serta selanjutnya dicantumkan dalam ijin yang bersangkutan atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja tersebut sebagai persyaratan dan kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
Setelah Pemrakarsa (developer) yang akan membangun rumah di kawasan Kotaraja tersebut telah selesai menyusun UKL-UPL, maka berdasarkan surat Keputusan Walikota nomor 93 tahun 2001 tentang pembentukan Komisi Penilai AMDAL maka selanjutnya UKL-UPL yang merupakan bagian dari dokumen studi kelayakan lingkungan wajib dipresentasikan pada Komisi Penilai AMDAL Kota Jayapura.
Dalam laporan yang akan dipresentasikan termuat surat pernyataan bermeterai, apabila pemrakarsa atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja ini seandainya tidak dapat melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan yang termuat dalam dokumen UKL-UPL, maka pemrakarsa siap dituntut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk masalah pengawasan pelaksanaan UKL-UPL, akan diawasi oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab pada pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait lainnya yang mempunyai tupoksi berhubungan dengan kegiatan pembangunan perumahan di Kotaraja tersebut. [LRK/berbagai sumber].