SEMUA kegiatan pembangunan akan menimbulkan dampak bagi lingkungan
baik berupa aspek fisik, biologi dan aspek sosial. Namun dengan demikian
pelaksanaan pembangunan tetap mengacu kepada prinsip pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Untuk mengantisipasi
dampak yang akan timbul dari setiap kegiatan pembangunan Pemerintah telah
mengeluarkan aturan, yakni Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ada beberapa hal yang dikaji dalam proses
AMDAL antara lain, aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya,
kesehatan masyarakat sebagai pelangkap studi kelayakan suatu rencana atau usaha
dan/atau kegiatan.
Selanjutnya kegiatan yang
diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan diatur
pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006. Sedangkan bagi kegiatan yang tidak wajib
menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan.
Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau
kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Kewajiban UKL-UPL
diberlakukan bagi kegiatan yang tidak diwajibkan menyusun AMDAL dan dampak
kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL sendiri
merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan
dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha atau kegiatan.
Contoh Kasus
Di kawasan Kotaraja akan
diadakan pembangunan perumahan sebanyak 45 unit oleh pengembang perumahan (developer),
melihat luas areal dan juga dampak yang ditimbulkan mudah dikelola dengan
teknologi yang tersedia maka pemrakarsa kegiatan tidak wajib menyusun dokumen
AMDAL namun pemrakarsa diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) disebapkan kegiatan pembangunan
perumahan tersebut telah merubah rona lingkungan dari kondisi tapak proyek.
Jika pemrakarsa tidak mampu menyusun sendiri dokumen UKL-UPL bisa meminta
bantuan atau jasa dari konsultan.
Dampak negatif yang mungkin timbul dari aktivitas pembangunan perumahan, yakni kebisingan, debu yang berterbangan akibat lalu-lalang truk pengangkut material.
Selanjutnya, dibuat
telaan mengenai prakiraan dampak, dampak lingkungan yang ditimbulkan diuraikan
mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. Sederhananya, pembangunan perumahan tersebut
akan memberi dampak apa pada lingkungan, misalnya kebisingan dari lokasi
kegiatan, debu dari truk pengangkut material, dll. Selanjutnya, dibuat Upaya Pengelolaan Lingkungan di lokasi terkena
dampak.
Upaya Pengelolaan
Lingkungan sendiri dapat berupa pencegahan dan penanggulangan dampak negatif, serta
peningkatan dampak positif yang bersifat strategis. Upaya pengelolaan
lingkungan hidup memuat pokok-pokok arahan, prinsip-prinsip, kriteria pedoman,
atau persyaratan untuk mencegah, menanggulangi, mengendalikan atau meningkatkan
dampak penting baik negatif maupun positif yang bersifat strategis; dan bila
dipandang perlu, dilengkapi dengan acuan literatur tentang rancang bangun
penanggulangan dampak dimaksud.
Tempat sampah di sekitar area pemukiman merupakan kebutuhan utama bagi warga yang akan bermukim di area perumahan yang akan di bangun.
Pedoman umum tentang tata
cara penyusunan Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup termuat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun
2002. UKL dan UPL merupakan persyaratan bagi penerbitan ijin usaha melakukan
usaha dan kegiatan, serta selanjutnya dicantumkan dalam ijin yang bersangkutan
atau developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja tersebut sebagai
persyaratan dan kewajiban untuk mengendalikan dampak lingkungan yang wajib
dipatuhi dan dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
Setelah Pemrakarsa (developer)
yang akan membangun rumah di kawasan Kotaraja tersebut telah selesai menyusun
UKL-UPL, maka berdasarkan surat Keputusan Walikota nomor 93 tahun 2001 tentang
pembentukan Komisi Penilai AMDAL maka selanjutnya UKL-UPL yang merupakan bagian
dari dokumen studi kelayakan lingkungan wajib dipresentasikan pada Komisi
Penilai AMDAL Kota Jayapura.
Dalam laporan yang akan
dipresentasikan termuat surat pernyataan bermeterai, apabila pemrakarsa atau
developer yang akan membangun perumahan di Kotaraja ini seandainya tidak dapat
melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan yang termuat dalam dokumen UKL-UPL,
maka pemrakarsa siap dituntut sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk masalah pengawasan
pelaksanaan UKL-UPL, akan diawasi oleh instansi pemerintah yang bertanggung
jawab pada pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait lainnya yang
mempunyai tupoksi berhubungan dengan kegiatan pembangunan perumahan di Kotaraja
tersebut. [LRK/berbagai sumber].